Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 06 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NOMOR 06 TAHUN 2020TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 90 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR GUBERNUR JAWA BARAT, | |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dan menjamin tertib administrasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk lebih mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, serta meningkatkan apresiasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2015;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Djuli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Djakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5115);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 47);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 13 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 238);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 20 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 120);
| ||
|
10.
|
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 Nomor 2);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 90 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2015 tentang Penerima Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 90 Seri E), diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Di antara angka 4 dan angka 5 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 4a, 4b, dan 4c, angka 5 diubah, di antara angka 5 dan angka 6 disisipkan 3 angka baru yakni 5a, 5b, 5c, angka 7 dan angka 8 dihapus, angka 9 diubah, di antara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 9a, sehingga Pasal 1 berbunyi seperti ini:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
| |
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Otonomi.
| |
|
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
| |
|
|
4.
|
Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi.
| |
|
|
4a.
|
Kecamatan adalah bagian wilayah dari Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
| |
|
|
4b.
|
Desa adalah Desa di Jawa Barat.
| |
|
|
4c.
|
Kelurahan adalah Kelurahan di wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
| |
|
|
5.
|
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
| |
|
|
5a.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
| |
|
|
5b.
|
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
| |
|
|
5c.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen, serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |
|
|
6.
|
Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
|
7.
|
Dihapus.
| |
|
|
8.
|
Dihapus.
| |
|
|
9.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD atau Dokumen Lain yang Dipersamakan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang dan berfungsi sebagai alat bukti pembayaran, apabila sudah divalidasi.
| |
|
|
9a.
|
Surat Ketetapan Kewajiban Pajak yang selanjutnya disingkat SKKP adalah surat yang digunakan untuk menetapkan besarnya biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBNKB dan SWDKLLJ.
| |
|
|
10.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| |
|
|
11.
|
Kader Penggerak Taat Pajak adalah merupakan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian secara sukarela dan mandiri,melakukan upaya yang mendorong kesadaran para Wajib Pajak untuk melakukan kewajiban pembayarannya secara tepat waktu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan Pasal 2
| ||
|
|
(1)
|
Pemberian Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dimaksudkan untuk memberikan motivasi dan apresiasi Pemerintah Daerah Provinsi terhadap peran serta para Wajib Pajak, Kader Penggerak Taat Pajak, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, unsur Kecamatan, unsur Desa/Kelurahan serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah guna mensukseskan intensifikasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
(2)
|
Tujuan Pemberian Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor adalah mewujudkan masyarakat selaku Wajib Pajak Pribadi dan Badan yang patuh, taat, tepat waktu dalam melaksanakan kewajiban terhadap Pajak Kendaraan Bermotor, serta menjamin tertib pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Sasaran Pasal 3 | ||
|
|
Sasaran pemberian penghargaan adalah:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
Kader Penggerak Taat Pajak;
| |
|
|
c.
|
Desa/Kelurahan;
| |
|
|
d.
|
Kecamatan;
| |
|
|
e.
|
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau
| |
|
|
f.
|
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah yang menunjukkan tertib kinerja dan inovasi layanan terbaik.
| |
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
Kriteria Penilaian Bagian Kesatu Pasal 4 | ||
|
|
|
|
|
|
|
(1)
|
Pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak, Kader Penggerak Taat Pajak, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan mempertimbangkan asas-asas penilaian penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good governance, serta nilai-nilai organisasi yang perlu dipedomani para penyelenggara perpajakan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
| |
|
|
(2)
|
Asas penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
| |
|
a.
|
kesamaan hak;
| ||
|
|
|
b.
|
keseimbangan hak dan kewajiban;
|
|
|
|
c.
|
transparan;
|
|
|
|
d.
|
partisipatif; dan
|
|
|
|
e.
|
proporsional.
|
|
|
(3)
|
Nilai-nilai organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
| |
|
|
|
a.
|
komitmen;
|
|
|
|
b.
|
unggul (kompetitif);
|
| c. | jujur (integritas); | ||
|
|
|
d.
|
ahli (profesional) dan akuntabel;
|
|
|
|
e.
|
normatif;
|
|
|
|
f.
|
gagasan (inovatif); dan
|
|
|
|
g.
|
kolaborasi.
