Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 18 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA BARAT, | ||||
|
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 jo. Nomor 4 Tahun 2017;
| |||
|
b.
|
bahwa untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Jawa Barat.
| |||
|
| ||||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Djuli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Djakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6139);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||
|
15.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah;
| |||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
| |||
|
17.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 48);
| |||
|
18.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 211);
| |||
|
19.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 104);
| |||
|
20.
|
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 Nomor 34 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 7).
| |||
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT.
| ||||
|
| ||||
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 Nomor 34 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 4), diubah sebagai berikut:
| ||||
|
| ||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 14 dihapus, dan angka 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 1
| |||
|
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
|
1.
|
Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
| ||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
| ||
|
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||
|
|
5.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| ||
|
|
6.
|
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
| ||
|
|
7.
|
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah Provinsi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
| ||
|
|
8.
|
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pengawasan keuangan Daerah Provinsi.
| ||
|
|
9.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
| ||
|
|
10.
|
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
| ||
|
|
11.
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi yang melaksanakan pengelolaan APBD.
| ||
|
|
12.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi selaku Pengguna Anggaran/Barang.
| ||
|
|
13.
|
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
| ||
|
|
14.
|
Dihapus.
| ||
|
|
15.
|
Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
| ||
|
|
16.
|
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka penyusunan APBD, yang anggotanya terdiri dari Pejabat Perencana Daerah, PPKD, dan Pejabat lain nya sesuai dengan kebutuhan.
| ||
|
|
17.
|
Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah Rencana Kerja dan Anggaran PPKD selaku Bendahara Umum Daerah.
| ||
|
|
18.
|
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran SKPD.
| ||
|
|
19.
|
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran PPKD Provinsi Jawa Barat selaku Bendahara Umum Daerah.
| ||
|
|
20.
|
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD, yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh Pengguna Anggaran.
| ||
|
|
21.
|
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
| ||
|
|
22.
|
Belanja Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
| ||
|
|
23.
|
Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam, yang jika tidak diberikan Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
| ||
|
|
24.
|
Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian Belanja Hibah yang bersumber dari APBD antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Penerima Belanja Hibah.
| ||
|
|
25.
|
Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
| ||
|
|
26.
|
Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Badan dan Lembaga yang berbadan hukum Indonesia meliputi:
| |
|
|
|
|
1.
|
badan dan Lembaga kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
|
|
|
|
|
2.
|
badan dan Lembaga kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota;
|
|
|
|
|
3.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan
|
|
|
|
|
4.
|
Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
|
|
|
|
b.
|
Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia merupakan oganisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| ||||
|
2.
|
Ketentuan ayat (3) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 7
| |||
|
|
(1)
|
Pemerintah Daerah Provinsi menetapkan dan memberikan Belanja Hibah yang dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan sesuai kemampuan Daerah Provinsi, berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
| ||
|
|
(2)
|
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi sesuai urgensi dan kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
| ||
|
|
(3)
|
Belanja Hibah bersifat bantuan yang tidak mengikat, tidak wajib, dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam NPHD.
| ||
|
|
(4)
|
Pemberian Belanja Hibah merupakan pengalihan hak dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Penerima Belanja Hibah, yang secara spesifik telah ditentukan peruntukannya.
| ||
|
| ||||
|
3.
|
Ketentuan ayat (6) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 8
| |||
|
|
(1)
|
Belanja hibah dapat diberikan kepada:
| ||
|
|
|
a.
|
Pemerintah Pusat;
| |
|
|
|
b.
|
Pemerintah Daerah lain;
| |
|
|
|
c.
|
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
| |
|
|
|
d.
|
Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
| |
|
|
(2)
|
Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan kepada Satuan Kerja dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang wilayah kerjanya berada di Daerah Provinsi serta dikelola dan dilaksanakan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan APBD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
(3)
|
Hibah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
(4)
|
Hibah kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
(5)
|
Hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima Pemerintah Daerah Provinsi dari Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
(6)
|
Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diberikan kepada Badan dan Lembaga, sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |
|
|
|
b.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota; atau
| |
|
|
|
c.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya;
| |
|
|
|
d.
|
Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
| |
|
|
(7)
|
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||||
|
4.
|
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 8A
| |||
|
|
Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) bersifat tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
| |||
|
|
a.
|
kepada Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
| ||
|
|
b.
|
ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||||
|
5.
|
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 9
| |||
|
|
(1)
|
Hibah kepada badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
| ||
|
|
|
a.
|
memiliki kepengurusan dan/atau alamat tetap dan jelas di daerah yang bersangkutan;
| |
|
|
|
b.
