Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor: 13 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR

NOMOR 13 TAHUN 2018

 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TIMUR,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pengaturan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan pemungutan, pemberian keringanan dan/atau pembebasan pajak daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4), Pasal 57 ayat (7), Pasal 59, Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (7), Pasal 69 ayat (4) dan Pasal 85 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5960);
13.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan untuk kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat;
16.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan;
17.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perizinan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 6 Seri E);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2011 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2016 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 65);
21.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Pajak Daerah Secara Elektronik;
22.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Secara Elektronik;
23.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pemasangan Alat Ukur Air dan Penetapan Volume Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Timur.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
4.
Badan Pendapatan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur.
5.
Kepala Badan Pendapatan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur.
6.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
10.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
11.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
12.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.
13.
Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
14.
Jenis Kendaraan Bermotor adalah sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, alat-alat berat dan alat-alat besar.
15.
Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
16.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
17.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair, gas dan padat yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
18.
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah produsen dan/atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
19.
Wajib Pungut adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
20.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
21.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
22.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
23.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan pajak.
24.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
25.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
26.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
27.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek dan subjek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
28.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
29.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
30.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
31.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
32.
Surat Pendataan Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat SPSOPKB adalah surat yang digunakan untuk pendataan subjek dan status objek pajak kendaraan bermotor.
33.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang selanjutnya disingkat SWDKLLJ adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.
34.
Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NPPKB adalah nota pemberitahuan jumlah besaran Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dan PNBP serta retribusi parkir berlangganan yang harus dibayar.
35.
Nota Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NTPKB adalah nota tagihan yang digunakan untuk melakukan penagihan atas besaran PKB, SWDKLLJ, dan PNBP serta retribusi parkir berlangganan yang harus dibayar.
36.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
37.
Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP adalah surat yang digunakan untuk menetapkan besarnya biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, besarnya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
38.
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan dan/atau Tanda Nomor Kendaraan, besarnya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan/atau Retribusi Parkir Berlangganan yang telah divalidasi.
39.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga.
40.
Surat Peringatan Pertama yang selanjutnya disebut SP-I adalah surat peringatan untuk melakukan tagihan pajak setelah dilakukan pengiriman Surat Tagihan Pajak Daerah.
41.
Surat Peringatan Kedua yang selanjutnya disebut SP-II adalah surat peringatan untuk melakukan tagihan pajak setelah dilakukan pengiriman Surat Peringatan Pertama.
42.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
43.
Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPKPKB adalah Surat Pemberitahuan yang disampaikan kepada Wajib Pajak terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum masa Pajak berakhir.
44.
Keringanan Pajak adalah pengurangan pajak yang diberikan sebelum ditetapkannya hutang pajak.
45.
Pembebasan Pajak adalah tindakan membebaskan Wajib Pajak dari kewajiban membayar pajak yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur atau Kepala Badan Pendapatan.
46.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
 
 
 
BAB II
JENIS PAJAK
 

Pasal 2

Pajak Daerah terdiri dari 5 (lima) jenis, yaitu:
a.
PKB;
b.
BBNKB;
c.
PBBKB;
d.
PAP; dan
e.
Pajak Rokok.
 
 
 
BAB III
PKB
 

Pasal 3

(1)
Setiap kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang terdaftar di daerah dipungut PKB.
(2)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari hasil perkalian 2 (dua) unsur pokok:
 
a.
NJKB; dan
 
b.
Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
(3)
Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan diluar jalan umum termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar, pengenaan PKB berdasarkan NJKB.
(4)
PKB untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan usia 25 (dua puluh lima) tahun keatas ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari NJKB yang berlaku.
(5)
Usia kendaraan bermotor roda dua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak tahun pembuatan/perakitan sampai dengan tahun berkenaan.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) serta kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang isi silindernya 250 cc keatas, kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif.
(2)
Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
sedan dan sejenisnya;
 
b.
jeep dan sejenisnya;
 
c.
station wagon dan sejenisnya;
 
d.
minibus dan sejenisnya;
 
e.
microbus;
 
f.
pick up double cabin; dan
 
g.
sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas.
(3)
Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif.
(4)
Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga.
(5)
Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB dan/atau Surat Pernyataan dari Wajib Pajak.
(6)
Perubahan urutan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) karena kesalahan Wajib Pajak, dikenakan kekurangan PKB progresif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7)
Penentuan urutan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibedakan antara Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua).
 