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan huruf c Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Wajib Pajak Pasal 5 | ||
|
|
Pemberian penghargaan untuk Wajib Pajak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
terdaftar sebagai Wajib Pajak dan/atau sebagai subjek pajak di Daerah Provinsi;
| |
|
|
b.
|
memiliki tanda bukti atau dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak berdomisili secara sah di Daerah Provinsi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
| |
|
|
c.
|
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut telah melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor sebelum jatuh tempo atau tepat waktu, tepat jumlah dan tepat objek yang dibuktikan dengan bukti Pajak Kendaraan Bermotor yang sah diterbitkan oleh Badan.
| |
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf e Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Kader Penggerak Taat Pajak Pasal 6 | ||
|
|
Pemberian penghargaan untuk kader penggerak taat Pajak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
memiliki keterangan tertulis atau penetapan sebagai kader penggerak taat pajak dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah, yang disertai dengan surat keterangan domisili dari Kepala Desa atau Lurah;
| |
|
|
b.
|
memiliki pemahaman dasar tentang prosedur dan mekanisme pembayaran PKB;
| |
|
|
c.
|
memiliki rencana kerja dan/atau catatan kegiatan yang menunjukkan keaktifannya dalam mendorong kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya pada pembayaran PKB;
| |
|
|
d.
|
memiliki tingkat keperansertaan dalam mensukseskan intensifikasi pemungutan PKB dan Piutang Pajak; dan
| |
|
|
e.
|
memiliki komitmen untuk menjadi petugas penelusur Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang.
| |
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan judul Bagian Keenam BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah | ||
|
|
|
|
|
|
8.
|
Ketentuan huruf a, huruf c, dan huruf d ayat (1) dan ayat (2), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9
| ||
|
|
(1)
|
Pemberian penghargaan untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
memiliki program kerja yang akan menghasilkan inovasi pelayanan untuk intensifikasi perpajakan daerah provinsi, yang terintegrasi dalam rencana kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah bersangkutan;
|
|
|
|
b.
|
menunjukkan bukti dokumen pelaporan atas penyelenggaraan inovasi layanan perpajakan serta tingkat efektivitas dalam pencapaian target pendapatan perpajakan, terutama dalam penagihan piutang perpajakan dari wajib pajak yang termasuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang;
|
|
|
|
c.
|
mampu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan unsur kesamsatan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa serta unsur lainnya, sehingga target kinerja pendapatan daerah di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah bersangkutan berjalan efektif; dan
|
|
|
|
d.
|
memiliki kemampuan pengelolaan tertib administrasi perpajakan daerah yang baik sesuai kaidah-kaidah akuntansi pendapatan daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah bersangkutan.
|
|
|
(2)
|
Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah dilakukan penilaian kinerja yang menyangkut aspek kepegawaian, pengelolaan barang dan keuangan.
| |
|
|
|
|
|
|
9.
|
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10
| ||
|
|
Bentuk dan rincian kriteria penilaian sebagai instrumen pengukuran dalam melaksanakan penilaian, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang penandatanganannya dimandatkan kepada Kepala Badan.
| ||
|
|
|
|
|
|
10.
|
Ketentuan judul Bagian Kesatu BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesatu
Pembentukan Tim Penilai dan Tim Pendamping | ||
|
|
|
|
|
|
11.
|
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
| ||
|
|
(1)
|
Untuk menentukan calon penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibentuk Tim Penilai dan Tim Pendamping.
| |
|
|
(2)
|
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur Perguruan Tinggi, Komunitas Pemerhati Perpajakan dan Pemilik atau Pengguna Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
(3)
|
Tim Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur Badan.
