Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 18 Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 18 TAHUN 2006TENTANG
HARGA DASAR AIR PENGENAAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN GUBERNUR BALI, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Harga Dasar Air Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| |
|
4.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Nilai Perolehan Air yang digunakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang Memberikan Pelayanan Publik, Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2003;
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 3).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG HARGA DASAR AIR PENGENAAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN.
| ||
Pasal 1 | ||
|
(1)
|
Menetapkan harga dasar air Bawah Tanah dan permukaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
| |
|
(2)
|
Khusus untuk Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang dipergunakan oleh:
| |
|
|
a.
|
Pertamina dan para Kontraktornya untuk kegiatan Industri Pertambangan dan para kontraktornya untuk kegiatan Industri Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ditetapkan sebesar Rp125,- (seratus dua puluh lima rupiah) untuk Air Bawah Tanah dan Rp100,- (seratus rupiah) untuk Air Permukaan setiap M3;
|
|
|
b.
|
PT. PLN (Persero) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) ditetapkan sebesar Rp50,- (lima puluh rupiah) untuk Air Permukaan setiap Kwh;
|
|
|
c.
|
PT. PLN (Persero) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), ditetapkan sebesar Rp6,- (enam rupiah) untuk Air Permukaan setiap M3;
|
|
|
d.
|
Yang digunakan oleh PDAM ditetapkan Rp125,- (seratus dua puluh lima rupiah) untuk Air Bawah Tanah dan Rp100,- (seratus rupiah) untuk Air Permukaan setiap M3;
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Harga Dasar Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagai dasar untuk menetapkan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, Keputusan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2004 tentang Harga Dasar Air Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2004 Nomor 30) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 18 Mei 2006 GUBERNUR BALI, DEWA BERATHA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 18 Mei 2006 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, I NYOMAN YASA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2006 NOMOR 18 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.