|
memiliki surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya;
| |
|
|
|
c.
|
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah Provinsi untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi sebagai pemberi Hibah.
| |
|
|
(2)
|
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
| ||
|
|
|
a.
|
telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
| |
|
|
|
b.
|
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah Provinsi; dan
| |
|
|
|
c.
|
memiliki sekretariat tetap di daerah.
| |
|
| ||||
|
6.
|
Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 10
| |||
|
|
(1)
|
Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lain, diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
| ||
|
|
|
a.
|
penerima Belanja Hibah berkedudukan di wilayah administrasi Pemerintah Daerah Provinsi, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
| |
|
|
|
b.
|
mempertimbangkan kinerja pengelolaan Belanja Hibah sebelumnya, akumulasi Belanja Hibah yang pernah diterima dan/atau kegiatan sejenis yang telah dilaksanakan.
| |
|
|
(2)
|
Belanja Hibah kepada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
| ||
|
|
|
a.
|
penerima Belanja Hibah dengan bentuk hukum perusahaan Daerah/Perusahaan Umum Daerah dan atau Perusahaan Perseroan Daerah/Perseroan Terbatas; dan
| |
|
|
|
b.
|
mempertimbangkan kinerja pengelolaan Belanja Hibah sebelumnya, akumulasi Belanja Hibah yang pernah diterima dan/atau kegiatan sejenis yang telah dilaksanakan.
| |
|
|
(3)
|
Belanja Hibah kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, diberikan dengan persyaratan:
| ||
|
|
|
a.
|
badan dan lembaga yang bersangkutan bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota atau keberadaannya diakui oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya serta koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
| |
|
|
|
b.
|
berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |
|
|
|
c.
|
memiliki kepengurusan yang jelas;
| |
|
|
|
d.
|
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah Provinsi untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi sebagai pemberi Hibah;
| |
|
|
|
e.
|
memiliki sekretariat tetap di daerah; dan
| |
|
|
|
f.
|
mempertimbangkan kinerja pengelolaan Belanja Hibah sebelumnya, akumulasi Belanja Hibah yang pernah diterima dan/atau kegiatan sejenis yang telah dilaksanakan.
| |
|
|
(4)
|
Apabila dalam substansi NPHD dipersyaratkan untuk menyediakan dana pendamping, maka Belanja Hibah diberikan kepada Penerima Belanja Hibah yang bersedia menyediakan dana pendamping.
| ||
|
| ||||
|
7.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 12
| |||
|
|
(1)
|
Permohonan Belanja Hibah secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), paling sedikit memuat:
| ||
|
|
|
a.
|
maksud dan tujuan serta rencana penggunaan Belanja Hibah;
| |
|
|
|
b.
|
nama dan alamat lembaga Pemohon Belanja Hibah; dan
| |
|
|
|
c.
|
rencana anggaran biaya untuk hibah berupa uang atau jumlah dan jenis barang untuk hibah berupa barang.
| |
|
|
(2)
|
Dalam hal permohonan diajukan oleh badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, selain dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melampirkan persyaratan administrasi, meliputi:
| ||
|
|
|
a.
|
Akta Notaris pendirian lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan;
| |
|
|
|
b.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak;
| |
|
|
|
c.
|
Surat keterangan domisili lembaga dari desa/kelurahan setempat;
| |
|
|
|
d.
|
izin operasional/tanda daftar dari instansi yang berwenang; dan
| |
|
|
|
e.
|
fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama Ketua dan Sekretaris, atau sebutan lain;
| |
|
|
|
f.
|
bagi Organisasi Kemasyarakatan ditambahkan pengesahan dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| ||||
|
8.
|
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 13
| |||
|
|
Permohonan Belanja Hibah secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, disampaikan kepada Gubernur melalui SKPD Provinsi terkait untuk diadministrasikan atau dicatat, dan selanjutnya dievaluasi sesuai dengan urusan pemerintahan, meliputi:
| |||
|
|
a.
|
bidang pendidikan, dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan;
| ||
|
|
b.
|
bidang kesehatan, dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan;
| ||
|
|
c.
|
bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jalan, jasa konstruksi, dan penataan ruang, dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang;
| ||
|
|
d.
|
bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan sumber daya air dan drainase dilaksanakan oleh Dinas Sumber Daya Air;
| ||
|
|
e.
|
bidang perumahan dan kawasan pemukiman, serta bidang pertanahan dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman;
| ||
|
|
f.