| |
|
|
(4)
|
Tim Penilai dan Tim Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang penandatanganannya dimandatkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
| |
|
|
|
|
|
|
12.
|
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12
| ||
|
|
(1)
|
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota dengan jumlah sesuai kebutuhan dan berjumlah gasal.
| |
|
|
(2)
|
Personalia Tim penilai diusulkan oleh Kepala Badan kepada Gubernur, dengan mempertimbangkan:
| |
|
|
|
a.
|
kompetensi; dan
|
|
|
|
b.
|
keterkaitan dengan indikator penilaian.
|
|
|
|
|
|
|
13.
|
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14
| ||
|
|
(1)
|
Tim Penilai menyusun rencana kerja penilaian yang difasilitasi oleh Badan paling singkat 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan Gubernur tentang Tim Penilai.
| |
|
|
(2)
|
Rencana Kerja penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tahapan:
| |
|
|
|
a.
|
verifikasi dokumen administrasi calon peserta berdasarkan kategori;
|
|
|
|
b.
|
pengumpulan dan verifikasi data terpilih calon peserta berdasarkan kategori;
|
|
|
|
c.
|
penentuan calon penerima penghargaan di tingkat wilayah sesuai kriteria;
|
|
|
|
d.
|
penentuan calon penerima penghargaan di tingkat provinsi sesuai kriteria;
|
|
|
|
e.
|
verifikasi lapangan atas calon penerima penghargaan yang sesuai kriteria;
|
|
|
|
f.
|
pengusulan data penerima penghargaan terpilih yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penilaian yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penilai dan diketahui oleh Kepala Badan; dan
|
|
|
|
g.
|
pelaporan kegiatan penilaian.
|
|
|
(3)
|
Seluruh tahapan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam satu jadwal kerja terpadu yang mencerminkan tahapan, rincian tahapan, jadwal waktu, lokasi penilaian dan pelaksanaan penilaian.
| |
|
|
(4)
|
Rencana Kerja penilaian dan pelaksanaannya secara berkala dilaporkan secara tertulis dengan disertai notulen rapat maupun berita acara penilaian oleh ketua Tim Penilai kepada Gubernur melalui Badan.
| |
|
|
(5)
|
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Tim Penilai dibantu oleh Tim Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
| |
|
|
|
|
|
|
14.
|
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15
| ||
|
|
(1)
|
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah mengusulkan calon penerima terpilih dalam bentuk daftar nominatif untuk kategori Wajib Pajak.
| |
|
|
(2)
|
Penyusunan daftar nominatif dilakukan berdasarkan hasil penilaian pendahuluan terhadap Wajib Pajak sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
| |
|
|
(3)
|
Daftar nominatif calon penerima untuk Wajib Pajak, paling kurang memuat nama, alamat, nomor induk kependudukan, nomor telepon seluler, jenis kendaraan dan nomor registrasi Kendaraan Bermotor yang dimilikinya.
| |
|
|
|
|
|
|
15.
|
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16
| ||
|
|
(1)
|
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah mengusulkan calon penerima terpilih dalam bentuk daftar nominatif untuk kategori Kader Penggerak Taat Pajak.
| |
|
|
(2)
|
Penyusunan daftar nominatif dilakukan berdasarkan hasil penilaian pendahuluan terhadap Kader Penggerak Taat Pajak sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
| |
|
|
(3)
|
Daftar nominatif calon penerima untuk kader penggerak taat Pajak paling kurang memuat nama, alamat, nomor induk kependudukan, nomor telepon seluler, nomor dan tanggal, penetapan/keterangan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah setempat mengenai penunjukan sebagai kader penggerak taat Pajak.
| |
|
|
|
|
|
|
16.
|
Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 17
| ||
|
|
Nominatif calon penerima untuk Wajib Pajak terpilih pada setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah berhak mendapat kesempatan dalam pengundian yang dilaksanakan oleh Badan dengan mengacu pada Nomor Kepolisian kendaraan yang dimiliki oleh wajib pajak.
