Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 4 Tahun 2026
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 4 TAHUN 2026
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA PENGGUNAAN, PENYALURAN, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali, diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 105 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 291, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7042);
| ||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
| ||||||
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
| ||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
| ||||||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 18);
| ||||||
|
8.
|
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 145 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2020 Nomor 145);
| ||||||
|
9.
|
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 93);
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN, PENYALURAN, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||||||
|
1.
|
Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
| ||||||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Sumedang.
| ||||||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
| ||||||
|
4.
|
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang.
| ||||||
|
5.
|
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang.
| ||||||
|
6.
|
Badan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang.
| ||||||
|
7.
|
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumedang.
| ||||||
|
8.
|
Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Sumedang.
| ||||||
|
9.
|
Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh camat.
| ||||||
|
10.
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah.
| ||||||
|
11.
|
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat Daerah.
| ||||||
|
12.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas beban anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
| ||||||
|
13.
|
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||||||
|
14.
|
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||||||
|
15.
|
Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
| ||||||
|
16.
|
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
| ||||||
|
17.
|
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
| ||||||
|
18.
|
Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
| ||||||
|
19.
|
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
| ||||||
|
20.
|
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
| ||||||
|
21.
|
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
| ||||||
|
22.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
| ||||||
|
23.
|
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada bank yang ditetapkan.
| ||||||
|
24.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||||||
|
25.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||||||
|
26.
|
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa yang selanjutnya disebut DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah dana yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibagihasilkan kepada Desa.
| ||||||
|
27.
|
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan Daerah yang diterima oleh Daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
| ||||||
|
28.
|
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut SILTAP adalah penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dibayarkan setiap bulan secara terus menerus dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
| ||||||
|
29.
|
Tim Pembina Kecamatan adalah tim yang melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD di tingkat kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Camat.
| ||||||
|
30.
|
Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan dan identifikasi terhadap pemanfaatan, teknis pelaksanaan, dan pengelolaan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dalam waktu tertentu.
| ||||||
|
31.
|
Evaluasi adalah serangkaian kegiatan penilaian terhadap hasil Pemantauan atas pemanfaatan, teknis pelaksanaan, dan pengelolaan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dalam waktu tertentu.
| ||||||
|
32.
|
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah jaminan berupa perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah.
| ||||||
|
33.
|
Aplikasi Sistem Mekanisme Pengajuan Dokumen selanjutnya disebut Aplikasi SIMEDOK adalah sebuah inovasi berbentuk aplikasi untuk mempermudah, memperlancar, dan mempercepat dalam urusan pengajuan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD dengan efisiensi waktu, tenaga, dan biaya, serta mencegah tatap muka secara langsung.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENGGUNAAN
Bagian Kesatu
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa
Pasal 2 | |||||||
|
(1)
|
Penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diprioritaskan untuk:
| ||||||
|
|
a.
|
intensifikasi pemungutan Pajak Daerah;
| |||||
|
|
b.
|
pembangunan sarana/prasarana umum yang dapat menunjang peningkatan pemberdayaan masyarakat, peningkatan swadaya gotong royong, peningkatan daya beli, dan peningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat umum;
| |||||
|
|
c.
|
pembangunan, rehabilitasi, renovasi dan restorasi sarana umum dan/atau peribadatan;
| |||||
|
|
d.
|
operasional pusat kesejahteraan sosial;
| |||||
|
|
e.
|
insentif tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;
| |||||
|
|
f.
|
insentif anggota satuan perlindungan masyarakat;
| |||||
|
|
g.
|
insentif pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat; dan
| |||||
|
|
h.
|
kegiatan lain yang merupakan kewenangan Desa dan tercantum dalam RKP Desa.
| |||||
|
(2)
|
Penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat digunakan untuk insentif rukun tetangga dan rukun warga dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam hal ADD tidak mencukupi.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Alokasi Dana Desa
Pasal 3 | |||||||
|
(1)
|
Penggunaan ADD direncanakan dan dilaksanakan dengan berpedoman kepada rencana pembangunan jangka menengah Desa dan RKP Desa.
| ||||||
|
(2)
|
Penggunaan ADD diperuntukan bagi kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, antara lain:
| ||||||
|
|
a.
|
SILTAP;
| |||||
|
|
b.
