Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor: 9 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 9 TAHUN 2018
 
TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TIMUR,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5594);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
10.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
2.
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur.
3.
Kantor Bersama Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi, dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat.
4.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan diatas air.
5.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
6.
Badan Hukum Indonesia adalah badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum seperti perseroan, yayasan dan lembaga.
7.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
8.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan kedalam badan usaha.
9.
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
10.
Kendaraan Bermotor Ganti Mesin adalah kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin penggerak berupa motor atau peralatan lainnya yang menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
11.
Microbus/Bus Mini adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk 9 (sembilan) sampai dengan 24 (dua puluh empat) orang.
12.
Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 24 (dua puluh empat) orang.
13.
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
14.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
15.
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
16.
Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
17.
Tahun pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
 
BAB II
DASAR PENGENAAN PKB DAN BBNKB
 

Pasal 2

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu NJKB dan bobot.
(2)
Dasar pengenaan BBNKB hanya NJKB.
(3)
Besaran dasar pengenaan PKB dan BBNKB tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 3

Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut;
a.
Mobil roda tiga, Sepeda Motor roda dua dan Sepeda Motor roda tiga ditetapkan sebesar 1 (satu);
b.
Sedan dan sejenisnya ditetapkan sebesar 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
c.
Jeep dan sejenisnya ditetapkan sebesar 1,050 (satu koma nol lima puluh);
d.
Minibus, Station Wagon dan sejenisnya ditetapkan sebesar 1,050 (satu koma nol lima puluh);
e.
Microbus dan sejenisnya ditetapkan sebesar 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
f.
Blind Van dan sejenisnya ditetapkan sebesar 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
g.
Pick Up dan sejenisnya ditetapkan sebesar 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
h.
Bus dan sejenisnya ditetapkan sebesar 1,1 (satu koma satu);
i.
Truck dan sejenisnya ditetapkan sebesar 1,3 (satu koma tiga); dan
j.
Kendaraan alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 1 (satu).
 

Pasal 4

(1)
Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk berdasarkan Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor.
(2)
Besaran Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 5

(1)
Dalam hal besaran nilai jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk tidak tercantum dalam Lampiran B, maka menggunakan selisih NJKB setelah mengalami perubahan dan sebelum mengalami perubahan.
(2)
Perubahan peruntukan atau fungsi kendaraan bukan umum menjadi kendaraan umum harus memenuhi persyaratan izin usaha angkutan dan izin trayek dari instansi yang berwenang.
 

Pasal 6

Dasar pengenaan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor Angkutan Umum yang dimiliki oleh Badan Hukum Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
b.
untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).
 

Pasal 7

Dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum yang dimiliki oleh bukan Badan Hukum Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dasar pengenaan PKB untuk:
 
1.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen); dan
 
2.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen).
b.
dasar pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum ditetapkan sebesar 100% (seratus persen).
 

Pasal 8

(1)
Dasar pengenaan PKB dan BBNKB bagi Kendaraan Bermotor yang mengalami penggantian mesin ditetapkan sama dengan sebelum mengalami penggantian mesin.
(2)
Dasar pengenaan tambahan BBNKB bagi Kendaraan Bermotor Ganti Mesin adalah nilai jual mesin pengganti.
(3)
Nilai jual mesin pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan:
 
a.
mesin dengan isi silinder sampai dengan 2.500 cc sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
 
b.
mesin dengan isi silinder 2.501 cc sampai dengan 5.000 cc sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
 
c.
mesin dengan isi silinder 5.001 cc sampai dengan 10.000 cc sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); dan
 
d.
mesin dengan isi silinder diatas 10.001 cc sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
 

Pasal 9

(1)
Kepala Badan menetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB bagi Kendaraan Bermotor yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 beserta perubahannya maupun dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
untuk tahun terbaru nilai jualnya ditetapkan 10% (sepuluh persen) dibawah harga kosong (off the road) atau 21,5% (dua puluh satu koma lima persen) dibawah perkiraan harga isi (on the road);
 
b.
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya di tetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder dan tahun pembuatan dari Negara produsen yang sama dan atau Kendaraan Bermotor merek lain; dan/atau
 
c.
berdasarkan HPU Kendaraan Bermotor dan atau informasi data harga Kendaraan Bermotor dari agen pemegang merek, dealer, main dealer dan/atau media informasi lainnya.
(2)
Penetapan perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB bagi jenis, merek dan tipe kendaraan bermotor yang telah tercantum dalam Lampiran, menggunakan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
untuk tahun pembuatan lebih baru terhadap jenis kendaraan angkutan barang nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan setinggi-tingginya 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;
 
b.
untuk tahun pembuatan lebih baru terhadap jenis kendaraan Sedan, Jeep, Station Wagon dan Sepeda Motor nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan setinggi-tingginya 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya; dan
 
c.
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir dengan penurunan maksimal 5% (lima persen) dan sebanyak-banyaknya penurunan 3 (tiga) tingkat.
 