 
 

Pasal 5

(1)
PKB dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
(2)
Masa Pajak kurang dari 12 (dua belas) bulan dikenakan secara bulanan.
(3)
PKB yang karena keadaan kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Kepala Badan Pendapatan menerbitkan SPKPKB dengan ketentuan 14 (empat belas) hari kerja sebelum akhir masa PKB.
(2)
Pengiriman SPKPKB dapat disampaikan dalam bentuk elektronis maupun dengan Pihak Ketiga.
 
 
 
BAB IV
BBNKB
 

Pasal 7

(1)
Setiap kendaraan bermotor wajib didaftarkan di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Terpadu (SAMSAT) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
(2)
Setiap pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut BBNKB.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pendaftaran BBNKB Baru (BBN-I) didasarkan pada tanggal faktur dan identitas diri yang sah Wajib Pajak.
(2)
Pendaftaran BBNKB Kedua dan seterusnya (BBN-II) didasarkan pada tanggal surat keterangan fiskal dan/atau surat keterangan mutasi dari kepolisian dan identitas diri yang sah Wajib Pajak.
 
 
 

Pasal 9

(1)
Setiap Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin wajib dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin selesai dilaksanakan.
(2)
Besarnya tambahan BBNKB dihitung dengan cara mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB ubah bentuk dan/atau pengganti mesin.
(3)
Besaran nilai jual ubah bentuk dan nilai jual mesin pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4)
Dalam hal besaran nilai jual ubah bentuk tidak tercantum dalam Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka menggunakan selisih NJKB setelah mengalami perubahan dan sebelum mengalami perubahan.
 
 
 
BAB V
PBBKB
 

Pasal 10

(1)
Setiap penyediaan dan/atau penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air dipungut PBBKB.
(2)
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut.
(3)
Wajib Pungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan.
(4)
Setiap terjadi perubahan harga jual bahan bakar, Wajib Pungut wajib melaporkan kepada Kepala Badan Pendapatan.
 
 
 

Pasal 11

(1)
Pembelian bahan bakar yang dilakukan oleh industri usaha pertambangan, kehutanan, transportasi dan kontraktor jalan yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor dipungut PBBKB dengan ketentuan:
 
a.
untuk sektor industri dipungut sebesar 17,17% (tujuh belas koma tujuh belas persen) dari jumlah pembelian bahan bakar;
 
b.
untuk usaha pertambangan dan usaha kehutanan, perkebunan dipungut sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah pembelian bahan bakar; dan
 
c.
untuk usaha transportasi dan kontraktor jalan dipungut sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pembelian bahan bakar.
(2)
Pemungutan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan jumlah/volume bahan bakar yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor sesuai pernyataan dari pihak yang bersangkutan.
 
 
 

Pasal 12

Kepala Badan Pendapatan melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan Bahan Bakar pada Depo, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI, Agen Premium dan Minyak Solar, Premium Solar Packed Dealer, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas, dan penyedia bahan bakar lainnya, yang dijual maupun digunakan sendiri pada semua sektor usaha kegiatan ekonomi yang berada di darat dan di laut.
 
 
 
BAB VI
PAP
 

Pasal 13

(1)
Setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan di daerah dipungut PAP.
(2)
Pungutan PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan bagi keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat.
(3)
PAP untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri teknis terkait.
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pendataan dan Pencatatan volume pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan dilakukan setiap bulan oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur dan/atau instansi terkait dengan atau tanpa Badan Pendapatan.
(2)
Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan untuk menghitung PAP diatur dalam Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan Menteri teknis terkait.
(3)
Pencatatan volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud ayat (2) digunakan sebagai dasar penetapan PAP.
 
