Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 60 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 60 TAHUN 2010 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN SUMEDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
| ||||
|
|
|
|
| |
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diberikan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas sesuai dengan peran dan tanggung jawab pejabat dan pegawai yang terkait dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||
|
b.
|
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Sumedang;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Sumedang;
| |||
|
|
|
|
| |
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 5);
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 7);
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 3);
| |||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1);
| |||
|
|
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI SUMEDANG TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN SUMEDANG.
| ||||
|
|
|
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Sumedang.
| |||
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang.
| |||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang.
| |||
|
6.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana tahunan keuangan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
| |||
|
7.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan perundang-undangan.
| |||
|
8.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||
|
9.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pendapatan atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |||
|
10.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetoran.
| |||
|
11.
|
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan Pemungutan Pajak dan Retribusi.
| |||
|
12.
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
| |||
|
|
|
|
| |
|
BAB II
ASAS
Pasal 2 | ||||
|
Pemberian dan pemanfaatan Insentif dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
| ||||
|
|
|
|
| |
|
BAB III
MAKSUD
Pasal 3 | ||||
|
Pemberian Insentif dimaksudkan untuk meningkatkan:
| ||||
|
a.
|
kinerja instansi pemungut dan pihak lain yang menjadi bagian dari pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi;
| |||
|
b.
|
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai;
| |||
|
c.
|
pendapatan daerah; dan
| |||
|
d.
|
pelayanan kepada masyarakat.
| |||
|
|
|
|
| |
|
BAB IV
INSENTIF
Bagian Kesatu
Penerima Insentif
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
| |||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| |||
|
|
a.
|
pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
| ||
|
|
b.
|
bupati dan wakil bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| ||
|
|
c.
|
sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
| ||
|
|
d.
|
pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan
| ||
|
|
e.
|
pihak lain yang membantu pemungutan Pajak dan Retribusi.
| ||
|
(3)
|
Pemberian Insentif kepada bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi.
| |||
|
|
|
|
| |
|
Bagian Kedua
Pemberian Insentif
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
sampai dengan triwulan I
| : | 15% (lima belas perseratus); |
|
|
b.
|
sampai dengan triwulan II
| : | 40% (empat puluh perseratus); |
|
|
c.
|
sampai dengan triwulan III
| : | 75% (tujuh puluh perseratus); |
|
|
d.
|
sampai dengan triwulan IV
| : | 100% (seratus perseratus). |
|
(2)
|
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
| |||
|
|
|
|
| |
Pasal 6 | ||||
|
Pemberian insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya berdasarkan tingkat capaian kinerja.
| ||||
|
|
|
|
| |
Pasal 7 | ||||
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada bulan setelah tercapainya target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||||
|
|
|
|
| |
Pasal 8 | ||||
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||||
|
|
|
|
| |
Pasal 9 | ||||
|
Dalam hal target penerimaan Pajak dan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau melampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
| |
|
Bagian Kedua
Sumber Insentif
Pasal 10 | ||||
|
Insentif bersumber dari pendapatan Pajak dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
| |
|
Bagian Ketiga
Besaran Insentif
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi ditetapkan paling tinggi 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi.
| |||
|
(2)
|
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
| |||
|
|
|
|
| |
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Insentif pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) diberikan kepada pihak lain yang menjadi bagian dari pelaksanaan Pemungutan Pajak dan Retribusi.
| |||
|
(2)
|
Pihak lain yang menjadi bagian dari pelaksanaan Pemungutan Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam Keputusan Bupati dengan memperhatikan asas kepatutan dan proporsional sesuai dengan penyetoran pemungutan pajak dan retribusi.
| |||
|
|
|
|
| |
Pasal 13 | ||||
|
Besarnya pembayaran Insentif untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari besarnya insentif yang ditetapkan dalam Pasal 11.
| ||||
|
|
|
|
| |
Pasal 14 | ||||
|
Jenis Pajak dan Retribusi yang dapat dialokasikan insentif pemungutan yaitu jenis Pajak dan Retribusi yang dipungut pada tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
| |
Pasal 15 | ||||
|
Penerima pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||||
|
|
|
|
| |
|
BAB V
PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Kepala Dinas menyusun penganggaran Insentif pemungutan Pajak dan/atau Retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
| |||
|
(2)
|
Penganggaran Insentif pemungutan Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung, yang diuraikan berdasarkan jenis Belanja Pegawai, objek belanja insentif pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah serta rincian objek belanjanya.
| |||
|
|
|
|
| |
Pasal 17 | ||||
|
Pertanggungjawaban pemberian Insentif pemungutan Pajak dan/atau Retribusi dibuktikan dengan tanda terima bukti pembayaran dan/atau bukti penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
| |
|
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak untuk tahun anggaran 2010 dapat dibayarkan sesuai dengan APBD Tahun Anggaran 2010 dan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Bupati ini.
| |||
|
(2)
|
Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk realisasi penerimaan pajak sejak bulan Januari 2010.
| |||
|
|
|
|
| |
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
| ||||
|
|
|
|
| |
|
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 2 November 2010
BUPATI SUMEDANG,
ttd.
DON MURDONO
Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 2 November 2010
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd.
ATJE ARIFIN ABDULLAH
BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2010 NOMOR 60
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.