|
fungsi penunjang perencanaan dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
| ||
|
|
g.
|
bidang perhubungan, dilaksanakan oleh dinas Perhubungan;
| ||
|
|
h.
|
bidang lingkungan hidup, dilaksanakan oleh dinas Lingkungan Hidup Daerah;
| ||
|
|
i.
|
bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak keluarga berencana, dan keluarga sejahtera dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
| ||
|
|
J.
|
bidang sosial, dilaksanakan oleh Dinas Sosial;
| ||
|
|
k.
|
bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi, dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
| ||
|
|
l.
|
bidang koperasi, usaha kecil, dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil;
| ||
|
|
m.
|
bidang penanaman modal dan fungsi pelayanan terpadu satu pintu untuk perizinan meliputi izin dan non izin, dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
| ||
|
|
n.
|
bidang kebudayaan dan pariwisata, dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
| ||
|
|
o.
|
bidang kepemudaan dan olahraga, dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga;
| ||
|
|
p.
|
bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
| ||
|
|
q.
|
bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
| ||
|
|
r.
|
bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian lingkup subbidang pemerintahan umum dan subbidang otonomi daerah dilaksanakan oleh Biro Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
| ||
|
|
s.
|
bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian lingkup subbidang Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
| ||
|
|
t.
|
bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian lingkup subbidang Badan Usaha Milik Daerah dilaksanakan oleh Biro Badan Usaha Milik Daerah dan investasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
| ||
|
|
u.
|
bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian lingkup subbidang keuangan mikro dilaksanakan oleh Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
| ||
|
|
v.
|
bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian lingkup subbidang bina mental dan kerohanian dilaksanakan oleh Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
| ||
|
|
w.
|
bidang aset daerah dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat;
| ||
|
|
x.
|
bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian lingkup subbidang pelayanan umum dilaksanakan oleh Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
| ||
|
|
y.
|
fungsi pendapatan daerah dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah;
| ||
|
|
z.
|
bidang pengawasan, dilaksanakan oleh Inspektorat;
| ||
|
|
aa.
|
fungsi penunjang kepegawaian dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah;
| ||
|
|
bb.
|
fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
| ||
|
|
cc.
|
fungsi penunjang penelitian dan pengembangan dilaksanakan oleh Badan Penelitian Pengambangan Daerah;
| ||
|
|
dd.
|
fungsi penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
| ||
|
|
ee.
|
bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja;
| ||
|
|
ff.
|
bidang Pangan, peternakan dan kesehatan hewan, dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan;
| ||
|
|
gg.
|
bidang pemerintahan pemberdayaan masyarakat dan desa, dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
| ||
|
|
hh.
|
bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, serta bidang statistik dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika;
| ||
|
|
ii.
|
bidang perpustakaan dan bidang kearsipan, dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah;
| ||
|
|
jj.
|
bidang pertanian pada sektor tanaman pangan dan holtikultura dilaksanakan dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura;
| ||
|
|
kk.
|
bidang pertanian, subbidang perkebunan dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan;
| ||
|
|
ll.
|
bidang pertanian, sub bidang peternakan dan kesehatan hewan dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan;
| ||
|
|
mm.
|
bidang pertanian, subbidang penyuluhan pertanian, perikanan, peternakan, dan kehutanan dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan serta Dinas Kehutanan;
| ||
|
|
nn.
|
bidang kehutanan, dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan;
| ||
| oo. | bidang energi dan sumberdaya mineral, dilaksanakan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; | |||
|
|
pp.
|
bidang kelautan dan perikanan, dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan; dan
| ||
|
|
qq.
|
bidang perindustrian dan bidang perdagangan, dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
| ||
|
| ||||
|
9.
|
Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 14
| |||
|
|
(1)
|
Kepala SKPD Provinsi membentuk Tim Evaluasi untuk melakukan evaluasi permohonan belanja Hibah beserta kelengkapannya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 12.
| ||
|
|
(2)
|
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa verifikasi administrasi.
| ||
|
|
(3)
|
Kepala SKPD Provinsi menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur melalui TAPD.
| ||
|
|
(4)
|
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan Daerah, yang dimuat dalam Daftar Nominatif Calon Penerima Hibah (DNC-PBH).
| ||
|
|
(5)
|
TAPD menyampaikan hasil pertimbangan disertai DNC-PBH kepada Gubernur.
| ||
|
|
(6)
|
Gubernur memberikan persetujuan atau penolakan DNC PBH berdasarkan hasil evaluasi SKPD Provinsi dan pertimbangan TAPD.