|
tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan staf BPD;
| |||||
|
|
c.
|
tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan staf BPD sesuai kemampuan Keuangan Desa;
| |||||
|
|
d.
|
iuran jaminan sosial ketenagakerjaan;
| |||||
|
|
e.
|
seleksi pemilihan Perangkat Desa;
| |||||
|
|
f.
|
insentif rukun warga dan rukun tetangga;
| |||||
|
|
g.
|
operasional penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
| |||||
|
|
h.
|
dukungan operasional terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga adat di Desa;
| |||||
|
|
i.
|
pemilihan Kepala Desa antar waktu;
| |||||
|
|
j.
|
penyelenggaraan, pengumpulan, pengolahan, publikasi dan pendayagunaan data; dan
| |||||
|
|
k.
|
prioritas kegiatan Pemerintah Daerah lainnya.
| |||||
|
(3)
|
Alokasi Dana Desa dapat digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya idul fitri bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai penerimaan lainnya yang sah.
| ||||||
|
(4)
|
Tunjangan hari raya idul fitri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sebesar SILTAP 1 (satu) bulan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Desa.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||||||
|
(1)
|
Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, diperuntukan bagi:
| ||||||
|
|
a.
|
Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
| |||||
|
|
b.
|
BPD;
| |||||
|
(2)
|
Besaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan rincian:
| ||||||
|
|
a.
|
jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari besaran upah minimum kabupaten dianggarkan dalam APB Desa;
| |||||
|
|
b.
|
jaminan kematian 0,3% (nol koma tiga persen) dari besaran upah minimum kabupaten dianggarkan dalam APB Desa;
| |||||
|
|
c.
|
jaminan hari tua sebesar 3,7% (tiga koma tujuh persen) dari besaran upah minimum kabupaten dianggarkan dalam APBDesa;
| |||||
|
|
d.
|
jaminan pensiun 2% (dua persen) dari besaran upah minimum kabupaten dianggarkan dalam APB Desa;
| |||||
|
|
e.
|
jaminan hari tua sebesar 2% (dua persen) dari besaran upah minimum kabupaten yang dibayarkan dalam bentuk iuran peserta; dan
| |||||
|
|
f.
|
jaminan pensiun 1% (satu persen) dari besaran upah minimum kabupaten yang dibayarkan dalam bentuk iuran peserta.
| |||||
|
(3)
|
Besaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan rincian:
| ||||||
|
|
a.
|
jaminan kecelakaan kerja dibayar oleh pemberi kerja sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari besaran upah minimum provinsi; dan
| |||||
|
|
b.
|
jaminan kematian dibayar oleh pemberi kerja sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari besaran upah minimum provinsi.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENYALURAN
Bagian Kesatu
Tahapan Penyaluran
Pasal 5 | |||||||
|
(1)
|
Penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap:
| ||||||
|
|
a.
|
tahap I sebesar 25% (dua puluh lima persen);
| |||||
|
|
b.
|
tahap II sebesar 25% (dua puluh lima persen);
| |||||
|
|
c.
|
tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
| |||||
|
|
d.
|
tahap IV sebesar 25% (dua puluh lima persen).
| |||||
|
(2)
|
Pengajuan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap akhir triwulan pada tahun anggaran berjalan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||||||
|
(1)
|
Penyaluran ADD dilaksanakan setiap bulan.
| ||||||
|
(2)
|
Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
| ||||||
|
|
a.
|
untuk SILTAP dan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa disalurkan langsung ke RKD pada tanggal 1 (satu) setiap bulan dengan besaran sesuai Keputusan Bupati tentang Penetapan Kepala Desa dan Perangkat Desa Penerima Penghasilan Tetap dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
| |||||
|
|
b.
|
untuk sisa ADD disalurkan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu masing-masing Desa ke RKD.
| |||||
|
(3)
|
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengajukan penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku bendahara umum Daerah sebagai dasar penyaluran dana ke RKD di bulan selanjutnya.
| ||||||
|
(4)
|
Penyaluran SILTAP dan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk bulan berikutnya terlebih dahulu Desa menyampaikan bukti penerimaan transfer ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
| ||||||
|
(5)
|
Kepala Desa mengajukan penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada Bupati melalui Camat mulai tanggal 20 (dua puluh) bulan sebelumnya.
