Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 26 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BALI

NOMOR 26 TAHUN 2010


TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian serta meringankan beban masyarakat Bali khususnya terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan berdasarkan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Pengurangan Pembayaran Pajak Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 1998 Nomor 145 Seri A Nomor 1, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2004 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 1998 Nomor 146 Seri A Nomor 2, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2004 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukan Kendaraan Bermotor Bekas (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2000 Nomor 116 Seri D Nomor 7).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH.
 
 
 

Pasal 1

Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Pemberian Pengurangan Pembayaran Pajak Daerah.
 
 
 

Pasal 2

Pemberian Pengurangan Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditentukan sebagai berikut:
a.
Kendaraan Bermotor dengan plat nomor Bali:
 
1.
Masa berlaku PKB sampai dengan tahun 2007 dikenakan sebesar empat tahun Pajak;
 
2.
Pembebasan sanksi bunga Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II);
 
3.
Pembebasan sanksi denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II);
 
4.
Pembebasan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).
b.
Kendaraan Bermotor dengan plat nomor luar Bali.
 
Pemberian dispensasi mutasi ke Bali dengan dikenakan kewajiban Pajak dan Bea Balik Nama sesuai ketentuan yang berlaku.
 
 
 

Pasal 3

Terhadap wajib pajak yang memanfaatkan Pemberian Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila terjadi kelebihan pajak yang telah dibayarkan tidak dapat dimintakan restitusi.
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2010 sampai dengan 30 September 2010.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 21 Juni 2010
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 21 Juni 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
I NYOMAN YASA

BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2010 NOMOR 26
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.