| ||
|
|
(7)
|
Persetujuan Gubernur terhadap DNC-PBH dimuat dalam bentuk Lembar Disposisi Gubernur dan menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Belanja Hibah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
| ||
|
|
(8)
|
Rancangan KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya disepakati menjadi KUA dan PPAS yang dimuat dalam Nota Kesepakatan dan ditandatangani bersama antara Gubernur dengan Pimpinan DPRD.
| ||
|
|
(9)
|
Berdasarkan Nota Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), SKPKD dan SKPD menyusun RKA.
| ||
|
| ||||
|
10.
|
Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 21
| |||
|
|
(1)
|
Penerima Belanja Hibah berupa uang mengajukan permohonan pencairan Belanja Hibah kepada Gubernur melalui SKPD Provinsi terkait, yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi:
| ||
|
|
|
a.
|
Belanja Hibah untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lain, terdiri atas:
| |
|
|
|
|
1.
|
Surat permohonan pencairan Belanja Hibah, dilengkapi rincian penggunaan Belanja Hibah;
|
|
|
|
|
2.
|
fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atas nama Pimpinan Instansi atau Kepala Daerah pada Pemerintah Daerah lain sebagai Penerima Belanja Hibah;
|
|
|
|
|
3.
|
fotokopi Rekening Bank yang masih aktif atas nama Instansi dan/atau Rekening Kas Umum Pemerintah Daerah lain;
|
|
|
|
|
4.
|
Pakta Integritas/Surat Pertanggungjawaban yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan
|
|
|
|
|
5.
|
NPHD.
|
|
|
|
b.
|
Belanja Hibah untuk Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, terdiri atas:
| |
|
|
|
|
1.
|
Surat permohonan pencairan belanja hibah dilengkapi rincian rencana penggunaan hibah;
|
|
|
|
|
2.
|
fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atas nama Direksi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah Penerima Belanja Hibah;
|
|
|
|
|
3.
|
fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama perusahaan Penerima Belanja Hibah;
|
|
|
|
|
4.
|
Pakta lntegritas/Surat Pertanggungjawaban yang menyatakan bahwa hibah akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan
|
|
|
|
|
5.
|
NPHD.
|
|
|
|
c.
|
Belanja Hibah untuk badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, terdiri atas:
| |
|
|
|
|
1.
|
Surat permohonan pencairan Belanja Hibah dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan Belanja Hibah;
|
|
|
|
|
2.
|
fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atas nama Ketua/Pimpinan badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia Penerima Belanja Hibah;
|
|
|
|
|
3.
|
fotocopy Rekening Bank yang masih aktif atas nama badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia;
|
|
|
|
|
4.
|
surat keterangan domisili dari kelurahan/desa setempat;
|
|
|
|
|
5.
|
Pakta lntegritas/Surat Pertanggungjawaban bermaterai yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD, dicap dan ditandatangani oleh Penerima Hibah; dan
|
|
|
|
|
6.
|
NPHD.
|
|
|
(2)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD Provinsi terkait melakukan verifikasi administrasi kelengkapan persyaratan pencairan serta membuat Surat Pengantar Permohonan Pencairan kepada Gubernur melalui BPKAD selaku PPKD.
| ||
|
|
(3)
|
Berdasarkan Surat dari kepala SKPD yang dilampirkan dengan hasil verifikasi administrasi kelengkapan persyaratan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BPKAD selaku PPKD mengajukan surat kepada Gubernur untuk menginformasikan bahwa Belanja Hibah sudah tercantum dalam APBD dan memohon persetujuan pencairan.
| ||
|
|
(4)
|
Berdasarkan persetujuan pencairan dari Gubernur, selanjutnya BPKAD selaku PPKD memerintahkan Bendahara Belanja Hibah untuk membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP-LS).
| ||
|
|
(5)
|
Berdasarkan SPP-LS beserta kelengkapannya, diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-LS).
| ||
|
|
(6)
|
Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS).
| ||
|
|
(7)
|
Penerbitan SPP-LS, SPM-LS, dan SP2D-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||||
|
11.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 28 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 28
| |||
|
|
(1)
|
Laporan penggunaan Belanja Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1, disampaikan oleh Penerima Belanja Hibah kepada Gubernur melalui PPKD dan SKPD Provinsi terkait, 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai atau paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
| ||
|
|
(1a) |
Laporan penggunaan Belanja Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 1, disampaikan oleh Penerima Belanja Hibah kepada Gubernur melalui SKPD Provinsi terkait, 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai atau paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
| ||
|
|
(2)
|
Dalam hal pencairan dan penyaluran Belanja Hibah dilakukan pada akhir tahun anggaran, maka penerima hibah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Belanja Hibah kepada Gubernur melalui PPKD dan SKPD Provinsi, paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai dengan ketentuan tidak melebihi 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.