| ||||||
|
(6)
|
Dalam hal terdapat penambahan atau pengurangan besaran ADD dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun berkenaan maka akan menjadi penambah atau pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||||
|
(7)
|
Penyaluran penambah atau pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan secara proporsional setelah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah ditetapkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||||||
|
Penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dilaksanakan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran dan/atau dokumen pelaksanaan perubahan anggaran dan surat penyediaan dana pada SKPKD.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan dan Persyaratan
Paragraf 1
Umum
Pasal 8 | |||||||
|
(1)
|
Permohonan pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD melalui Aplikasi SIMEDOK.
| ||||||
|
(2)
|
Dalam hal Aplikasi SIMEDOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan teknis, pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dilaksanakan secara manual atau menggunakan teknologi informasi.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasal 9 | |||||||
|
(1)
|
Kepala Desa menyampaikan permohonan pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati melalui Camat.
| ||||||
|
(2)
|
Permohonan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
| ||||||
|
|
a.
|
untuk triwulan I meliputi:
| |||||
|
|
|
1.
|
surat pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Kepala Desa;
| ||||
|
|
|
2.
|
kuitansi penerimaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
| ||||
|
|
|
3.
|
surat pernyataan tanggung jawab penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Kepala Desa;
| ||||
|
|
|
4.
|
Keputusan Kepala Desa tentang pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa;
| ||||
|
|
|
5.
|
realisasi perkembangan fisik/non fisik dan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun anggaran sebelumnya; dan
| ||||
|
|
|
6.
|
laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun anggaran sebelumnya;
| ||||
|
|
b.
|
untuk triwulan II, triwulan III, dan triwulan IV, meliputi:
| |||||
|
|
|
1.
|
surat pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Kepala Desa;
| ||||
|
|
|
2.
|
kuitansi penerimaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
| ||||
|
|
|
3.
|
surat pernyataan tanggung jawab penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Kepala Desa; dan
| ||||
|
|
|
4.
|
laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah triwulan sebelumnya.
| ||||
|
(3)
|
Camat melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan selanjutnya menyampaikan permohonan pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
| ||||||
|
|
a.
|
untuk triwulan I meliputi:
| |||||
|
|
|
1.
|
surat pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Camat;
| ||||
|
|
|
2.
|
rekomendasi dari Camat; dan
| ||||
|
|
|
3.
|
berita acara Pemantauan dan Evaluasi dari Tim Pembina Kecamatan tahun sebelumnya;
| ||||
|
|
b.
|
untuk triwulan II, triwulan III, dan triwulan IV, meliputi:
| |||||
|
|
|
1.
|
surat pengajuan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Camat;
| ||||
|
|
|
2.
|
rekomendasi dari Camat; dan
| ||||
|
|
|
3.
|
berita acara Pemantauan dan Evaluasi dari Tim Pembina Kecamatan tahap sebelumnya.
| ||||
|
(4)
|
Berdasarkan permohonan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan penelitian dokumen dan selanjutnya menyampaikan surat pengantar kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
| ||||||
|
(5)
|
Dalam hal adanya ketidaksesuaian dokumen pengajuan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dokumen pengajuan dikembalikan dan dilakukan pengajuan ulang.
| ||||||
|
(6)
|
Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bendahara Pengeluaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah melakukan verifikasi dan menerbitkan SPM untuk disampaikan kepada pejabat penatausahaan keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
| ||||||
|
(7)
|
Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pejabat penatausahaan keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah menerbitkan SPM dan disampaikan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk diterbitkan SP2D.
| ||||||
|
(8)
|
Kuasa bendahara umum Daerah menerbitkan SP2D dan menyerahkan ke bank melalui SP2D online.
| ||||||
|
(9)
|
Berdasarkan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (8), bank memindahbukukan dana dari rekening kas umum Daerah ke RKD.
| ||||||
|
(10)
|
Ketentuan mengenai format berkas permohonan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Alokasi Dana Desa
Pasal 10 | |||||||
|
(1)
|
Kepala Desa menyampaikan permohonan pengajuan penyaluran ADD setiap bulan kepada Bupati melalui Camat.
| ||||||
|
(2)
|
Permohonan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
| ||||||
|
|
a.
|
untuk bulan januari meliputi:
| |||||
|
|
|
1.
