Peraturan Bupati Kota Mojokerto Nomor: 50 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MOJOKERTO
NOMOR 50 TAHUN 2012TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DENG.AN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MOJOKERTO, | ||||
|
| ||||
Menimbang | ||||
|
bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasai 88 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 90 ayat (5), Pasal 96 ayat (3), Pasal 97 ayat (7), Pasal 99 ayat (3) dan Pasal 101 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
| ||||
|
| ||||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur Juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965. tentang Perubahan Batas. Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 'l 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 273.0);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686). sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |||
|
3
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1);
| |||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1);
| |||
|
16.
|
Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 3 Tahun 2011 tentang Harga Standar Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 45 Tahun 2012;
| |||
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
| ||||
|
| ||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
| |||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Mojokerto.
| |||
|
4.
|
Dewan adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto.
| |||
|
5.
|
Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto yang membidangi pajak daerah.
| |||
|
6.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto yang membidangi pajak daerah.
| |||
|
7.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||
|
8.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||
|
9.
|
Pajak Mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam di dalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
| |||
|
10.
|
Mineral bukan logam dan batuan mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang mineral dan batu bara.
| |||
|
11.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
| |||
|
12.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu), tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| |||
|
13.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
14.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |||
|
15.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
16.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| |||
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| |||
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |||
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |||
|
20.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||
|
21.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
22.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| |||
|
23.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |||
|
24.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |||
|
25.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
| |||
|
26.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
27.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||
|
28.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban perpajakannya.
| |||
|
| ||||
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Maksud pembentukan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan.
| |||
|
(2)
|
Tata cara pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran dalam pemungutan pajak.
| |||
|
| ||||
|
BAB III
PENERBITAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, DAN STPD
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan wajib mendaftarkan diri pada Dinas sebagai Wajib Pajak.
| |||
|
(2)
|
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani SPTPD.
| |||
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penetapan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
| |||
|
(4)
|
Wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD.
| |||
|
(5)
|
Wajib pajak yang membayar sendiri pajaknya, menggunakan SPTPD untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri.
| |||
|
| ||||
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD setiap minggu dan paling lama 1 (satu bulan).
| |||
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memberikan keterangan.:
| |||
|
|
a.
|
Data wajib pajak;
| ||
|
|
b.
|
Alamat wajib pajak/perusahaan;
| ||
|
|
c.
|
Jenis usaha;
| ||
|
|
d.
|
Peralatan yang digunakan;
| ||
|
|
e.
|
Jumlah omset dan pajak terutangnya;dan
| ||
|
|
f.
|
Fasilitas penunjang yang disediakan dengan pembayaran;
| ||
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib pajak.
| |||
|
| ||||
|
BAB IV
RITASE Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak Mineral bukan logam dan batuan wajib mencatat jumlah ritase pengambilan Mineral bukan logam dan batuan.
| |||
|
(2)
|
Jumlah ritase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pembayaran Pajak Mineral bukan logam dan batuan.
| |||
|
| ||||
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Petugas pencatat ritase pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |||
|
(2)
|
Lokasi kerja petugas pencatat ritase pajak mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Kepala Dinas..
| |||
|
| ||||
|
BAB V
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah nilai jual pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
| |||
|
(2)
|
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan harga standar atau nilai pasar pajak mineral bukan logam dan batuan.
| |||
|
(3)
|
Harga Standar mineral bukan logam dan batuan diatur tersendiri dalam Peraturan Bupati.
| |||
|
| ||||
Pasal 8 | ||||
|
Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan sebagai berikut:
| ||||
|
a.
|
Tanah liat sebesar 15% (lima belas persen);
| |||
|
b.
|
Lodium dan yodium sebesar 10% (sepuluh persen);
| |||
|
c.
|
Selain tanah liat, lodium dan yodium sebesar 25 % (dua puluh lima persen);
| |||
|
| ||||
Pasal 9 | ||||
|
Besaran pokok pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sesuai jumlah pengambilan.
