Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 34 Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 34 TAHUN 2006TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi barang dan jasa, perlu meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme penetapan upah minimum;
| ||
|
b.
|
bahwa kondisi perekonomian saat ini belum mendukung untuk mewujudkan penetapan yang lebih realitas sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup layak;
| ||
|
c.
|
bahwa sesuai usulan Dewan Pengupahan Provinsi Bali melalui Nota Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali tanggal 9 Oktober 2006 Nomor 561/7219/V/Disnaker, telah disepakati adanya penyesuaian upah minimum Provinsi Bali untuk tahun 2007;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi;
| ||
|
|
|
| |
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| ||
|
5.
|
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
| ||
|
6.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| ||
|
7.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI.
| |||
Pasal 1 | |||
|
Menetapkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp622.000,- (Enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) per bulan bagi pekerja lajang dengan masa kerja 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) tahun termasuk pekerja yang masih dalam masa percobaan.
| |||
|
|
| ||
Pasal 2 | |||
|
Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
| |||
|
|
| ||
Pasal 3 | |||
|
Besarnya upah pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun agar dirundingkan secara musyawarah oleh pengusaha dengan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Pekerja/Buruh dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan peningkatan biaya hidup secara umum.
| |||
|
|
| ||
Pasal 4 | |||
|
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak mengurangi atau menurunkan upah tersebut.
| |||
|
|
| ||
Pasal 5 | |||
|
Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum sebagaimana di maksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
| |||
|
|
| ||
Pasal 6 | |||
|
Bagi Kabupaten/Kota yang belum mengusulkan penetapan upah minimum maka perlu Upah Minimum Provinsi.
| |||
|
|
| ||
Pasal 7 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.
| |||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. | |||
|
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 1 November 2006 GUBERNUR BALI,
DEWA BERATH
Diundangkan di Denpasar
Pada tanggal 1 November 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
INYOMAN YASA
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.