| ||
|
|
|
|
|
|
17.
|
Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18
| ||
|
|
(1)
|
Selain melakukan penilaian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah dapat melakukan penilaian terhadap kemampuan kader penggerak taat pajak calon penerima dalam memahami hal-hal yang dibutuhkan terkait dengan PKB.
| |
|
|
(2)
|
Penilaian pendahuluan yang dilakukan terhadap kader penggerak taat pajak, paling sedikit menghasilkan 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang calon penerima yang disusun berdasarkan peringkat sementara dalam daftar nominatif, apabila jumlah calon penerimanya lebih dari 1 (satu) orang.
| |
|
|
|
|
|
|
18.
|
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Calon Penerima dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Pasal 19 | ||
|
|
(1)
|
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah melaksanakan pengumpulan data calon penerima penghargaan untuk kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Kecamatan, yang akan diusulkan untuk diseleksi oleh Tim Penilai, berdasarkan hasil penilaian terhadap peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan dalam membantu kelancaran pengelolaan perpajakan daerah di wilayah kerjanya, termasuk kontribusinya terhadap peningkatan penerimaan PKB.
| |
|
|
(2)
|
Pengumpulan data dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
| |
|
|
|
|
|
|
19.
|
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20
| ||
|
|
(1)
|
Hasil penilaian Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), disampaikan dalam bentuk laporan tertulis kepada Tim Penilai melalui Badan.
| |
|
|
(2)
|
Penyampaian laporan tertulis untuk penilaian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling kurang memuat nama kabupaten, nama Bupati/Wali Kota, ringkasan peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dengan dilampiri salinan dokumen yang memuat dokumen kebijakan Bupati/Wali Kota terkait fasilitasi intensifikasi perpajakan dan dokumen lainnya yang bersifat dukungan langsung sampai ke satuan pemerintahan dan kelembagaan sosial di bawah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
| |
|
|
(3)
|
Penyampaian laporan tertulis untuk penilaian Kecamatan paling kurang memuat nama Kecamatan, nama Camat, ringkasan peran Kecamatan dalam sukses intensifikasi Perpajakan Daerah Provinsi dengan dilampiri dokumen yang memuat aktivitas kecamatan dalam kegiatan intensifikasi perpajakan daerah provinsi setidak-tidaknya PKB dan salinan dokumen pemetaan kondisi perpajakan di wilayah kerja kecamatan bersangkutan.
| |
|
|
|
|
|
|
20.
|
Ketentuan judul Paragraf 3 Bagian Kedua BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Calon Penerima dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah | ||
|
|
|
|
|
|
21.
|
Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 21
| ||
|
|
(1)
|
Badan melakukan pengumpulan data dan penilaian pendahuluan calon penerima untuk kategori Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah berprestasi, dibantu oleh Tim Penilai.
| |
|
|
(2)
|
Pengumpulan data dan penilaian pendahuluan calon penerima Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah berprestasi, dilaksanakan sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
| |
|
|
(3)
|
Badan menyampaikan hasil penilaian pendahuluan calon penerima Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah berprestasi kepada Tim Penilai untuk dinilai secara komprehensif, paling kurang yang terdiri dari 3 (tiga) calon Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah berprestasi.
| |
|
|
|
|
|
|
22.
|
Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 22
| ||
|
|
(1)
|
Penilaian calon penerima untuk kategori wajib Pajak dilakukan dengan metode pengundian nomor polisi wajib pajak.
| |
|
|
(2)
|
Badan membentuk Tim Pengundi Wajib Pajak yang terdiri dari unsur Notaris, Kepolisian dan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
| |
|
|
(3)
|
Sebelum dilakukan pengundian, Badan melakukan pengelompokan data nominatif sesuai hasil verifikasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Operasional Pendapatan Daerah, untuk menentukan jenis dan jumlah penghargaan yang akan diberikan pada para Wajib Pajak.