| ||||
|
| ||||
|
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN SERTA PERSYARATAN PEMBAYARAN PAJAK Bagian Kesatu Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Setiap pembayaran pajak diberikan tanda bukti sah dan dicatat dalam buku penerimaan.
| |||
|
(2)
|
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Umum Daerah selambat lambatnya 1 24 jam hari kerja atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
| |||
|
(3)
|
Pembayaran dinyatakan sah apabila telah mendapat validasi dari Bank tempat pembayaran atau cap dan ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan atau petugas lain yang ditunjuk Bupati.
| |||
|
(4)
|
Pembayaran pajak terutang untuk pajak yang dibayar sendiri dilaksanakan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak kecuali ditetapkan lain oleh Bupati.
| |||
|
(5)
|
Apabila pembayaran pajak terutang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
| |||
|
(6)
|
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Umum Daerah, Bendahara Penerimaan Dinas serta tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati dengan menggunakan format SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD.
| |||
|
| ||||
|
Bagian Kedua
Tata Cara Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
| |||
|
(2)
|
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak terhadap pajak yang masih harus dibayar dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
| |||
|
(3)
|
Surat permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak ditujukan kepada Bupati cq Kepala Dinas dengan mencantumkan alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur atau ditunda serta surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak yang telah jatuh tempo dari Dinas.
| |||
|
(4)
|
Penyampaian surat permohonan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum masa pajak berakhir.
| |||
|
(5)
|
Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya, atas permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas.
| |||
|
(6)
|
Atas penyampaian permohonan Wajib Pajak diberikan tanda bukti penerimaan surat.
| |||
|
| ||||
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran secara angsuran dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) bulan berturut-turut.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal tertentu dan atas pertimbangan Kepala Dinas, dapat diberikan persetujuan pembayaran angsuran sebanyak banyaknya 12 (dua belas) kali angsuran untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
| |||
|
(3)
|
Pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
| |||
|
(4)
|
Perhitungan untuk pembayaran angsuran adalah sebagai berikut.
| |||
|
|
a.
|
perhitungan sanksi bunga dikenakan hanya terhadap jumlah sisa angsuran;
| ||
|
|
b.
|
jumlah sisa angsuran adalah hasil pengurangan antara besarnya sisa pajak yang belum atau akan diangsur, dengan pokok pajak angsuran;
| ||
|
|
c.
|
pokok pajak angsuran adalah hasil pembagian antara jumlah pajak terutang yang akan diangsur, dengan jumlah bulan angsuran;
| ||
|
|
d.
|
bunga adalah hasil perkalian antara jumlah sisa angsuran dengan bunga sebesar 2% (dua persen);
| ||
|
|
e.
|
besarnya jumlah yang harus dibayar tiap bulan angsuran adalah pokok pajak angsuran ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen).
| ||
|
(5)
|
Terhadap jumlah angsuran yang harus dibayar tiap bulan tidak dapat dibayar dengan angsuran lagi, tetapi harus dilunasi tiap bulan.
| |||
|
| ||||
Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Penundaan pembayaran diberikan untuk paling lama 4 (empat) bulan terhitung mulai tanggal pembayaran yang termuat alam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding kecuali ditetapkan lain oleh Kepala Dinas berdasarkan alasan Wajib Pajak yang dapat diterima.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal tertentu dan atas pertimbangan Kepala Dinas dapat memberikan persetujuan penundaan pembayaran pajak paling lama 6 (enam) bulan.
| |||
|
(3)
|
Penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
| |||
|
(4)
|
Perhitungan untuk penundaan pembayaran adalah sebagai berikut.
| |||
|
|
a.
|
perhitungan bunga dikenakan terhadap seluruh jumlah pajak terutang yang akan ditunda, yaitu hasil perkalian antara bunga 2% (dua persen) dengan jumlah bulan yang ditunda, dikalikan dengan seluruh jumlah utang pajak yang akan ditunda;
| ||
|
|
b.
