Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 68 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 68 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 41 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS TARIF DALAM PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 48 dinyatakan tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan peninjauan tarif retribusi dimaksud dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
|
|
b.
|
bahwa memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat cukup baik, maka besaran tarif Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai dengan kondisi dan Kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Tarif Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5978);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4389);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5589);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Urusan Pemerintah Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
|
|
Pasal I | |
|
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Tarif dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 41) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
| |
Pasal II | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 17 November 2014
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 17 November 2014
ttd.
COKORDA NGURAH PEMAYUN
BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2014 NOMOR 68
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.