Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor: 11 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR

NOMOR 11 TAHUN 2020

 
TENTANG

PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT YANG BERSUMBER DARI DANA PAJAK ROKOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TIMUR,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, untuk mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan perlu dilaksanakan melalui kontribusi dari pajak rokok bagian hak daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Yang Bersumber Dana Pajak Rokok;
 
 
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
9.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
10.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan;
13.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok Untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok Untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 56);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT YANG BERSUMBER DARI DANA PAJAK ROKOK.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.
2.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
3.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi.
4.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi.
5.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi.
6.
Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Provinsi.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
8.
Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
9.
Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
10.
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat yang selanjutnya disebut Biakesmas adalah pembiayaan kesehatan bagi masyarakat yang bersumber dari pajak rokok bagian hak Provinsi dengan cara mengintegrasikan peserta ke dalam program JKN.
11.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
12.
Penerima Bantuan Iuran yang selanjutnya disingkat PBI adalah masyarakat miskin dan/atau tidak mampu yang menjadi anggota JKN pada BPJS Kesehatan yang pembayaran iurannya dibayar oleh Pemerintah.
13.
Penerima Bantuan Iuran Daerah yang selanjutnya disingkat PBID adalah masyarakat miskin dan/atau tidak mampu yang menjadi anggota JKN pada BPJS Kesehatan yang pembayaran iurannya dibayar oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
 
 
 

Pasal 2

Pelaksanaan Biakesmas bertujuan untuk:
a.
menjamin peserta Biakesmas mendapatkan akses pelayanan kesehatan dalam program JKN; dan
b.
mewujudkan pelayanan yang berkeadilan dan merata bagi peserta Biakesmas.
 
 
 

Pasal 3

Ruang lingkup pelaksanaan Biakesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a.
kepesertaan;
b.
iuran dan pendanaan; dan
c.
monitoring dan evaluasi.
 
 
 
BAB II
KEPESERTAAN
 

Pasal 4

(1)
Penerima Biakesmas adalah penduduk Kabupaten/Kota yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan, terdiri atas:
 
a.
masyarakat miskin dan tidak mampu yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten/Kota yang belum menjadi peserta JKN baik sebagai PBI maupun PBID Kabupaten/Kota;
 
b.
PBI yang telah dinonaktifkan; dan/atau
 
c.
penduduk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang belum masuk DTKS kabupaten/kota dan belum menjadi peserta JKN baik sebagai PBI maupun PBID Kabupaten/Kota.
(2)
Penerima Biakesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usulan dari dinas sosial Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada Dinas Sosial.
(3)
Penerima Biakesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dinas Kesehatan mendaftarkan penerima Biakesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke BPJS Kesehatan.
(2)
Pendaftaran penerima Biakesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kerjasama antara Pemerintah Provinsi dan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih teknis mengenai pendaftaran penerima Biakesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pemerintah Provinsi melakukan verifikasi dan validasi terhadap penerima Biakesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(2)
Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penerima Biakesmas meninggal dunia dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4, dilakukan penggantian penerima Biakesmas.
(4)
Ketentuan lebih teknis mengenai prosedur verifikasi, dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
 
 
 
BAB III
IURAN DAN PENDANAAN
 

Pasal 7

(1)
Pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penerima Biakesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Pemerintah Provinsi kepada BPJS Kesehatan.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi dan BPJS Kesehatan.
(3)
Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan paling sedikit memuat:
 
a.
jumlah penerima yang didaftarkan;
 
b.
jumlah iuran yang dibayarkan; dan
 
c.
jangka waktu penjaminan.
(4)
Besaran iuran jaminan kesehatan bagi penerima Biakesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada besaran iuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pendanaan Biakesmas dianggarkan dalam APBD pada Dinas Kesehatan.
(2)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pajak rokok bagian hak Provinsi.
 
 
 

Pasal 9

Pengajuan dan pencairan iuran kepesertaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada BPJS.
 
 
 
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
 

Pasal 10

(1)
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Biakesmas.
(2)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu masa anggaran.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
 
 
 
Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 12 Maret 2020
GUBERNUR JAWA TIMUR
ttd.
KHOFIFAH INDAR PARAWANSA
 
Diundangkan di Surabaya
Pada tanggal 12 Maret 2020
a.n. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Kepala Biro Hukum
ttd.
Dr. LILIK PUDJIASTUTI, S.H., M.H.

BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 11 SERI E.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.