|
besarnya jumlah yang harus dibayar adalah seluruh jumlah utang pajak yang ditunda, ditambah dengan jumlah bunga 2% (dua persen) sebulan;
| ||
|
|
c.
|
penundaan pembayaran harus dilunasi sekaligus paling lambat pada saat jatuh tempo penundaan yang telah ditentukan dan tidak dapat diangsur.
| ||
|
| ||||
Pasal 14 | ||||
|
Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan angsuran atau penundaan pembayaran pajak, tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
| ||||
|
| ||||
Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Surat Keputusan pembayaran angsuran atau Surat Keputusan penundaan pembayaran pajak dapat ditinjau kembali, apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan, gugatan atau banding, atau pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak, yang berkaitan dengan utang pajak yang diizinkan untuk diangsur atau ditunda.
| |||
|
(2)
|
Atas permohonan pembetulan, keberatan, gugatan atau banding, atau pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menerbitkan Keputusan yang berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan wajib pajak untuk mengangsur dan/atau penundaan pembayaran.
| |||
|
| ||||
Pasal 16 | ||||
|
Apabila ketentuan mengenai tanggal dan/atau jumlah yang tercantum dalam surat keputusan pembayaran angsuran tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sebagaimana mestinya, atau setelah berakhirnya masa penundaan pembayaran pajak sebagaimana dalam surat keputusan penundaan pembayaran pajak ternyata Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu pengajuan angsuran dan penundaan pembayaran, maka Kepala Dinas melaksanakan tindakan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||
|
| ||||
|
Bagian Ketiga
Persyaratan Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Permohonan pembayaran angsuran harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Permohonan harus diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung pajak, menggunakan bahasa Indonesia dan menyebutkan alasan yang jelas dengan rincian utang pajak;
| ||
|
|
b.
|
Melampirkan persyaratan:
| ||
|
|
|
1.
|
fotocopy KTP;
| |
|
|
|
2.
|
fotocopy SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding;
| |
|
|
|
3.
|
surat kuasa bermeterai cukup bagi yang dikuasakan;
| |
|
|
|
4.
|
surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesanggupan untuk pembayaran angsuran pajak;
| |
|
|
|
5.
|
bukti tidak ada tunggakan pajak Daerah pada tahun-tahun sebelumnya berupa rekapitulasi dilampirkan fotocopy pembayaran pajak;
| |
|
|
|
6.
|
dokumen lain yang mendukung alasan-alasan permohonan antara lain:
| |
|
|
|
|
(a)
|
surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menerangkan terjadinya kesulitan likuiditas dan/atau keadaan kahar (force majeure); atau
|
|
|
|
|
(b)
|
surat pernyataan penyerahan jaminan untuk pelunasan kewajiban perpajakan Daerah yang bermeterai cukup apabila permohonan dikabulkan.
|
|
| ||||
Pasal 18 | ||||
|
Permohonan penundaan pembayaran pajak harus memenuhi persyaratan:
| ||||
|
a.
|
Permohonan harus diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung pajak, menggunakan bahasa Indonesia dan menyebutkan alasan yang jelas dengan rincian utang pajak;
| |||
|
b.
|
Melampirkan persyaratan:
| |||
|
|
1.
|
fotocopy KTP;
| ||
|
|
2.
|
fotocopy surat pemberitahuan pajak daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan SPTPD yang telah diisi dengan jelas dan benar, ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak untuk masa pajak berkenaan dengan melampirkan dokumen pendukung;
| ||
|
|
3.
|
surat kuasa bermeterai cukup bagi yang dikuasakan;
| ||
|
|
4.
|
bukti tidak ada tunggakan pajak Daerah pada tahun-tahun sebelumnya berupa rekapitulasi dilampirkan fotocopy pembayaran pajak;
| ||
|
|
5.