 
 
BAB VII
PAJAK ROKOK
 

Pasal 15

(1)
Setiap cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah dikenakan Pajak Rokok.
(2)
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
(3)
Dikecualikan dari objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(4)
Kepala Badan dapat melaksanakan monitoring pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok dengan melakukan:
 
a.
pendataan produksi rokok dan target serta realisasi penerimaan Pajak Rokok bersama dengan instansi terkait; dan
 
b.
koordinasi terkait dengan petunjuk teknis pemungutan, rekonsiliasi penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok.
 
 
 
BAB VIII
PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 16

(1)
Setiap Wajib Pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan SKPD atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak atau Wajib Pungut.
(2)
Jenis pajak yang dipungut berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PKB, BBNKB dan PAP.
(3)
Dalam hal menetapkan besaran PKB dan BBNKB, SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk SKKP atau bentuk lain yang dipersamakan.
(4)
SKKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk elektronis.
(5)
Jenis Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak atau Wajib Pungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PBBKB dan Pajak Rokok.
(6)
Jenis Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak atau Wajib Pungut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB atau bentuk lain yang dipersamakan.
(7)
Wajib Pungut PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan pembayaran pajak menggunakan SSPD.
(8)
Kepala Badan Pendapatan melakukan penelitian atas SPTPD dan SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) yang disampaikan oleh Wajib Pungut.
 
 
 

Pasal 17

(1)
Wajib Pajak untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur wajib mendaftarkan objek pajak kepada Gubernur.
(2)
Wajib Pajak PKB yang tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 15 (lima belas) hari setelah tanggal jatuh tempo masa laku pajak akan dilakukan pendataan terhadap subjek maupun objek pajak.
(3)
Hasil pendataan subjek dan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan dengan status kepemilikan kendaraan bermotor dan diterbitkan SPSOPKB.
(4)
Dalam hal status kepemilikan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih dimiliki oleh subjek pajak, diterbitkan NPPKB dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo masa laku pajak.
(5)
Dalam hal status kepemilikan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih dimiliki oleh subjek pajak, diterbitkan NTPKB dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo masa laku pajak.
(6)
SPSOPKB, NPPKB, dan NTPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) menggunakan format yang paling sedikit memuat subjek pajak, objek pajak, besaran PKB, SWDKLLJ dan PNBP serta retribusi parkir berlangganan bagi Kabupaten/Kota yang memungut retribusi parkir berlangganan.
 
 
 

Pasal 18

(1)
Wajib Pajak PKB yang tidak melakukan pendaftaran dan pembayaran hingga pada saat jatuh tempo pendaftaran, diterbitkan SKKP setelah Wajib Pajak PKB melakukan pendaftaran.
(2)
Setelah SKKP diterbitkan, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan STPD.
(3)
Setelah 14 (empat belas) hari diterbitkan STPD pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, diterbitkan SP-I.
(4)
Setelah 21 (dua puluh satu) hari diterbitkan SP-I pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, diterbitkan SP-II.
(5)
Dalam hal telah diterbitkan SP-II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(6)
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 19

(1)
Jatuh tempo pendaftaran untuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Kendaraan Bermotor baru, eks Dump, Lelang Negara, atau putusan pengadilan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan;
 
b.
Pendaftaran Ulang Kendaraan Bermotor paling lambat sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak.
 
c.
Pendaftaran Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Keterangan Fiskal, tanggal Kwitansi, Surat Keterangan Waris, Surat Keterangan Hibah dan/atau Surat Keterangan Mutasi dari Kepolisian.
(2)
Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung sejak tanggal faktur atau tanggal keputusan Lelang Negara atau tanggal putusan Pengadilan.
(3)
Terhadap keterlambatan pendaftaran Kendaraan Bermotor yang melewati jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PKB dihitung setelah berakhirnya jatuh tempo pendaftaran.
 