| |
|
|
(4)
|
Dalam melakukan pengundian terhadap Wajib Pajak terpilih, Badan menggunakan alat pengundian elektronik dan/atau manual.
| |
|
|
(5)
|
Pengundian untuk Wajib Pajak terpilih berakhir apabila jumlah penghargaan/kendaraan yang dialokasikan berdasarkan potensi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah tempat Wajib Pajak tercatat di wilayah Kerjanya, telah terpenuhi sesuai peruntukannya.
| |
|
|
(6)
|
Hasil pengundian Wajib Pajak terpilih, dicatat dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengundian yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Pengundi dan diketahui oleh Kepala Badan.
| |
|
|
|
|
|
|
23.
|
Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23
| ||
|
|
(1)
|
Penilaian calon penerima dari Kader Penggerak taat Pajak dilakukan dengan metode administratif dan observasi lapangan.
| |
|
|
(2)
|
Tim Penilai melakukan rekapitulasi terhadap seluruh daftar nominatif usulan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah, mengenai data administrasi kader Penggerak taat Pajak sesuai dengan format yang ditetapkan.
| |
|
|
(3)
|
Verifikasi administratif dilakukan terhadap seluruh berkas-berkas usulan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah yang disampaikan melalui Badan, untuk diuji dari aspek kelengkapan berdasarkan kriteria, aspek kerapihan penulisan dokumen, serta aspek lainnya yang dianggap perlu oleh Tim Penilai.
| |
|
|
(4)
|
Berdasarkan hasil verifikasi secara administratif, dilanjutkan dengan penilaian wilayah oleh Tim Penilai.
| |
|
|
(5)
|
Nominasi terpilih hasil dari penilaian wilayah menjadi utusan wilayah pada penilaian tingkat provinsi.
| |
|
|
(6)
|
Tim Penilai dan Tim Pendamping melakukan observasi lapangan berupa pengamatan kepada Kader taat Pajak di lokasi domisili dan/atau dilakukan melalui uji presentasi kepada yang bersangkutan menurut wilayah koordinasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah, sesuai kebutuhan yang dinilai perlu oleh Tim Penilai.
| |
|
|
(7)
|
Untuk kepentingan verifikasi administratif maupun observasi lapangan, Tim Penilai dapat menyusun format penilaian sesuai kebutuhan yang disepakati oleh Tim Penilai bersama Badan.
| |
|
|
(8)
|
Hasil verifikasi yang telah dilakukan dijadikan bahan rapat pleno Tim Penilai untuk menentukan daftar nama calon penerima penghargaan untuk kategori Kader Penggerak taat Pajak.
| |
|
|
(9)
|
Hasil rapat pleno Tim penilai dibahas bersama Badan dan disepakati dalam bentuk berita acara pembahasan penilaian calon penerima penghargaan.
| |
|
|
(10)
|
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditandatangani oleh Ketua Tim Penilai dan diketahui Badan.
| |
|
|
|
|
|
|
24.
|
Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Calon Penerima dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan Pasal 24 | ||
|
|
(1)
|
Penilaian Calon Penerima dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan dilakukan dengan metode administratif dan observasi lapangan.
| |
|
|
(2)
|
Tim Penilai melakukan rekapitulasi terhadap laporan tertulis Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah yang disampaikan melalui Badan, mengenai data terpilih Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang telah memberikan peran secara signifikan dalam membantu kelancaran pengelolaan perpajakan Daerah Provinsi, paling kurang terhadap PKB di Wilayah kerjanya, termasuk lampirannya.
| |
|
|
(3)
|
Hasil rekapitulasi yang telah dibuat selanjutnya menjadi bahan verifikasi secara administratif maupun observasi lapangan wilayah oleh Tim Penilai ke Daerah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
| |
|
|
(4)
|
Verifikasi administratif dilakukan terhadap berkas berkas laporan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah yang disampaikan melalui Badan, untuk diuji dari aspek kelayakan dokumen yang sejalan dengan kriteria serta aspek lainnya yang dianggap perlu oleh Tim Penilai.
