Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 1.5 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 1.5 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
PENINJAUAN KEMBALI TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa besaran tarif retribusi pemakaian tempat rekreasi dan olahraga berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah oleh Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2010 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 104);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENINJAUAN KEMBALI TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Tempat rekreasi dan olahraga adalah tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
2.
Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
3.
Objek retribusi adalah pelayanan dan/atau pemanfaatan fasilitas tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola Pemerintah Daerah.
4.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan dan/atau pemanfaatan fasilitas tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
5.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan dan/atau pemanfaatan fasilitas tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan wajib melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
6.
Retribusi tempat rekreasi dan olahraga, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah retribusi yang dikenakan kepada pengunjung yang menerima pelayanan dan/atau pemanfaatan fasilitas tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
7.
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
8.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
9.
Bupati adalah Bupati Sleman.
10.
Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi serta wewenang dalam bidang pajak dan retribusi daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
PENINJAUAN KEMBALI TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 

Pasal 2

Peninjauan kembali tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga dilakukan terhadap objek retribusi sebagai berikut:
a.
tempat rekreasi; dan
b.
tempat olahraga.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek retribusi tempat rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
 
a.
Wisata Alam:
 
 
1.
Wisata Alam Kaliurang; dan
 
 
2.
Wisata Alam Kaliadem.
 
b.
Wisata Candi:
 
 
1.
Candi Gebang;
 
 
2.
Candi Kalasan;
 
 
3.
Candi Sambisari;
 
 
4.
Candi Sari;
 
 
5.
Candi Banyunibo;
 
 
6.
Candi Ijo; dan
 
 
7.
Candi Barong.
 
c.
Wisata Menara Pandang; dan
 
d.
Wisata Museum Gunung Merapi.
(2)
Objek retribusi tempat olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
 
a.
Stadion Maguwoharjo;
 
b.
Stadion Tridadi;
 
c.
gedung olahraga;
 
d.
lapangan badminton; dan
 
e.
lapangan tenis.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Peninjauan kembali tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan pertimbangan terhadap kualitas pelayanan dan/atau pemanfaatan fasilitas yang diberikan kepada subjek retribusi.
(2)
Tarif retribusi berdasarkan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pengunjung dari pelajar/mahasiswa/instansi/lembaga lainnya yang datang secara berombongan ke objek wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan keringanan pembayaran sebesar:
 
a.
25% (dua puluh lima persen) dari tarif retribusi untuk jumlah pengunjung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang; dan
 
b.
50% (lima puluh persen) dari tarif retribusi untuk jumlah pengunjung paling sedikit 100 (seratus) orang.
(2)
Pengecualian atas pengenaan tarif retribusi untuk retribusi wisata alam berlaku bagi:
 
a.
penduduk setempat pada tempat rekreasi wisata alam;
 
b.
pengunjung dengan usia kurang dari 5 (lima) tahun;
 
c.
orang yang menjalankan tugas dinas pemerintahan dan/atau tamu pemerintah daerah; dan
 
d.
kendaraan angkutan umum beserta sopir dan kondektur yang mempunyai trayek tetap menuju tempat rekreasi dan olahraga.
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 6

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 4 Seri C); dan
b.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 5 Seri C),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2021.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 4 Januari 2021
BUPATI SLEMAN,
ttd.
SRI PURNOMO
 
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 4 Januari 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
HARDA KISWAYA
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2021 NOMOR 1.5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.