Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 26 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 26 TAHUN 2022

 
TENTANG
 
PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN UMUM DI BIDANG KEAGAMAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan umat beragama di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu diatur kebijakan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum Di Bidang Keagamaan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
6.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN UMUM DI BIDANG KEAGAMAAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
3.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Biro Pendidikan dan Mental Spiritual adalah Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang­-undangan perpajakan yang berlaku.
6.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
7.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada wajib pajak.
8.
Kegiatan Keagamaan adalah segala kegiatan dalam rangka pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama.
9.
Kementerian Agama adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
 
 
 
 
BAB II
KEBIJAKAN PENGENAAN
 

Pasal 2

(1)
Objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan diberikan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2.
(2)
Pemberian pengenaan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Kegiatan Keagamaan yang diselenggarakan pada objek pajak yang bersifat komersial atau lebih dari 50% (lima puluh persen) luas lahannya diperuntukkan untuk kegiatan komersial.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pengenaan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan berdasarkan pengajuan permohonan oleh Wajib Pajak atas objek pajak untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
 
a.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk/identitas pemohon atau yang dikuasakan;
 
b.
SPPT PBB-P2 atas objek yang dimohonkan;
 
c.
surat keterangan terdaftar yang terbaru dari Kementerian Agama; dan
 
d.
rekomendasi dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual per objek pajak.
(3)
Pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sepanjang surat keterangan terdaftar atas Kegiatan Keagamaan dari Kementerian Agama masih berlaku.
(4)
Permohonan beserta dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara online kepada Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah sesuai lokasi objek pajak melalui website pajakonline.jakarta.go.id.
(5)
Standar operasional prosedur terkait pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun oleh Biro Pendidikan Mental dan Spiritual.
(6)
Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen.
(2)
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah menerbitkan:
 
a.
keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2, apabila persyaratan terpenuhi;
 
b.
surat penolakan permohonan disertai alasan penolakan, apabila persyaratan tidak terpenuhi.
(3)
Penyelesaian permohonan sampai dengan penerbitan keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 atau surat penolakan dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.
(4)
Format laporan verifikasi berkas dan keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dalam hal objek pajak memiliki tunggakan PBB-P2 terhitung sejak tahun berlakunya surat keterangan terdaftar yang terbaru pada Kementerian Agama, tetap dapat diberikan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap objek pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun­ tahun pajak sebelum tahun berlakunya surat keterangan terdaftar yang terbaru dari Kementerian Agama.
(3)
Terhadap tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap dilakukan tindakan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
 
 
 

Pasal 6

Keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diberikan untuk masa 1 (satu) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Jika di kemudian hari diketahui objek pajak tidak memenuhi ketentuan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2, surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dapat dibatalkan dan atas objek dimaksud menjadi terutang PBB-P2.
(2)
Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 8

Terhadap objek pajak yang telah dibayarkan kewajiban PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak daerah.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2022
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
ANIES RASYID BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2022
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
MARULLAH MATALI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 72011
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.