| |
|
|
(5)
|
Observasi lapangan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Penilai dan Tim Pendamping, berupa penelaahan atas:
| |
|
|
|
a.
|
penjelasan komitmen dan kebijakan Bupati/Wali Kota dan/atau pejabat yang ditunjuk Bupati/Wali Kota terkait dukungan terhadap kegiatan intensifikasi perpajakan provinsi;
|
|
|
|
b.
|
pemanfaatan dana bagi hasil Pajak Provinsi; dan
|
|
|
|
c.
|
gagasan inovatif untuk memperkuat sinergitas intensifikasi pengelolaan Pajak Daerah antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
|
|
|
(6)
|
Observasi lapangan untuk Kecamatan dan Desa/Kelurahan terpilih dilakukan oleh Tim Penilai dan Tim Pendamping, meliputi:
| |
|
|
|
a.
|
peninjauan ke wilayah kerja Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
|
|
|
|
b.
|
melakukan penilaian atas penjelasan/paparan; dan
|
|
|
|
c.
|
aspek lain yang diperlukan dan disepakati oleh Tim Penilai.
|
|
|
(7)
|
Untuk kepentingan verifikasi administrasi maupun observasi lapangan, Tim Penilai menyusun format penilaian sesuai kebutuhan yang disepakati oleh Tim Penilai.
| |
|
|
(8)
|
Hasil verifikasi penilaian dijadikan bahan rapat pleno Tim Penilai untuk menentukan daftar nama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan calon penghargaan.
| |
|
|
(9)
|
Hasil rapat pleno Tim Penilai dibahas bersama Badan dan disepakati dalam bentuk berita acara pembahasan penilaian calon penerima penghargaan.
| |
|
|
(10)
|
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditandatangani oleh Ketua Tim Penilai dan diketahui Badan.
| |
|
|
|
|
|
|
25.
|
Ketentuan judul Paragraf 3 Bagian Ketiga BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Calon Penerima dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah | ||
|
|
|
|
|
|
26.
|
Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 25
| ||
|
|
(1)
|
Penilaian Calon Penerima dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah dilakukan dengan metode administratif dan observasi lapangan.
| |
|
|
(2)
|
Tim Penilai menerima berkas tentang Calon Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah terpilih untuk diverifikasi kapasitasnya dalam pengelolaan tertib administrasi perpajakan serta kepegawaian, pengelola barang dan keuangan di wilayah kerjanya.
| |
|
|
(3)
|
Dalam rangka pengumpulan berkas Penilaian Calon Penerima dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah terpilih, Badan melakukan penilaian pendahuluan terhadap data-data administrasi perpajakan dan data kinerja kepegawaian, pengelolaan barang dan keuangan.
| |
|
|
(4)
|
Untuk kepentingan observasi lapangan, Tim Penilai meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah untuk:
| |
|
|
|
a.
|
menyiapkan paparan terkait pengayaan tugas pokok dan fungsi untuk percepatan tertib administrasi perpajakan;
|
|
|
|
b.
|
pencapaian target-target perpajakan sesuai potensi yang terdapat dalam basis data Badan;
|
|
|
|
c.
|
inovasi yang dianggap terbaik untuk menunjang efektivitas tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah;
|
|
|
|
d.
|
koordinasi dan kolaborasi kedinasan dengan mitra kerja dan unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan; dan
|
|
|
|
e.
|
tingkat efektivitas koordinasi dan kolaborasi terhadap pencapaian target kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah yang berkontribusi positif terhadap keseluruhan kinerja Badan.
|
|
|
(5)
|
Format paparan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah untuk kepentingan penilaian ditentukan oleh Tim Penilai bersama Badan.
| |
|
|
(6)
|
Paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah saat verifikasi lapangan oleh Tim Penilai dan Tim Pendamping di lokasi domisili yang bersangkutan, setelah verifikasi administratif dilakukan oleh Tim Penilai.
