Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor: 94 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 94 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TIMUR, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sehubungan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 sampai saat ini belum ditetapkan, sehingga diperlukan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Tahun 2020;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 206 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019;
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 88);
| ||
|
9.
|
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 101 Tahun 2011 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 101 Tahun 2011 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama;
| ||
|
10.
|
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
| ||
|
11.
|
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019;
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2019.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a dan huruf c serta ayat (3) huruf a diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12
| ||
|
|
(1)
|
Tarif PKB ditetapkan sebesar:
| |
|
|
|
a.
|
1,5% (satu koma lima persen) untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan;
|
|
|
|
b.
|
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
|
|
|
|
c.
|
0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI dan pemerintah daerah; dan
|
|
|
|
d.
|
0,2% (nol koma dua persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
|
|
|
(2)
|
Tarif BBNKB ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);
|
|
|
|
b.
|
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 % (satu persen); dan
|
|
|
|
c.
|
ubah bentuk/ubah mesin sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
|
|
|
(3)
|
Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar tarif BBNKB ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
penyerahan pertama sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen); dan
|
|
|
|
b.
|
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh lima persen).
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14A
| ||
|
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB dalam Peraturan Gubernur ini merupakan dasar pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2019 dan Tahun 2020.
| ||
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Lampiran B diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 27 Desember 2019 GUBERNUR JAWA TIMUR ttd KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Surabaya Pada tanggal 27 Desember 2019 a.n. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR Kepala Biro Hukum ttd JEMPIN MARBUN, SH, MH BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 94 SERI E. | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.