|
dokumen lain yang mendukung alasan-alasan permohonan antara lain:
| ||
|
|
|
1)
|
surat keterangan dari instansi yang berwenang
| |
|
|
|
2)
|
menerangkan terjadinya kesulitan likuiditas dan/atau keadaan kahar (force majeure);
| |
|
c.
|
Surat pernyataan penyerahan jaminan untuk pelunasan kewajiban perpajakan Daerah yang bermeterai cukup apabila permohonan dikabulkan.
| |||
|
| ||||
Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima surat permohonan pembayaran angsuran atau penundaan pembayaran pajak, harus memberikan keputusan.
| |||
|
(2)
|
Penerbitan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan penyerahan jaminan.
| |||
|
| ||||
Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
Permohonan pengajuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang disetujui harus dibuatkan Surat Perjanjian Angsuran atau Surat Perjanjian Penundaan Pembayaran yang ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Pejabat yang ditunjuk.
| |||
|
(2)
|
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang telah mendapat persetujuan pembayaran secara angsuran atau penundaan pembayaran pajak pada saat melakukan kewajiban perpajakan/pembayaran pajak ke Kas Umum Daerah harus melampirkan Surat Keputusan pembayaran angsuran atau penundaan pembayaran pajak dimaksud.
| |||
|
| ||||
|
BAB VII
KEBERATAN DAN BANDING Bagian Kesatu Keberatan Pasal 21 | ||||
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
| ||||
|
| ||||
Pasal 22 | ||||
|
(1)
|
Penyelesaian keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilaksanakan oleh Dinas.
| |||
|
(2)
|
Permohonan keberatan yang diajukan Wajib Pajak/Penanggung Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
| ||
|
|
b.
|
Surat permohonan keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak, dan dalam hal permohonan keberatan dikuasakan kepada pihak lain harus dengan melampirkan surat kuasa;
| ||
|
|
c.
|
Lampiran lain yang disertakan:
| ||
|
|
|
1.
|
Fotocopy SSPD/Tanda Bukti Pembayaran Pajak Daerah;
| |
|
|
|
2.
|
Asli SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN;
| |
|
|
|
3.
|
Fotocopy akte pendirian perusahaan/badan;
| |
|
|
|
4.
|
Fotocopy KTP/SIM/pasport atau identitas lainnya.
| |
|
|
d.
|
Surat permohonan keberatan diajukan untuk satu SPTPD dan untuk satu masa pajak dengan melampirkan fotocopynya;
| ||
|
|
e.
|
Permohonan keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak diterima oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kuasanya.
| ||
|
| ||||
Pasal 23 | ||||
|
(1)
|
Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) tidak dianggap sebagai pengajuan keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal pengajuan keberatan yang belum memenuhi persyaratan tetapi masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Kepala Dinas dapat meminta Wajib Pajak/Penanggung Pajak untuk melengkapi persyaratan tersebut.
| |||
|
| ||||
Pasal 24 | ||||
|
Dalam hal surat permohonan keberatan memerlukan pemeriksaan lapangan, maka:
| ||||
|
a.
|
Kepala Dinas dapat menunjuk Kepala Bidang untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Daerah (LHPPD);
| |||
|
b.
|
Terhadap surat keberatan yang tidak memerlukan pemeriksaan lapangan, Kepala Dinas melalui Kepala Bidang dapat berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan atas keberatan Wajib Pajak dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil koordinasi pembahasan keberatan pajak.
| |||
|
c.
|
Kepala Dinas dapat membentuk Tim Pertimbangan Keberatan Pajak untuk memberikan pertimbangan dalam rangka pembahasan keberatan pajak.
| |||
|
| ||||
Pasal 25 | ||||
|
(1)
|
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Daerah atau laporan hasil koordinasi pembahasan keberatan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Kepala Dinas melalui Kepala Bidang, membuat telaah mengenai keberatan pajak.
| |||
|
(2)
|
Berdasarkan telaah keberatan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang membuat petikan surat keputusan keberatan pajak untuk kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas.