| |
|
|
(7)
|
Verifikasi administratif dilakukan terhadap seluruh berkas yang diterima Tim penilai dengan mempertimbangkan konsistensi.
| |
|
|
(8)
|
Hasil verifikasi yang telah dilakukan dijadikan bahan rapat pleno oleh Tim Penilai untuk menentukan daftar nominasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah.
| |
|
|
(9)
|
Hasil rapat pleno Tim penilai dibahas bersama Badan dan disepakati dalam bentuk berita acara pembahasan penilaian calon penerima penghargaan.
| |
|
|
(10)
|
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditandatangani oleh Ketua Tim Penilai dan diketahui Badan.
| |
|
|
|
|
|
|
27.
|
Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 26
| ||
|
|
(1)
|
Berdasarkan berita acara hasil penilaian Tim Penilai disertai berkas penunjangnya, Gubernur menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penerima Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
(2)
|
Berita Acara Hasil Penilaian untuk seluruh kategori penilaian, akan menjadi Lampiran Keputusan Gubernur tentang Penerima Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
|
|
|
|
28.
|
Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 26a, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 26a
| ||
|
|
Hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan Pemberian Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dituangkan dalam petunjuk teknis yang disusun bersama oleh Tim Penilai dan Tim Pendamping.
| ||
|
|
|
|
|
|
29.
|
Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
BENTUK PENGHARGAAN Pasal 27 | ||
|
|
(1)
|
Pemerintah Daerah Provinsi memberikan Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dalam bentuk:
| |
|
|
|
a.
|
Piagam Penghargaan, Trofi dan Sepeda Motor atau bentuk lainnya untuk Wajib Pajak, Kader Penggerak Taat Pajak dan Desa/Kelurahan;
|
|
|
|
b.
|
Piagam Penghargaan, Trofi dan Kendaraan Mobil Penunjang Sosialisasi Perpajakan atau bentuk lainnya untuk Kecamatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
|
|
|
|
c
|
Piagam Penghargaan, Trofi, Penambahan bobot nilai insentif kinerja pemungutan Pajak Daerah untuk jenis PKB atau bentuk lainnya yang ditentukan Badan.
|
|
|
(2)
|
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, untuk para wajib pajak pada setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah ditentukan berdasarkan potensi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah, yaitu paling kurang 1 (satu) unit sepeda motor dan paling tinggi sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
| |
|
|
(3)
|
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, untuk Kader Penggerak Taat Pajak dan Desa/Kelurahan, jumlahnya disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
| |
|
|
(4)
|
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Kecamatan, jumlahnya disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
| |
|
|
(5)
|
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diberikan kepada seluruh perangkat Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah berupa kenaikan nilai insentif kinerja triwulanan untuk jenis penerimaan PKB selama satu tahun ke depan, terhitung kinerja triwulanan selanjutnya, paling kurang satu bulan gaji dan penghasilan yang melekat di dalamnya atau dalam bentuk lainnya.
| |
|
|
|
|
|
|
30.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 28
| ||
|
|
(1)
|
Badan menyelenggarakan acara penyerahan penghargaan kepada Penerima Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
(2)
|
Penyampaian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan Perayaan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat atau paling lambat pada akhir tahun anggaran berkenaan.
| |
|
|
|
|
|
|
31.
|
Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29
| ||
|
|
Untuk menjaga terselenggaranya asas-asas penilaian secara baik, Gubernur menugaskan aparat pengawas fungsional untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai dan Badan.
| ||
|
|
|
|
|
|
32.
|
Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 30
| ||
|
|
Pembiayaan yang diperlukan untuk Pemberian Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, dibebankan pada Anggaran dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat yang dikelola oleh Badan dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Barat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 19 Februari 2020 GUBERNUR JAWA BARAT, TTD. MOCHAMAD RIDWAN KAMIL Diundangkan di Bandung
pada tanggal 19 Februari 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT, TTD. SETIAWAN WANGSAATMAJA BERITA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 6 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.