| ||
|
|
(3)
|
Dihapus.
| ||
|
|
(4)
|
Dihapus.
| ||
|
|
(5)
|
Dalam hal Penerima Hibah belum melaporkan penggunaan Belanja Hibah sampai dengan akhir tahun anggaran atau 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan, maka SKPD Provinsi terkait menyampaikan surat peringatan kepada Penerima Belanja Hibah untuk membuat laporan dan menyampaikan kepada Gubernur melalui PPKD dan SKPD Provinsi terkait.
| ||
|
|
(6)
|
Dihapus.
| ||
|
|
(7)
|
Format laporan penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| ||||
|
12.
|
Ketentuan Pasal 31 ditambahkan 3 (tiga) ayat setelah ayat (4), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 31
| |||
|
|
(1)
|
Belanja Bantuan Sosial berupa uang kepada individu, keluarga dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, meliputi:
| ||
|
|
|
a.
|
Belanja Bantuan Sosial yang direncanakan; dan
| |
|
|
|
b.
|
Belanja Bantuan Sosial yang tidak direncanakan sebelumnya.
| |
|
|
(2)
|
Belanja Bantuan Sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dialokasikan kepada individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang diverifikasi saat penyusunan APBD.
| ||
|
|
(3)
|
Belanja Bantuan Sosial yang tidak direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dialokasikan untuk mengantisipasi risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD, serta apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan risiko sosial yang lebih besar bagi individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang bersangkutan.
| ||
|
|
(4)
|
Pagu alokasi anggaran Belanja Bantuan Sosial yang tidak direncanakan sebelumnya dilaksanakan dengan ketentuan tidak melebihi pagu alokasi anggaran Belanja Bantuan Sosial yang direncanakan.
| ||
|
|
(5)
|
Bantuan sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dari calon penerima dan/atau atas usulan Kepala SKPD.
| ||
|
|
(6)
|
Jumlah pagu usulan Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari pagu bantuan sosial yang berdasarkan usulan dari calon penerima.
| ||
|
| ||||
|
13.
|
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 41
| |||
|
|
(1)
|
Kepala SKPD Provinsi membentuk Tim Evaluasi untuk melakukan evaluasi permohonan Belanja Bantuan Sosial berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39.
| ||
|
|
(2)
|
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa verifikasi administrasi.
| ||
|
|
(3)
|
Kepala SKPD Provinsi menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Gubernur melalui TAPD.
| ||
|
|
(4)
|
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan Daerah Provinsi, yang dimuat dalam Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Bantuan Sosial (DNCP-BBS).
| ||
|
|
(5)
|
TAPD menyampaikan hasil pertimbangan disertai DNCP BBS kepada Gubernur.
| ||
|
|
(6)
|
Gubernur memberikan persetujuan atau penolakan terhadap DNCP-BBS berdasarkan hasil evaluasi SKPD Provinsi dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
| ||
|
|
(7)
|
Persetujuan Gubernur terhadap DNCP-BBS dimuat dalam bentuk Lembar Disposisi Gubernur dan menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Belanja Bantuan Sosial dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
| ||
|
|
(8)
|
Rancangan KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya disepakati menjadi KUA dan PPAS yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan dan ditandatangani bersama antara Gubernur dengan Pimpinan DPRD.
| ||
|
|
(9)
|
Berdasarkan Nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), SKPKD dan SKPD menyusun RKA.
| ||
|
| ||||
|
14.
|
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 47
| |||
|
|
(1)
|
Penerima Belanja Bantuan Sosial berupa uang, mengajukan permohonan pencairan Belanja Bantuan Sosial kepada Gubernur melalui SKPD Provinsi terkait dilengkapi persyaratan administrasi, meliputi:
| ||
|
|
|
a.
|
Belanja Bantuan Sosial untuk individu, terdiri atas:
| |
|
|
|
|
1.
|
surat permohonan pencairan Belanja Bantuan Sosial;
|
|
|
|
|
2.
|
fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atas nama Penerima Belanja Bantuan Sosial;
|
|
|
|
|
3.
|
fotokopi Rekening Bank yang masih aktif atas nama Penerima Belanja Bantuan Sosial; dan
|
|
|
|
|
4.