| |||
|
(3)
|
Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, Kepala Dinas harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
| |||
|
(4)
|
Surat keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.
| |||
|
(5)
|
Keputusan keberatan tidak menghilangkan hak wajib pajak untuk mengajukan permohonan mengangsur pembayaran.
| |||
|
| ||||
|
Bagian Kedua
Banding
Pasal 26 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak, terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
| |||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima, dengan dilampirkan salinan dari surat keputusan tersebut.
| |||
|
(3)
|
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar Pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding.
| |||
|
| ||||
Pasal 27 | ||||
|
(1)
|
Terhadap 1 (satu) keputusan keberatan, diajukan 1 (satu) surat banding.
| |||
|
(2)
|
Terhadap banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
| |||
|
(3)
|
Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihapus dari daftar sengketa dengan:
| |||
|
|
a.
|
penetapan surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
| ||
|
|
b.
|
putusan Majelis Hakim/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
| ||
|
(4)
|
Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan kembali.
| |||
|
| ||||
|
BAB VIII
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 28 | ||||
|
(1)
|
Bupati melalui Kepala Dinas karena jabatannya atau atas permohonan wajib pajak dapat:
| |||
|
|
a.
|
membetulkan SPTPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang undangan perpajakan daerah;
| ||
|
|
b.
|
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPDKB, SKPDKBT, SPTD, berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak; dan atau
| ||
|
|
c.
|
mengurangkan atau membatalkan SPTPD, SKPDKB, SKPDLB, SKPDN, SKPDKBT, SPTD yang tidak benar.
| ||
|
(2)
|
Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi blangko surat permohonan yang telah tersedia dengan melampirkan:
| |||
|
|
a.
|
SPTPD, SKPDKB, SKPLB, SKPDN, SKPDKBT, SPTD yang diajukan;
| ||
|
|
b.
|
Surat Kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan;
| ||
|
|
c.
|
Dokumen pendukung lainnya.
| ||
|
(3)
|
Atas penyampaian permohonan, Wajib Pajak diberikan tanda bukti penerimaan surat.
| |||
|
(4)
|
Kepala Dinas dan/atau Pejabat yang ditunjuk melaksanakan penelitian persyaratan terhadap pemohon dimaksud dengan menggunakan lembar penelitian persyaratan permohonan.
| |||
|
(5)
|
Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan, dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
| |||
|
(6)
|
Dalam hal permohonan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan, harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada wajib pajak atau kuasanya.
| |||
|
| ||||
Pasal 29 | ||||
|
(1)
|
Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a meliputi pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak yaitu:
| |||
|
|
a.
|
kesalahan tulis, antara lain kesalahan penulisan dan pengisian SPTPD, NPWPD, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, alamat obyek pajak, masa pajak, tahun pajak, dan/atau tanggal jatuh tempo;
| ||
|
|
b.
|
kesalahan hitung, antara lain kesalahan penjumlahan, pengurangan, perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; dan/atau
| ||
|
|
c.
|
kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam perundang-undangan pajak daerah, antara lain kekeliruan dalam tarif, kekeliruan pengenaan pajak daerah dan kekeliruan penerapan sanksi administrasi.
| ||
|
(2)
|
Permohonan pembetulan hanya dapat diajukan oleh wajib pajak atau kuasanya secara perorangan.
| |||
|
(3)
|
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) surat permohonan;
| ||
|
|
b.
|
Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya;
| ||
|
|
c.
|
Surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, dan dalam surat permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak harus dilampiri dengan surat kuasa dari wajib pajak.
| ||
|
(4)
|
Tanggal penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses surat permohonan adalah:
| |||
|
|
a.
|
Tanggal terima surat wajib pajak, dalam hal disampaikan secara langsung oleh wajib pajak pada Dinas;
| ||
|
|
b.
|
Tanggal stempel pos tercatat, dalam hal surat permohonan disampaikan melalui pos tercatat.
