Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 62 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR ACEH

NOMOR 62 TAHUN 2018

 
TENTANG

PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK AIR PERMUKAAN KEPADA KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN MARET 2018

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR ACEH,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan Pembagian Dana Bagi Hasil yang berasal dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan kepada Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret 2018;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan Kepada Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret 2018;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
9.
Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 70);
10.
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Nomor 2 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 95);
11.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 41);
12.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penagihan Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 90);
13.
Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 44 Tahun 2008 tentang Penetapan Indikator Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Berita Daerah Aceh Tahun 2008 Nomor 45);
14.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Aceh Tahun 2018 Nomor 9);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK AIR PERMUKAAN KEPADA KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN MARET 2018.
 

Pasal 1

(1)
Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan Kepada Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret 2018 sebesar Rp100.879.031.749,54,- (seratus milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tiga puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah lima puluh empat sen).
(2)
Jumlah Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret 2018 sebesar Rp27.910.693.781,83,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus sepuluh juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah delapan puluh tiga sen).
 
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret 2018 sebesar Rp22.290.581.661,78,- (dua puluh dua milyar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh satu rupiah tujuh puluh delapan sen).
 
c.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret 2018 sebesar Rp50.562.304.600,22,- (lima puluh milyar lima ratus enam puluh dua juta tiga ratus empat ribu enam ratus rupiah dua puluh dua sen).
 
d.
Pajak Air Permukaan berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret 2018 sebesar Rp115.451.05,71,- (seratus lima belas juta empat ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus lima rupiah tujuh puluh satu sen).
 

Pasal 2

Rincian Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) untuk masing-masing Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam kolom 7 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 3

Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui transfer dari rekening Kas Umum Aceh ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
 

Pasal 4

Kabupaten/Kota yang telah menerima transfer Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib menyampaikan Surat Tanda Telah Terima Transfer (ST4) kepada Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh sebagai bukti penerimaan.
 

Pasal 5

Surat Tanda Telah Terima Transfer (ST4) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh.
 
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 5 juni 2018 (20 ramadhan 1439)
GUBERNUR ACEH
ttd.
IRWANDI YUSUF

Diundangkan di Banda Aceh
pada tanggal 6 juni 2018 (21 ramadhan 1439)
SEKRETARIS DAERAH ACEH
ttd.
DERMAWAN

BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2018 NOMOR 62
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.