Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 67 Tahun 2007
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 67 TAHUN 2007 TENTANG
PENEPATAN UPAH MINIMUM PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM,
| |||||
|
|
| ||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa kondisi perekonomian saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, sehingga perlu penetapan Upah Minimum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengacu pada pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak;
| ||||
|
b.
|
bahwa Peraturan Gubernur Provinsi Nanggore Aceh Darussalam Nomor 47 Tahun 2006 tanggal 15 Nopember 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
| ||||
|
|
|
| |||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| ||||
|
6.
|
Peraturan Menteri tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| ||||
|
7.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.
| |||||
Pasal 1 | |||||
|
Besarnya Upah Minimum dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perbulan.
| |||||
|
a.
|
Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat sebesar Rp1.410.000,- (Satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) perbulan.
| ||||
|
b.
|
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Sub Sektor:
| ||||
|
|
1)
|
Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp1.530.000,- (Satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) perbulan;
| |||
|
|
2)
|
Emas dan Tembaga sebesar Rp1.530.000,- (Satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) perbulan;
| |||
|
|
3)
|
Jasa Konstruksi sebesar Rp1.470.000,- (Satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) perbulan.
| |||
|
|
| ||||
Pasal 2 | |||||
|
Upah Minimum tersebut adalah upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 Jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja 6 hari seminggu dan 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja 5 hari seminggu.
| |||||
|
|
| ||||
Pasal 3 | |||||
|
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud Pasal 1, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
| |||||
|
|
| ||||
Pasal 4 | |||||
|
Upah Minimum Provinsi (UMP) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun.
| |||||
|
|
| ||||
Pasal 5 | |||||
|
Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara Bipartit antara pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
| |||||
|
|
| ||||
Pasal 6 | |||||
|
Peraturan ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan baik di Perusahaan Swasta, BUMN/BUMD, usaha-usaha sosial lainnya maupun Instansi Pemerintah.
| |||||
|
|
| ||||
Pasal 7 | |||||
|
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 47 Tahun 2006 tanggal 15 Nopember 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||||
|
|
| ||||
Pasal 8 | |||||
|
Peraturan ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2008 dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
| |||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penetapannya dalam Berita Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. | |||||
|
|
|
| |||
|
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 19 November 2007 (08 Dzulqaidah 1428)
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM
IRWANDI YUSUF
Diundangkan Banda Aceh
Pada tanggal 20 November 2007 (09 Dzulqaidah 1428)
SEKRETARIS DAERAH NANGGROE ACEH DARUSSALAM
HUSNI BAHRI TOB
BERITA DAERAH NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2007 NOMOR 63
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.