Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 115 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 115 TAHUN 2017
 
TENTANG

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
23.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 198);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
31.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 13);
32.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 8);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
2.
Bupati adalah Bupati Sumedang.
3.
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Daerah Kabupaten yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
6.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
7.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
8.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran SKPKD selaku bendahara umum daerah.
9.
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah Kabupaten yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
10.
Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
11.
Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
12.
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
13.
Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
14.
Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
15.
Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
16.
Tahun Anggaran 2018 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
 
 
 

Pasal 2

APBD Tahun Anggaran 2018 terdiri dari:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan Daerah
 
 
 
1.
pendapatan asli Daerah
424.731.807.788,29
 
 
2.
Dana Perimbangan
1.637.498.528.446,00
 
 
3.
lain-lain pendapatan yang sah
337.562.225.844,00
 
 
Jumlah Pendapatan Daerah
 
2.399.792.562.078,29
b.
Belanja Daerah
 
 
 
1.
Belanja tidak langsung
 
 
 
 
a)
belanja pegawai
1.250.214.582.287,89
 
 
 
b)
belanja bunga
0,00
 
 
 
c)
belanja subsidi
0,00
 
 
 
d)
belanja hibah
57.051.638.375,00
 
 
 
e)
belanja bantuan sosial
2.567.849.500,00
 
 
 
f)
belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
18.319.623.000,00
 
 
 
g)
belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan partai politik
322.996.101.167,00
 
 
 
h)
belanja tidak terduga
1.500.000.000,00
 
 
 
Jumlah belanja tidak langsung
 
1.652.649.794.329,89
 
2.
Belanja langsung
 
 
 
 
1)
belanja pegawai
70.508.389.700,00
 
 
 
2)
belanja barang dan jasa
449.949.223.918,00
 
 
 
3)
belanja modal
215.007.599.349,00
 
 
 
Jumlah belanja langsung
 
735.465.212.967,00
 
Jumlah Belanja Daerah
 
2.388.115.007.296,89
 
Surplus/(Defisit)
 
11.677.554.781,40
 
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
 
a.
Penerimaan pembiayaan
0,00
 
 
 
b.
Pengeluaran pembiayaan
11.677.554.781,40
 
 
Jumlah Pembiayaan Daerah netto setelah
 
(11.677.554.781,40)
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan Daerah
 
 
 
1.
pendapatan asli Daerah
424.731.807.788,29
 
 
2.
Dana Perimbangan
1.637.498.528.446,00
 
 
3.
lain-lain pendapatan yang sah
337.562.225.844,00
 
 
Jumlah Pendapatan Daerah
 
2.399.792.562.078,29
b.
Belanja Daerah
 
 
 
1.
Belanja tidak langsung
 
 
 
 
a)
belanja pegawai
1.250.214.582.287,89
 
 
 
b)
belanja bunga
0,00
 
 
 
c)
belanja subsidi
0,00
 
 
 
d)
belanja hibah
57.051.638.375,00
 
 
 
e)
belanja bantuan sosial
2.567.849.500,00
 
 
 
f)
belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
18.319.623.000,00
 
 
 
g)
belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan partai politik
322.996.101.167,00
 
 
 
h)
belanja tidak terduga
1.500.000.000,00
 
 
 
Jumlah belanja tidak langsung
 
1.652.649.794.329,89
 
2.
Belanja langsung
 
 
 
 
1)
belanja pegawai
70.508.389.700,00
 
 
 
2)
belanja barang dan jasa
449.949.223.918,00
 
 
 
3)
belanja modal
215.007.599.349,00
 
 
 
Jumlah belanja langsung
 
735.465.212.967,00
 
Jumlah Belanja Daerah
 
2.388.115.007.296,89
 
Surplus/(Defisit)
 
11.677.554.781,40
 
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
 
a.
Penerimaan pembiayaan
0,00
 
 
 
b.
Pengeluaran pembiayaan
11.677.554.781,40
 
 
Jumlah Pembiayaan Daerah netto setelah
 
(11.677.554.781,40)
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan Daerah
 
 
 
1.
pendapatan asli Daerah
424.731.807.788,29
 
 
2.
Dana Perimbangan
1.637.498.528.446,00
 
 
3.
lain-lain pendapatan yang sah
337.562.225.844,00
 
 
Jumlah Pendapatan Daerah
 
2.399.792.562.078,29
b.
Belanja Daerah
 
 
 
1.
Belanja tidak langsung
 
 
 
 
a)
belanja pegawai
1.250.214.582.287,89
 
 
 
b)
belanja bunga
0,00
 
 
 
c)
belanja subsidi
0,00
 
 
 
d)
belanja hibah
57.051.638.375,00
 
 
 
e)
belanja bantuan sosial
2.567.849.500,00
 
 
 
f)
belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
18.319.623.000,00
 
 
 
g)
belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan partai politik
322.996.101.167,00
 
 
 
h)
belanja tidak terduga
1.500.000.000,00
 
 
 
Jumlah belanja tidak langsung
 
1.652.649.794.329,89
 
2.
Belanja langsung
 
 
 
 
1)
belanja pegawai
70.508.389.700,00
 
 
 
2)
belanja barang dan jasa
449.949.223.918,00
 
 
 
3)
belanja modal
215.007.599.349,00
 
 
 
Jumlah belanja langsung
 
735.465.212.967,00
 
Jumlah Belanja Daerah
 
2.388.115.007.296,89
 
Surplus/(Defisit)
 
11.677.554.781,40
 
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
 
a.
Penerimaan pembiayaan
0,00
 
 
 
b.
Pengeluaran pembiayaan
11.677.554.781,40
 
 
Jumlah Pembiayaan Daerah netto setelah
 
(11.677.554.781,40)
 
 
 

Pasal 3

Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 4

Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini, dituangkan lebih lanjut dalam DPA-SKPD dan DPA-PPKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 18 Desember 2017
BUPATI SUMEDANG,
ttd.
EKA SETIAWAN

Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 18 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd.
ZAENAL ALIMIN

BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2017 NOMOR 115
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.