| ||
|
(5)
|
Pejabat harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.
| |||
|
(6)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa menambah, mengurangkan atau menghapuskan pajak daerah yang terutang, atau sanksi administrasi, memperbaiki kesalahan dan kekeliruan lainnya, atau menolak permohonan wajib pajak.
| |||
|
| ||||
Pasal 30 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal tidak ada permohonan oleh wajib pajak tetapi diketahui oleh pejabat telah terjadi kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pajak daerah atas surat keputusan atau surat ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 yang diterbitkannya, pejabat dimaksud harus menerbitkan surat keputusan untuk membetulkan kesalahan atau kekeliruan tersebut secara jabatan.
| |||
|
(2)
|
Apabila keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pajak daerah, pejabat dapat melakukan pembetulan lagi, baik secara jabatan maupun atas permintaan wajib pajak sepanjang memenuhi persyaratan.
| |||
|
| ||||
Pasal 31 | ||||
|
(1)
|
Untuk mendukung permohonan mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b permohonan dilampiri dengan:
| |||
|
|
a.
|
Fotocopy KTP atau identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
| ||
|
|
b.
|
Dokumen pendukung yang dapat menunjukkan bahwa sanksi administrasi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan kesalahan Wajib Pajak;
| ||
|
|
c.
|
Permohonan Wajib Pajak sebagaimana tidak dapat dipertimbangkan, dalam hal Wajib Pajak pernah mengajukan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT.
| ||
|
(2)
|
Untuk mendukung permohonan pengurangan atau pembatalan SPTPD, SKPDKB, SKPLB, DKBN, SKPDKBT, STPD sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf c permohonan yang dimaksud dilampiri dengan:
| |||
|
|
a.
|
Fotocopy KTP atau identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan
| ||
|
|
b.
|
Dokumen pendukung yang dapat menunjukkan bahwa SPTPD, SKPDKB, SKPLB, DKBN, SKPDKBT, STPD tersebut tidak benar.
| ||
|
|
c.
|
Permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan, dalam hal WP pernah mengajukan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT.
| ||
|
| ||||
|
BAB IX
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 32 | ||||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran pajak berdasarkan penghitungan dari wajib pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati;
| |||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas, beserta bukti pendukungnya yang berisi:
| |||
|
|
a.
|
alasan permohonan pengembalian;
| ||
|
|
b.
|
bukti setoran pajak;
| ||
|
|
c.
|
dokumen atau keterangan yang menjadi dasar pembayaran pajak; dan
| ||
|
|
d.
|
perhitungan pembayaran pajak menurut wajib pajak.
| ||
|
(3)
|
Terhadap permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kepada wajib pajak untuk memenuhi kebenaran atas permohonan tersebut.
| |||
|
(4)
|
Kelebihan pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak.
| |||
|
(5)
|
Berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak secara lengkap, Kepala Dinas menerbitkan:
| |||
|
|
a.
|
Surat Keputusan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), apabila jumlah pajak yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang;
| ||
|
|
b.
|
Surat Keputusan Pajak Daerah Nihil (SKPDN), apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang seharusnya terutang;
| ||
|
|
c.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), apabila jumlah pajak yang dibayar ternyata kurang dari jumlah pajak yang seharusnya terutang.
| ||
|
| ||||
Pasal 33 | ||||
|
(1)
|
Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB hasil penelitian atau pemeriksaan Kepala Dinas.
| |||
|
(2)
|
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
| |||
|
| ||||
Pasal 34 | ||||
|
(1)
|
SPM paling sedikit dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Lembar ke 1 dan ke 2 untuk Dinas;dan
| ||
|
|
b.
|
Lembar ke 3 untuk wajib pajak.
| ||
|
(2)
|
SPM dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan semula.
| |||
|
(3)
|
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, SPM beserta SKPDLB harus disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan terlampaui.