Pasal 10

(1)
Permohonan penetapan NJKB baru atau nilai jual yang belum diatur dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini diajukan secara tertulis kepada Kepala Badan.
(2)
Dalam hal terdapat Kendaraan Bermotor dengan jenis, merk, type dan nilai jual tahun pembuatan sebelum tahun 2018 yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menetapkan besarnya NJKB tersebut.
(3)
Dalam hal terdapat Kendaraan Bermotor dengan jenis, merk, type dan nilai jual tahun pembuatan 2018 yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 5 Tahun 2018 beserta perubahannya, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan permohonan penetapan NJKB kepada Menteri Dalam Negeri.
(4)
Dalam hal Menteri Dalam Negeri belum menetapkan NJKB dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan menetapkan NJKB.
 

Pasal 11

(1)
Dalam hal wajib Pajak mengajukan permohonan pendaftaran Kendaraan Bermotor baru terhadap jenis, merk dan type tahun pembuatan 2018 yang ditetapkan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), wajib melampirkan pernyataan kesanggupan membayar selisih kurang bayar PKB dan BBNKB.
(2)
Penghitungan selisih kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB tahun pembuatan 2018 dan seterusnya dengan Keputusan Kepala Badan.
(3)
Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Badan melakukan penagihan kurang bayar.
 
BAB III
PERHITUNGAN BESARAN PKB DAN BBNKB
 

Pasal 12

(1)
Besaran PKB dihitung dari perkalian tarif dengan dasar pengenaan PKB.
(2)
Besaran BBNKB dihitung dari perkalian tarif dengan NJKB.
(3)
Besaran PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan Program Aplikasi Komputer.
(4)
Besaran PKB dan BBNKB sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pembulatan:
 
a.
Rp 50,00 (lima puluh rupiah) kebawah dibulatkan menjadi Rp 00,00 (nol rupiah); dan
 
b.
Rp 51,00 (lima puluh satu rupiah) keatas dibulatkan menjadi Rp 100,00 (seratus rupiah).
 
BAB IV
TARIF PKB DAN BBNKB
 

Pasal 13

(1)
Tarif PKB ditetapkan sebesar:
 
a.
1,5 % (satu koma lima persen) untuk kepemilikan pertama Kendaraan Bermotor pribadi dan badan;
 
b.
1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum;
 
c.
0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah; dan
 
d.
0,2 % (nol koma dua persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2)
Tarif BBNKB ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
 
a.
penyerahan pertama sebesar 10 % (sepuluh persen); dan
 
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 % (satu persen).
(3)
Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar tarif BBNKB ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
 
a.
penyerahan pertama sebesar 0,75 % (nol koma tujuh lima persen); dan
 
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075 % (nol koma nol tujuh lima persen).
 
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 14

Selain harus memenuhi Standar Pelayanan Kantor Bersama Samsat Provinsi Jawa Timur, persyaratan pendaftaran Kendaraan Bermotor Angkutan Umum untuk kendaraan baru, mutasi masuk, mutasi dalam satu wilayah, pindah alamat, penggabungan perusahaan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan 5 (lima) tahun, ditambah dengan:
a.
salinan pendirian perusahaan/koperasi;
b.
Tanda Daftar Perusahaan; dan
c.
Izin Usaha Angkutan/Transportasi.
 

Pasal 15

Kendaraan Bermotor Angkutan Umum yang dimiliki secara perorangan atau bukan Badan Hukum Indonesia dapat didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat Provinsi Jawa Timur.
 

Pasal 16

Dalam hal Bus dan Microbus masih berbentuk chassis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor.
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 dan Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 18

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Gubernur Jawa Timur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
 
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 1 Maret 2018
GUBERNUR JAWA TIMUR
ttd.
Dr. H. SOEKARWO
 
Diundangkan di Surabaya
Pada tanggal 1 Maret 2018
an. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Kepala Biro Hukum
ttd.
Dr. HIMAWAN ESTU BAGIJO, SH, MH

BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2018 NOMOR 9 SERI E.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.