|
surat pengajuan penyaluran ADD dari Kepala Desa;
| ||||
|
|
|
2.
|
lembar konfirmasi transfer bulan sebelumnya;
| ||||
|
|
|
3.
|
surat pernyataan tanggung jawab penggunaan ADD dari Kepala Desa;
| ||||
|
|
|
4.
|
realisasi perkembangan fisik/non fisik dan keuangan ADD bulan sebelumnya; dan
| ||||
|
|
|
5.
|
laporan realisasi penggunaan ADD bulan sebelumnya;
| ||||
|
|
b.
|
untuk bulan Februari sampai dengan bulan Desember meliputi:
| |||||
|
|
|
1.
|
surat pengajuan penyaluran ADD dari Kepala Desa;
| ||||
|
|
|
2.
|
lembar konfirmasi transfer bulan sebelumnya;
| ||||
|
|
|
3.
|
surat pernyataan tanggung jawab penggunaan ADD dari Kepala Desa;
| ||||
|
|
|
4.
|
realisasi perkembangan fisik/non fisik dan keuangan ADD bulan sebelumnya; dan
| ||||
|
|
|
5.
|
laporan realisasi penggunaan ADD bulan sebelumnya.
| ||||
|
(3)
|
Camat melakukan verifikasi atas dokumen pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan selanjutnya menyampaikan permohonan pengajuan penyaluran ADD kepada Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
| ||||||
|
|
a.
|
surat pengajuan penyaluran ADD dari Camat; dan
| |||||
|
|
b.
|
rekomendasi dari Camat.
| |||||
|
(4)
|
Berdasarkan permohonan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa melakukan penelitian dokumen dan selanjutnya menyampaikan surat pengantar kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku pejabat pengelola keuangan Daerah.
| ||||||
|
(5)
|
Dalam hal adanya ketidaksesuaian dokumen pengajuan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokumen pengajuan dikembalikan dan dilakukan pengajuan ulang.
| ||||||
|
(6)
|
Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bendahara pengeluaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah melakukan verifikasi dan menerbitkan SPM untuk disampaikan kepada pejabat penatausahaan keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
| ||||||
|
(7)
|
Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pejabat penatausahaan keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah menerbitkan SPM dan disampaikan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk diterbitkan SP2D.
| ||||||
|
(8)
|
Kuasa bendahara umum Daerah menerbitkan SP2D dan menyerahkan ke Bank melalui SP2D online.
| ||||||
|
(9)
|
Berdasarkan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (7), bank memindahbukukan dana dari rekening kas umum Daerah ke RKD.
| ||||||
|
(10)
|
Ketentuan mengenai format berkas permohonan penyaluran ADD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 4
Surat Perintah Pencairan Dana dan Pemindahbukuan
Pasal 11 | |||||||
|
(1)
|
SP2D diterbitkan setelah berkas kelengkapan permohonan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berkas kelengkapan permohonan penyaluran ADD dinyatakan lengkap oleh SKPKD.
| ||||||
|
(2)
|
Dalam hal SKPKD telah menerbitkan surat perintah pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SKPKD menginformasikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Kecamatan bersangkutan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||||||
|
(1)
|
Dalam rangka pemindahbukuan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD, Bendahara Desa membuka RKD pada bank Pemerintah atau bank Pemerintah Daerah untuk menampung penyaluran pemindahbukuan ke Desa dengan nama depan rekening kas umum Desa yang diikuti dengan nama Desa yang bersangkutan.
| ||||||
|
(2)
|
Dalam hal terdapat perubahan nomor rekening dan/atau nama bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyampaikan perubahan tersebut kepada SKPKD.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penundaan Pencairan
Pasal 13 | |||||||
|
(1)
|
Bupati menunda penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dalam hal:
| ||||||
|
|
a.
|
Bupati belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2);
| |||||
|
|
b.
|
terdapat usulan tertulis dari tim monitoring dan evaluasi pemerintah kecamatan yang dilampiri dengan berita acara hasil monitoring dan evaluasi tim kecamatan; atau
| |||||
|
|
c.
|
terdapat usulan tertulis dari aparat pengawas fungsional Daerah.
| |||||
|
(2)
|
Penundaan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sampai dengan diterbitkannya rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi kecamatan.
| ||||||
|
(3)
|
Penundaan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sampai dengan diterbitkannya hasil audit aparat pengawas fungsional Daerah.
