Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 59 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BALI

NOMOR 59 TAHUN 2017

 
TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI JASA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
 
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam upaya pengelolaan piutang retribusi jasa umum yang mencerminkan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, proporsional dan keterbukaan;
b. 
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2015 Nomor 95) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 34) sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. 
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7);
15.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bali.
2.
Pemerintah Provinsi Bali adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.
Perangkat Daerah Penghasil selanjutnya disebut PD Penghasil adalah Organisasi Perangkat Daerah Penghasil Retribusi Jasa Umum.
5.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
6.
Retribusi Jasa Umum adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
7.
Piutang Retribusi adalah jumlah retribusi daerah yang wajib dibayar kepada pemerintah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat penerapan peraturan perundang-undangan tentang retribusi daerah.
8.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
9.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
 
 
 
 
BAB II
PIUTANG RETRIBUSI JASA UMUM YANG DAPAT DIHAPUSKAN
 

Pasal 2

Piutang Retribusi Jasa Umum yang dapat dihapuskan, meliputi:
a.
Retribusi Jasa Umum yang tercantum dalam:
 
1.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
 
2.
Surat Tagihan Retribusi Daerah.
b.
Retribusi Jasa Umum, yang menurut data administrasi pada PD Penghasil, tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi yang disebabkan:
 
1.
Wajib Retribusi Jasa Umum meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan, yang dinyatakan dalam surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
 
2.
Wajib Retribusi Jasa Umum tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dinyatakan dalam surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
 
3.
hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa atau setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi jasa umum; atau
 
4.
sebab lain sesuai hasil penelitian yaitu:
 
 
a)
Wajib Retribusi Jasa Umum tidak berada pada alamat semula dan sulit dicari alamat terakhirnya;
 
 
b)
Obyek Retribusi Jasa Umum dalam keadaan rusak berat sehingga sudah tidak bisa dimanfaatkan dan digunakan;
 
 
c)
Obyek Retribusi Jasa Umum hilang atau musnah; dan
 
 
d)
Kebijakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB III
PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI JASA UMUM
 

Pasal 3

(1)
Proses administrasi penghapusan piutang retribusi jasa umum meliputi:
 
a.
PD Penghasil membuat daftar penghapusan Piutang Retribusi Jasa Umum yang kadaluwarsa dan akan dihapuskan dengan melengkapi bukti-bukti pendukung.
 
b.
Tim Penghapusan Piutang Retribusi Jasa Umum melakukan klarifikasi, verifikasi, inventarisasi dan penelitian bukti-bukti piutang retribusi jasa umum yang akan dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
 
c.
hasil klarifikasi, verifikasi, inventarisasi dan penelitian piutang retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang mencerminkan kondisi piutang retribusi jasa umum, meliputi subyek dan/atau obyek yang terutang.
(2)
Piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa penagihan terhitung sejak 3 (tiga) tahun dari proses penetapan, hanya melampirkan bukti penetapan atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Laporan hasil klarifikasi, verifikasi, inventarisasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Bali untuk mendapat Pendampingan Penelitian.
(4)
Tim Penghapusan Piutang Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 4 huruf a), diterangkan dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan/atau Kelian Dinas/Kepala Lingkungan setempat.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 4 huruf b) dan huruf c), diterangkan dengan melampirkan Surat Keterangan dari PD Penghasil.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Piutang Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diusulkan untuk dihapus setelah adanya Laporan Hasil Pendampingan Penelitian oleh Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2)
Berdasarkan Laporan Hasil Pendampingan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali mengajukan usulan penghapusan piutang retribusi jasa umum kepada Gubernur.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Gubernur menetapkan penghapusan Piutang Retribusi Jasa Umum, untuk jumlah sampai dengan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
(2)
Gubernur dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan penghapusan Piutang Retribusi Jasa Umum untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
 
 
 
 
 

Pasal 7

Penghapusan Piutang Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
 
 
BAB IV
PENDANAAN
 

Pasal 8

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali.
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2015 Nomor 95) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2015 tentang Penghapusan Piutang Retribusi Jasa Umum Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 34), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 16 Oktober 2017
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 16 Oktober 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
COKORDA NGURAH PEMAYUN
 
BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2017 NOMOR 59
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.