Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 5 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 5 TAHUN 2017

 
TENTANG
 
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN OLAHRAGA DAN PEMUDA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, telah ditetapkan tarif retribusi pelayanan olahraga dan pemuda;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Olahraga dan Pemuda;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015;
8.
Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah;
9.
Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014;
10.
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah Dengan Sistem Elektronik Retribusi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2015;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN OLAHRAGA DAN PEMUDA.
 

Pasal 1

Penyesuaian tarif retribusi pelayanan olahraga dan pemuda sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2017
Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SUMARSONO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61003
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.