Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 49 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PROGRESIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BANTEN, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (2a) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengenaan Pajak Progresif;
| ||
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2006 Nomor 48 Seri E);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten 2019 Nomor 4).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PROGRESIF.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Banten.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
| |
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Banten.
| |
|
4.
|
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
| |
|
5.
|
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD PPD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
| |
|
6.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
| |
|
7.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
8.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
9.
|
Pajak Progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
| |
|
10.
|
Tarif Progresif adalah tarif Pajak Kendaraan Bermotor dengan persentase yang naik atau lebih tinggi dengan semakin bertambahnya jumlah kendaraan Bermotor yang dimiliki dan atau dikuasai oleh orang pribadi berdasarkan nama dan alamat yang sama.
| |
|
11.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |
|
12.
|
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum baik penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dan memiliki izin trayek dan izin tidak dalam trayek.
| |
|
13.
|
Kendaraan Bermotor Pribadi adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai baik orang pribadi atau badan yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau badan dengan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor plat dasar hitam serta huruf dan angka putih.
| |
|
14.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha.
| |
|
15.
|
Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi dan/atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk buku pemilikan kendaraan bermotor.
| |
|
16.
|
Penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi dan/atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan Peraturan Perundang-perundangan.
| |
|
17.
|
Penyerahan kendaraan bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam Badan Usaha.
| |
|
18.
|
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
19.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
| |
|
20.
|
Rekening Kas Umum Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut RKUD Provinsi adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan.
| |
|
21.
|
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan daerah.
| |
|
22.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang.
| |
|
23.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| |
|
24.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek, subjek pajak dan penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
25.
|
Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| |
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Penyusunan Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk dijadikan acuan bagi Wajib Pajak yang memiliki/menguasai kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
| |
|
(2)
|
Penyusunan Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
| |
|
|
a.
|
mewujudkan tertib administrasi; dan
|
|
|
b.
|
meningkatkan upaya peningkatan Pajak Daerah.
|
|
| ||
|
BAB II
DASAR PENGENAAN TARIF PROGRESIF Pasal 3 | ||
|
Dasar pengenaan Tarif Progresif merupakan hasil tarif PKB dengan persentase yang naik atau lebih tinggi dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai orang pribadi berdasarkan nama dan alamat yang sama.
| ||
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Besaran tarif progresif ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua sebesar 2% (dua perseratus);
|
|
|
b.
|
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus);
|
|
|
c.
|
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat sebesar 3% (tiga perseratus); dan
|
|
|
d.
|
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima perseratus).
|
|
(2)
|
Besarnya Tarif Progresif yang terutang dihitung dengan cara mengalihkan Tarif Pajak Progresif dengan Dasar Pengenaan Pajak.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Tarif progresif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan terhadap kendaraan bermotor baik roda kurang dari 4 (empat) maupun roda 4 (empat) atau lebih yang kedua dan seterusnya yang dimiliki dan/atau dikuasai orang pribadi berdasarkan nama dan alamat yang sama.
| |
|
(2)
|
Pengenaan tarif progresif terhadap Kendaraan bermotor roda kurang dari 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan untuk kendaraan bermotor 500 cc keatas.
| |
|
(3)
|
Pengenaan tarif progresif terhadap Kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan untuk kendaraan bermotor 2.500 cc keatas.
| |
|
(4)
|
Penentuan urutan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan tanggal kepemilikan kendaraan.
| |
|
(5)
|
Pengenaan tarif progresif didasarkan pada tanggal, bulan dan tahun kepemilikan, yang terdaftar dalam database kendaraan bermotor atau SKPD/dokumen lain yang dipersamakan atau dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan kendaran bermotor.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Setiap orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor baik roda kurang dari 4 (empat) maupun roda 4 (empat) atau lebih pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan tarif progresif berdasarkan:
| |
|
|
a.
|
nama dan alamat yang sama sesuai Kartu Tanda Penduduk;
|
|
|
b.
|
tanggal penyerahan kepemilikan;
|
|
|
c.
|
saat kendaraan bermotor didaftarkan; dan
|
|
|
d.
|
bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor.
|
|
(2)
|
Kendaraan bermotor pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan faktur pembelian, kwitansi jual beli.
| |
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
Pengenaan Pajak Progresif diberlakukan setelah melakukan pendaftaran kendaraan bermotor penetapan sebagai Wajib Pajak Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya.
| ||
|
| ||
|
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Pengenaan tarif progresif dikecualikan terdapat laporan dari pemilik kendaraan terhadap perubahan status kepemilikan kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan dokumen yang diakui keabsahannya;
| |
|
(2)
|
wajib pajak, yang belum atau tidak melaporkan pelepasan atau penyerahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dapat meminta informasi data kepemilikan kendaraan bermotor pada Kantor UPTD PPD Bapenda atau Kantor Bersama; dan
| |
|
(3)
|
SAMSAT sebelum melakukan pendaftaran berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib Pajak mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang tersedia pada Kantor UPTD PPD Bapenda atau Kantor Bersama SAMSAT, sebagai penyesuaian data urutan kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor yang dimiliki Wajib Pajak.
| |
|
| ||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 23 September 2020 GUBERNUR BANTEN, ttd. WAHIDIN HALIM Diundangkan di Serang pada tanggal 4 November 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd. AL MUKTABAR | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.