Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 13 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BALI

NOMOR 13 TAHUN 2012

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 116 TAHUN 2011 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 telah ditetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 116 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
b.
bahwa sehubungan dengan kemajuan pertumbuhan ekonomi Bali terutama kemajuan industri pariwisata Bali maka Pemerintah Provinsi Bali perlu meninjau kembali kebijakan pemberian subsidi PKB terhadap Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Orang dengan nomor polisi plat warna hitam dengan huruf dan angka warna putih;
c.
bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 116 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 116 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011;
6.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1);
7.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 116 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 116);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 116 TAHUN 2011 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 116 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 116), diubah sebagai berikut:
 
 
Pasal 7
Dihapus.
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juni 2012.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 30 April 2012
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 30 April 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
I MADE JENDRA

BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2012 NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.