|
Pakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung jawab.
|
|
|
|
b.
|
Belanja Bantuan Sosial untuk keluarga, terdiri atas:
| |
|
|
|
|
1.
|
surat permohonan pencairan Belanja Bantuan Sosial;
|
|
|
|
|
2.
|
fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atas nama kepala keluarga Penerima Belanja Bantuan Sosial;
|
|
|
|
|
3.
|
fotokopi Rekening Bank yang masih aktif atas nama kepala keluarga Penerima Belanja Bantuan Sosial; dan
|
|
|
|
|
4.
|
Pakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung jawab.
|
|
|
|
c.
|
Belanja Bantuan Sosial untuk masyarakat dan/atau lembaga non Pemerintah, terdiri atas:
| |
|
|
|
|
1.
|
surat permohonan pencairan Belanja Bantuan Sosial, dilengkapi rincian rencana penggunaan Belanja Bantuan Sosial;
|
|
|
|
|
2.
|
fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Ketua/Pimpinan pengurus lembaga/organisasi Penerima Belanja Bantuan Sosial;
|
|
|
|
|
3.
|
fotocopy Rekening Bank yang masih aktif atas nama lembaga/organisasi; dan
|
|
|
|
|
4.
|
Pakta Integritas/Surat Pernyataan Tanggung jawab.
|
|
|
(2)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD Provinsi terkait melakukan verifikasi administrasi kelengkapan persyaratan pencairan serta membuat Surat Pengantar Permohonan Pencairan kepada Gubernur melalui BPKAD selaku PPKD.
| ||
|
|
(3)
|
Berdasarkan Surat dari kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BPKAD selaku PPKD mengajukan surat kepada Gubernur untuk menginformasikan bahwa Belanja bantuan Sosial sudah tercantum dalam APBD dan memohon persetujuan pencairan.
| ||
|
|
(4)
|
Berdasarkan persetujuan pencairan dari Gubernur, BPKAD selaku PPKD memerintahkan Bendahara Belanja Bantuan Sosial membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP-LS).
| ||
|
|
(5)
|
Berdasarkan SPP-LS beserta kelengkapannya, diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).
| ||
|
|
(6)
|
Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS).
| ||
|
|
(7)
|
Penerbitan SPP-LS, SPM-LS, dan SP2D-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan ayat (6), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||||
|
15.
|
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 54 dihapus, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 54
| |||
|
|
(1)
|
Laporan penggunaan Belanja Bantuan Sosial berupa uang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a, disampaikan oleh Penerima Belanja Bantuan Sosial kepada Gubernur melalui PPKD dan SKPD Provinsi terkait 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai atau paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
| ||
|
|
(2)
|
Dalam hal pencairan dan penyaluran Belanja Bantuan Sosial dilakukan pada akhir tahun anggaran, maka penerima Bantuan Sosial menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Belanja Bantuan Sosial kepada PPKD dan SKPD Provinsi, paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai dengan ketentuan tidak melebihi 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.
| ||
|
|
(3)
|
Dihapus.
| ||
|
|
(4)
|
Dihapus.
| ||
|
|
(5)
|
Dalam hal Penerima Belanja Bantuan Sosial belum melaporkan penggunaan Belanja Bantuan Sosial sampai dengan akhir tahun anggaran atau 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan, maka SKPD Provinsi terkait menyampaikan surat peringatan kepada Penerima Belanja Bantuan Sosial untuk membuat laporan dan menyampaikan kepada Gubernur melalui SKPD Provinsi terkait.
| ||
|
|
(6)
|
Format laporan penggunaan Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| ||||
|
16.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 57 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 57
| |||
|
|
(1)
|
SKPD Provinsi terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
| ||
|
|
(2)
|
SKPD Provinsi terkait menyampaikan rekapitulasi laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
| ||
|
|
(3)
|
Dihapus.
| ||
|
|
(4)
|
Inspektorat Provinsi Jawa Barat melakukan pengawasan terhadap pemberian, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||||
|
17.
|
Ketentuan Pasal 57a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 57a
| |||
|
|
Ketentuan mengenai penganggaran Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini berlaku mulai Tahun Anggaran 2020.
| |||
|
| ||||
Pasal II | ||||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Barat.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 17 Mei 2019 GUBERNUR JAWA BARAT, ttd. MOCHAMAD RIDWAN KAMIL Diundangkan di Bandung pada tanggal 17 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT, ttd. IWA KARNIWA BERITA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 18 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.