Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 08 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO
NOMOR 08 TAHUN 2015TENTANG
PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II DAN DENDA BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR GORONTALO, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa pemberian pembebasan bea balik nama II, diharapkan dapat mendorong para pemilik atau pengguna kendaraan agar menggunakan Plat Nomor DM, sehingga mempunyai legitimasi yang kuat serta dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4060);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Perhitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015;
|
|
8.
|
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 08);
|
|
10.
|
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 67 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 67).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II DAN DENDA BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II.
| |
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
|
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Gorontalo.
|
|
3.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo.
|
|
4.
|
Kepolisian Daerah adalah Kepolisian Daerah Gorontalo.
|
|
5.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada daerah oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
|
|
6.
|
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor.
|
|
7.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
|
|
8.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
|
|
9.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
|
|
10.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau administrasi berupa bunga dan atau denda.
|
|
|
|
|
BAB II
JENIS PEMBEBASAN Pasal 2 | |
|
Jenis pembebasan terdiri dari:
| |
|
a.
|
pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, dan
|
|
b.
|
pembebasan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II.
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
(1)
|
Pembebasan BBNKB II yang dapat diberikan kepada wajib pajak adalah pembebasan BBNKB II bagi kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi Gorontalo yang beralih menggunakan Plat Nomor DM.
|
|
(2)
|
Pembebasan denda BBNKB II bagi kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi Gorontalo yang beralih menggunakan Plat Nomor DM.
|
|
(3)
|
Pembebasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua, roda tiga roda empat, roda empat ke atas dan alat berat.
|
|
(4)
|
Pembebasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Pihak Kepolisian Daerah Gorontalo.
|
|
|
|
|
BAB III
TUJUAN PEMBERIAN PEMBEBASAN Pasal 4 | |
|
Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diharapkan meringankan beban masyarakat/wajib pajak kendaraan bermotor untuk melegitimasi kepemilikan kendaraan bermotornya dari pemilik sebelumnya ke pemilik saat ini, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
|
|
BAB IV
SYARAT PENGAJUAN PEMBEBASAN Pasal 5 | |
|
Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak kepada Kepala UPT. Dinas Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo atau Kepala Seksi Pelayanan PKB-BBNKB disetiap Kabupaten/Kota dengan mengisi formulir yang telah disediakan pada setiap Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap yang telah disediakan secara gratis.
| |
|
|
|
|
BAB V
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN PELAPORAN Pasal 6 | |
|
(1)
|
Pelaksanaan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) berlaku setiap hari kerja mulai tanggal 12 Februari 2015 sampai dengan tanggal 31 Mei 2015.
|
|
(2)
|
Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur Gorontalo atas hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|
|
|
|
BAB VI
PENUTUP Pasal 7 | |
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo.
| |
|
|
|
Pasal 8 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
| Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo. | |
|
|
|
|
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 12 Februari 2015 GUBERNUR GORONTALO, ttd RUSLI HABIBIE Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 12 Februari 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO, ttd WINARNI D. MONOARFA BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2015 NOMOR 08 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.