| |||
|
(4)
|
Kepala Dinas menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPM diterima.
| |||
|
(5)
|
Kepala Dinas mengembalikan lembar ke-2 SPM yang telah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D disertai lembar ke-2 SP2D kepada penerbit SPM.
| |||
|
(6)
|
Dalam hal pengajuan kelebihan pembayaran pajak daerah disetujui, dibuatkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas
| |||
|
| ||||
|
BAB X
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK Pasal 35 | ||||
|
(1)
|
Piutang pajak yang sudah kedaluwarsa dapat dilakukan penghapusan.
| |||
|
(2)
|
Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
| |||
|
(3)
|
Penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Bupati berdasarkan permohonan penghapusan piutang pajak dari Kepala Dinas.
| |||
|
(4)
|
Permohonan penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
| |||
|
|
a.
|
nama dan alamat Wajib Pajak atau Penanggung Pajak;
| ||
|
|
b.
|
jumlah piutang pajak;
| ||
|
|
c.
|
tahun pajak; dan
| ||
|
|
d.
|
jenis pajak.
| ||
|
(5)
|
Berdasarkan permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati dapat menetapkan penghapusan piutang pajak sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) sedangkan untuk penghapusan piutang pajak di atas Rp. 5.000.0000.000,00 (lima milyar rupiah) ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Dewan.
| |||
|
| ||||
Pasal 36 | ||||
|
(1)
|
Terhadap piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi akan tetapi belum kedaluwarsa, dimasukkan ke dalam daftar piutang pajak yang akan dihapuskan.
| |||
|
(2)
|
Piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila:
| |||
|
|
a.
|
wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta;
| ||
|
|
b.
|
wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi, yang dibuktikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Petugas Dinas yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memang benar-benar tidak mempunyai harta kekayaan;
| ||
|
|
c.
|
wajib Pajak yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan dari hasil penjualan hartanya tidak mencukupi untuk melunasi hutang pajaknya;
| ||
|
|
d.
|
wajib Pajak yang tidak ditemukan;
| ||
|
(3)
|
Terhadap piutang pajak yang dicadangkan sebagai piutang pajak yang akan dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penagihan.
| |||
|
| ||||
|
BAB XI
TATACARA PEMBUKUAN Pasal 37 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dengan omzet pendapatan bruto lebih dari Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) dalam satu tahun wajib menyelenggarakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan yang cukup untuk menghitung harga perolehan yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak.
| |||
|
(2)
|
Wajib Pajak dengan omzet pendapatan bruto sampai dengan Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dalam satu tahun, dapat dibebaskan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan akan tetapi diwajibkan menyelenggarakan pencatatan nilai pendapatan bruto secara teratur sebagai dasar penghitungan pajak.
| |||
|
(3)
|
Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) harus dilakukan secara tertib, teratur, dan benar sesuai dengan norma pembukuan yang berlaku.
| |||
|
| ||||
|
BAB XII
TATA CARA PEMERIKSAAN Pasal 38 | ||||
|
(1)
|
Bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| |||
|
(2)
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
| |||
|
|
a.
|
pemeriksaan lengkap; dan
| ||
|
|
b.
|
pemeriksaan sederhana.
| ||
|
(3)
|
Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan di tempat domisili atau di lokasi usaha wajib pajak untuk tahun pajak berjalan dan atau tahun-tahun pajak sebelumnya yang dilakukan dengan menetapkan teknis pemeriksaan yang pada umumnya digunakan dalam pemeriksaan.
| |||
|
(4)
|
Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilakukan di lapangan dan/atau di kantor wajib pajak.
| |||
|
| ||||
Pasal 39 | ||||
|
(1)
|
Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), dilakukan dengan cara:
| |||
|
|
a.
|
memeriksa tanda pelunasan pajak dan keterangan lainnya sebagai bukti pelunasan kewajiban perpajakan daerah;
| ||
|
|
b.
|
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa;
| ||
|
|
c.
