Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 17 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BANTEN

NOMOR 17 TAHUN 2019

 
TENTANG

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI MASUK DARI LUAR DAERAH DAN MUTASI DALAM DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANTEN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
b.
bahwa dalam rangka memotivasi peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat sebagai wajib pajak, tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Banten perlu memberikan penghapusan sanksi administratif (denda) pajak kendaraan bermotor tahunan atas keterlambatan pembayaran kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah Provinsi dan mutasi dalam daerah Provinsi kepada masyarakat selaku wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Daerah dan Mutasi Dalam Daerah;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 364);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 4);
8.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2013 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2014 Nomor 39).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR MUTASI MASUK DARI LUAR DAERAH DAN MUTASI DALAM DAERAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Banten.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
6.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
7.
Kepala UPTD adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
8.
Sentra Pelayanan Masyarakat atau Public Area adalah tempat-tempat keramaian atau fasilitas umum yang telah/akan ditunjuk dan disepakati oleh para pihak menjadi tempat pelayanan Samsat.
9.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
10.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
11.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
12.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
13.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
14.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
15.
Sanksi Administratif adalah denda yang dikenakan terhadap keterlambatan pendaftaran dan/atau pembayaran termasuk bunga kas.
16.
Mutasi Masuk Dari Luar Daerah adalah perpindahan pendaftaran kendaraan bermotor dari Provinsi lain ke Provinsi Banten.
17.
Mutasi Dalam Daerah adalah perpindahan pendaftaran kendaraan bermotor dalam dan/atau antar Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten.
 
 
 
BAB II
JENIS PAJAK

Bagian Kesatu
PKB
 

Pasal 2

(1)
Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB berlaku terhadap wajib pajak yang belum membayar.
(2)
Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah denda yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah berupa denda PKB.
 
 
 

Pasal 3

Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), diberikan kepada:
a.
wajib pajak yang melaksanakan pembayaran PKB lewat dari tanggal jatuh tempo; dan
b.
wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB mutasi masuk melewati batas waktu fiskal.
 
 
 
Bagian Kedua
BBNKB
 

Pasal 4

(1)
Penghapusan BBNKB mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah berlaku terhadap wajib pajak yang belum membayar.
(2)
Penghapusan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor atas nama pribadi dan/atau perusahaan/badan usaha yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.
(3)
BBNKB mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan penghapusan berupa:
 
a.
pokok; dan
 
b.
denda.
 
 
 
BAB III
WAKTU PELAKSANAAN DAN KETENTUAN PENGHAPUSAN

Bagian Kesatu
Waktu Pelaksanaan
 

Pasal 5

(1)
Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan penghapusan BBNKB mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 berlaku selama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 31 Oktober 2019.
(2)
Waktu pelaksanaan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan pada UPTD dan Sentra Pelayanan Masyarakat.
 
 
 
Bagian Kedua
Ketentuan Penghapusan
 

Pasal 6

(1)
Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak termasuk mutasi keluar daerah.
(2)
Dalam hal pembayaran yang dilakukan wajib pajak telah melampaui batas waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka wajib pajak dikenakan penetapan dengan mencantumkan BBNKB dan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB IV
PELAPORAN
 

Pasal 7

(1)
Kepala UPTD menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan penghapusan BBNKB mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Kepala Badan.
(2)
Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
 
 
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 23 Mei 2019
GUBERNUR BANTEN,
ttd.
WAHIDIN HALIM

Diundangkan di Serang
pada tanggal 23 Mei 2019
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN,
ttd.
INO S. RAWITA

BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2019 NOMOR 17
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.