Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 21 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 21 TAHUN 2021TENTANG
PEMBEBASAN POKOK PAJAK SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN DENDA TERHADAP PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BALI, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan publik yang cepat, pasti dan murah untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
| |
|
b.
|
bahwa untuk mengurangi dampak ekonomi serta meringankan beban masyarakat dalam menghadapi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), perlu memberikan kebijakan pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| |
|
c.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 32 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat membebaskan pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga dan denda, dan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Pokok Pajak serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN POKOK PAJAK SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN DENDA TERHADAP PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Gubernur adalah Gubernur Bali.
| |
|
2.
|
Badan Pendapatan Daerah, yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
| |
|
3.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan diundangkan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
4.
|
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
| |
|
5.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak Atas Penyerahan Hak Milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
6.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar dalam operasinya menggunakan roda dan motor, dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |
|
7.
|
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, yang selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.
| |
|
8.
|
Layanan Samsat adalah semua pelayanan Samsat baik yang dilakukan di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten/Kota (Samsat Induk), Samsat Pembantu, Gerai Samsat, Samsat Link dan Samsat Corner.
| |
|
9.
|
Proses Pendaftaran, Penetapan, dan Pembayaran adalah proses yang dilakukan pada Sistem Aplikasi Samsat Online Provinsi Bali.
| |
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Gubernur menetapkan pembebasan pokok Pajak berupa:
| |
|
|
a.
|
pokok PKB untuk Pajak tahun ketiga dan selanjutnya; dan
|
|
|
b.
|
pokok BBNKB atas penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan selanjutnya.
|
|
(2)
|
Gubernur menetapkan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB.
| |
|
(3)
|
Gubernur menunjuk Kepala Badan untuk melaksanakan pembebasan pokok Pajak atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
| |
|
(4)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku untuk penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama.
| |
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Pembebasan pokok Pajak dan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan, dan Pembayaran.
| |
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
pembebasan pokok PKB untuk Pajak tahun ketiga dan selanjutnya dilaksanakan mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 3 September 2021;
|
|
|
b.
|
pembebasan pokok BBNKB atas penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai tanggal 4 September sampai dengan 17 Desember 2021; dan
|
|
|
c.
|
penghapusan bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB dilaksanakan mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021.
|
|
(3)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada Layanan Samsat di lingkungan Badan sesuai waktu pelayanan yang berlaku.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pembebasan pokok Pajak dan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak berlaku untuk Kendaraan Bermotor yang masih menjadi piutang Pajak.
| |
|
(2)
|
Pembebasan pokok Pajak dan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak berlaku apabila pembayaran belum dilakukan sampai dengan berakhirnya waktu pembebasan pokok Pajak dan penghapusan sanksi administratif, dan harus dilakukan penetapan ulang.
| |
|
(3)
|
Pembebasan pokok BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dengan ketentuan batas waktu Surat Keterangan Fiskal yang dikeluarkan paling lambat ditetapkan tanggal 16 Desember 2021.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juni 2021.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Bali
Pada tanggal 20 Mei 2021 GUBERNUR BALI, ttd. WAYAN KOSTER Diundangkan di Bali Pada tanggal 20 Mei 2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd. DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2021 NOMOR 21 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.