|
memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat penyimpanan dokumen, uang, barang, yang dapat memberikan petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak dan/atau tempat-tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan ditempat tempat tersebut;
| ||
|
|
d.
|
melakukan penyegelan tempat atau ruangan tersebut pada huruf c apabila Wajib Pajak atau kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan dimaksud;
| ||
|
|
e.
|
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.
| ||
|
(2)
|
Pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), dilakukan dengan cara:
| |||
|
|
a.
|
memberitahukan agar Wajib Pajak membawa tanda pelunasan pajak buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media komputer dan perangkat elektronik pengolahan data Iainnya;
| ||
|
|
b.
|
meminjam buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media komputer dan perangkat elektronik pengolahan data lainnya;
| ||
|
|
c.
|
memeriksa buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran dari media komputer dan perangkat elektronik pengolahan data lainnya;
| ||
|
|
d.
|
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa;
| ||
|
|
e.
|
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.
| ||
|
| ||||
Pasal 40 | ||||
|
(1)
|
Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan lapangan, wajib pajak atau kuasanya tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan sepanjang ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak mewakili Wajib Pajak sesuai batas kewenangannya, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
| |||
|
(2)
|
Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, sebelum pemeriksaan lapangan ditunda, pemeriksaan dapat melakukan penyegelan tempat atau ruangan yang diperlukan.
| |||
|
(3)
|
Apabila pada saat pemeriksaan lapangan dilanjutkan setelah dilaksanakan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak atau Kuasanya tidak juga ada ditempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan.
| |||
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak atau kuasanya tidak memberikan izin untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan serta memberikan yang diperlukan, Wajib Pajak atau Kuasanya harus menandatangani surat pernyataan penolakan pembantu kelancaran pemeriksaan.
| |||
|
(5)
|
Apabila Pegawai Wajib Pajak yang diminta mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, yang bersangkutan harus menandatangani surat pernyataan penolakan pembantu kelancaran pemeriksaan.
| |||
|
(6)
|
Apabila terjadi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), pemeriksa membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa.
| |||
|
(7)
|
Surat pernyataan penolakan pemeriksaan, surat pernyataan penolakan membantu kelancaran pemeriksaan dan berita acara penolakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) dan/atau ayat (6) dapat dijadikan dasar untuk menetapkan besarnya pajak terutang secara jabatan atau dilakukan penyidikan.
| |||
|
(8)
|
Pemeriksa membuat laporan pemeriksaan untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD atau tujuan lain untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
(9)
|
Apabila penghitungan besarnya pajak yang terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT atau STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berbeda dengan SPTPD, perbedaan besarnya pajak diberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
| |||
|
| ||||
Pasal 41 | ||||
|
(1)
|
Pemberian tanggapan atas hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir pemeriksaan lengkap diselesaikan dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
| |||
|
(2)
|
Pemberian tanggapan atas hasil pemeriksaan lapangan dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan lapangan selesai dilakukan.
| |||
|
(3)
|
Hasil pemeriksaan kantor disampaikan kepada wajib pajak segera setelah pemeriksaan selesai dilakukan dan tidak menunggu tanggapan Wajib Pajak.
| |||
|
(4)
|
Apabila Wajib pajak tidak memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan, SPTPD dan/atau STPD diterbitkan secara jabatan berdasarkan pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak.
| |||
|
(5)
|
Pemberian hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan penyidikan.
| |||
|
| ||||
Pasal 42 | ||||
|
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana dibidang perpajakan daerah, pemeriksaan tetap dilakukan dan pemeriksa membuat laporan pemeriksaan.
| ||||
|
| ||||
|
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 43 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mojokerto.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal 3 Oktober 2012 BUPATI MOJOKERTO, ttd. MUSTOFA KAMAL PASA Diundangkan di Mojokerto pada tanggal 5 Oktober 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO, ttd. HERRY SUWITO BERITA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2012 NOMOR 52 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.