Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 31 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU

NOMOR 31 TAHUN 2019

 

TENTANG

PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH PROVINSI BENGKULU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BENGKULU,
 

Menimbang

a.
bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah yang perlu diintensifkan pemungutannya;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah yang tata caranya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c.
bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2014 Nomor 6);
7.
Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 3);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH PROVINSI BENGKULU.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Bengkulu.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu
3.
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu.
6.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
7.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
9.
Sanksi administrasi merupakan pembayaran kerugian kepada Negara, khususnya berupa denda, bunga dan kenaikan.
10.
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor adalah suatu proses atau cara membebaskan tunggakan Sanksi administrasi berupa denda PKB.
11.
Identitas Diri yang sah adalah identitas yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
BAB II
PEMBEBASAN DENDA PKB
 

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Pembebasan Denda PKB dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor;
 
b.
untuk tunggakan pokok PKB dan pokok PKB tahun berjalan tetap dikenakan.
(2)
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, telah teridentifikasi/terdaftar pada Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), Gerai, Corner dan Samsat Keliling (SAMLING) dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
(3)
Pemberian pembebasan denda PKB tidak berlaku untuk Kendaraan Bermotor milik pemerintah/dinas.
 
BAB III
TEMPAT DAN BATAS WAKTU PELAKSANAAN
 

Pasal 3

Pelaksanaan pembebasan denda PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan di Kantor Pelayanan Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), Gerai, Corner dan Samsat Keliling (SAMLING) dalam Wilayah Provinsi Bengkulu terhitung mulai tanggal 20 September 2019 sampai dengan tanggal 20 Desember 2019.
 

Pasal 4

Bagi wajib pajak yang tidak menggunakan kesempatan dalam batas waktu yang diberikan, maka tetap dikenakan kewajiban membayar sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
 
BAB IV
TATA CARA PEMBEBASAN DENDA PKB
 

Pasal 5

Kelengkapan administrasi yang harus dimiliki oleh Wajib PKB adalah kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
 
BAB V
PEMBIAYAAN
 

Pasal 6

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu.
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
 
Ditetapkan di Bengkulu
Pada tanggal 17 September 2019
GUBERNUR BENGKULU,
ttd.
H. ROHIDIN MERSYAH

Diundangkan di Bengkulu
Pada tanggal 19 September 2019
Pih. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA,
ttd.
HAMKA SABRI

BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2019 NOMOR 32
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.