 
 

Pasal 20

(1)
Pembayaran Pajak Daerah dapat dilakukan dengan menggunakan selain uang chartal dan/atau alat pembayaran perbankan lainnya.
(2)
Pembayaran pembelian bahan bakar dapat dilakukan dengan sistem smart card.
(3)
Pembayaran PKB dapat dilaksanakan di Kantor Bersama SAMSAT, SAMSAT Corner, SAMSAT Keliling, SAMSAT Pembantu, SAMSAT Delivery, Payment Point, SAMSAT Drive Thru, E-SAMSAT, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) SAMSAT, Perbankan dan Non Perbankan, atau tempat lain yang ditunjuk Kepala Badan Pendapatan.
(4)
Sebagai bukti pelunasan kewajiban pembayaran PKB/BBNKB, diterbitkan TBPKP atau bentuk lain yang dipersamakan.
 
 
 

Pasal 21

(1)
SPKPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan SKPD, SKKP, STPD, SP-I, SP-II, Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 18, SPSOPKB, NPPKB, NTPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) sampai dengan ayat (5) dapat disampaikan dalam bentuk tertulis dan/atau berbentuk elektronis.
(2)
Dalam hal terdapat perbedaan antara bentuk elektronis dengan bentuk tertulis, maka yang berlaku adalah bentuk tertulis.
(3)
Bentuk dan isi:
 
a.
SPKPKB, SPSOPKB, NPPKB, NTPKB, SKPD, SKKP, STPD, SP I, SP II, dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
 
b.
SPTPD, SPKPKB dan SSPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan
 
c.
TBPKP sebagaimana dalam Pasal 20 ayat (4);
 
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 22

(1)
Pembebasan pajak dapat dibedakan menjadi:
 
a.
pembebasan pajak yang bersifat massal; dan
 
b.
pembebasan pajak yang tidak bersifat massal.
(2)
Pembebasan pajak yang bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebabkan adanya kebijakan Pemerintah Provinsi yang berlaku umum bagi semua Wajib Pajak.
(3)
Pembebasan Pajak yang tidak bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disebabkan:
 
a.
objek pajak disita oleh penyidik sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana;
 
b.
objek kendaraan bermotor rusak berat dan tidak dapat dioperasionalkan dibuktikan dengan berita acara;
 
c.
objek kendaraan bermotor hilang dibuktikan dengan surat keterangan hilang dari Kepolisian; atau
 
d.
sebab lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
(4)
Wajib Pajak dan/atau penyidik dapat mengajukan permohonan pembebasan pajak yang tidak bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Badan Pendapatan.
(5)
Pelaksanaan pembatalan, pengurangan/kelebihan ketetapan pajak, keringanan, pembebasan pajak yang tidak bersifat massal serta penghapusan dan/atau pengurangan atas pokok pajak dan/atau sanksi administratif diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pendapatan.
 
 
 

Pasal 23

(1)
Pembebasan pajak yang bersifat massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Pembebasan pajak yang tidak bersifat massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan.
 
 
 
BAB IX
BAB IX KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 24

(1)
Kepala Badan Pendapatan dapat mengajukan penghapusan piutang pajak kepada Gubernur, dalam hal:
 
a.
piutang pajak tidak dapat ditagih lagi;
 
b.
kedaluwarsa penagihan pajak.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan STPD, SP-I, SP-II, dan/atau Surat Paksa; atau
 
b.
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Tata cara penghapusan piutang pajak diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pendapatan.
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 25

Piutang pajak yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat dibayarkan tanpa melalui proses penagihan pajak atau dilakukan penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 26

(1)
Pendaftaran Kepemilikan Kendaraan bermotor milik Pemerintah Pusat/Daerah dan TNI/POLRI yang telah menjadi aset sebelum berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah tidak dikenakan BBNKB.
(2)
Kepemilikan kendaraan bermotor Pemerintah Pusat/Daerah dan TNI/POLRI setelah berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dikenakan BBNKB.
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 27

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 28

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
 
 
 
Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 26 Maret 2018
GUBERNUR JAWA TIMUR
ttd.
Dr. H. SOEKARWO

Diundangkan di Surabaya
Pada tanggal 26 Maret 2018
an. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Kepala Biro Hukum
ttd.
Dr. HIMAWAN ESTU BAGIJO, SH, MH

BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2018 NOMOR 13 SERI E.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.