| ||||||
|
(4)
|
Tindak lanjut hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipantau dan dievaluasi oleh Tim Pembina Kecamatan dan tim koordinasi kabupaten.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 14 | |||||||
|
(1)
|
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setiap triwulan pada tahun berjalan.
| ||||||
|
(2)
|
Penyampaian laporan realisasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD setiap triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada saat pencairan diajukan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||||||
|
Kepala Desa bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD yang berada dalam penguasaannya.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16 | |||||||
|
(1)
|
Bupati membina dan mengawasi terhadap penggunaan dan penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD serta pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa yang dikoordinasikan dengan aparat pengawas internal Pemerintah Daerah.
| ||||||
|
(2)
|
Pembinaan terhadap pelaksanaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim koordinasi kabupaten dan Tim Pembina Kecamatan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||||||
|
(1)
|
Susunan keanggotaan tim koordinasi kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) terdiri dari unsur:
| ||||||
|
|
a.
|
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
| |||||
|
|
b.
|
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
| |||||
|
|
c.
|
Inspektorat Daerah;
| |||||
|
|
d.
|
Badan Keuangan dan Aset Daerah; dan
| |||||
|
|
e.
|
Badan Pendapatan Daerah.
| |||||
|
(2)
|
Tim koordinasi kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
| ||||||
|
|
a.
|
melakukan diseminasi kebijakan dan mekanisme pengelolaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD;
| |||||
|
|
b.
|
melakukan pembinaan pengelolaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD kepada Tim Pembina Kecamatan; dan
| |||||
|
|
c.
|
mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati.
| |||||
|
(3)
|
Pembentukan tim koordinasi kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||||||
|
(1)
|
Susunan keanggotaan Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) terdiri dari:
| ||||||
|
|
a.
|
penanggung jawab adalah Camat;
| |||||
|
|
b.
|
ketua adalah Sekretaris Kecamatan;
| |||||
|
|
c.
|
sekretaris adalah Kepala Seksi Pemerintahan Desa;
| |||||
|
|
d.
|
anggota adalah Kepala Seksi dan Kepala Sub bagian pada Kecamatan; dan
| |||||
|
|
e.
|
pegawai lainnya yang ditugaskan oleh Camat.
| |||||
|
(2)
|
Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
| ||||||
|
|
a.
|
melaksanakan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa khususnya terhadap pengelolaan pajak kegiatan di Pemerintahan Desa;
| |||||
|
|
b.
|
memfasilitasi pengelolaan keuangan dan penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD;
| |||||
|
|
c.
|
memfasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan pedesaan;
| |||||
|
|
d.
|
memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
| |||||
|
|
e.
|
memfasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
| |||||
|
|
f.
|
mengoordinasikan pendampingan Desa di wilayahnya;
| |||||
|
|
g.
|
melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dan melaporkan Indikasi kecurangan kepada Inspektorat Daerah untuk mencegah tindak pidana korupsi;
| |||||
|
|
h.
|
meneliti berkas pengajuan dari Kepala Desa dan membuat berita acara;
| |||||
|
|
i.
|
menyusun rekapitulasi laporan kemajuan kegiatan, pelaporan keuangan dan melaporkan kepada tim koordinasi kabupaten;
| |||||
|
|
j.
|
melakukan penelitian terhadap surat pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD;
| |||||
|
|
k.
|
memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang timbul di tingkat Desa dan melaporkan hasilnya kepada tim koordinasi kabupaten; dan
| |||||
|
|
l.
|
memfasilitasi penyelenggaraan administrasi dan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD yang mencakup perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||||||
|
(1)
|
Pengawasan terhadap penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD, dilakukan melalui:
| ||||||
|
|
a.
|
pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Desa terhadap pelaksana kegiatan, dan kepala urusan keuangan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali;
| |||||
|
|
b.
|
pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah; dan
| |||||
|
|
c.
|
monitoring dan tindak lanjut laporan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g.
| |||||
|
(2)
|
Pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20 | |||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 2 Januari 2026
BUPATI SUMEDANG,
ttd.
DONY AHMAD MUNIR
Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 2 Januari 2026
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SUMEDANG,
ttd.
TUTI RUSWATI
BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2026 NOMOR 4
| |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.