Peraturan Bupati Kabupaten Sarolangun Nomor: 7 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SAROLANGUN
NOMOR 7 TAHUN 2022
 
TENTANG

PENGELOLAAN WEBSITE PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SAROLANGUN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan electronic government (e-government), maka diperlukan optimalisasi pemanfaatan situs web sebagai media resmi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sarolangun yang berfungsi untuk menyampaikan berbagai informasi tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan website Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sarolangun;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5 tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 209);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 1);
11.
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2020 Nomor 58);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 8);
 
 
 

Memperhatikan

a.
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
b.
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia;
c.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Strategi dan Kebijakan Pengembangan e-Government.
d.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 65 Tahun 2005 perihal Pengembangan Layanan Pemerintah secara Elektronik pada berbagai Instansi Pemerintah, baik di Pusat maupun di Daerah.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN WEBSITE PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Sarolangun.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
3.
Bupati adalah Bupati Sarolangun.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun.
5.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau nama lainnya yang selanjutnya disingkat BPPRD adalah Perangkat Daerah yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah.
6.
Website adalah Kumpulan halaman yang berisi informasi tertentu dan dapat akses dengan mudah oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun melalui internet.
7.
Database atau Basis Data adalah Sistem yang menyimpan data dalam jumlah yang besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur.
8.
E-mail atau Surat Elektronik adalah Aplikasi untuk saling mengirimkan pesan antar pengguna jaringan.
9.
Administrator adalah Orang yang bertugas mengelola operasionalisasi sistem pada aspek teknis, menjamin berjalannya operasionalitas dan keamanan data pada sistem serta mengatur hak akses atas sumber daya pada jaringan komputer.
10.
Editor adalah Seseorang yang melakukan evaluasi, memeriksa dan mengedit atas hasil suatu tulisan sehingga dapat dianggap layak untuk disajikan dalam bentuk data atau informasi.
11.
Aplikasi adalah Suatu instrument yang mampu mengolah suatu data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh suatu data atau informasi yang diperlukan.
12.
Server adalah Piranti khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa melakukan resource sharing.
13.
Sistem Jaringan adalah Suatu kumpulan simpul-simpul sumber daya perangkat komputasi yang dapat berupa perangkat-perangkat komputer, yang saling terhubung melalui sistem komunikasi sehingga dapat diakses secara bersama.
14.
Web Interoperabilitas adalah Kerjasama antara website milik Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun dengan website sarolangunkab.go.id.
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam Pengelolaan Website Pajak dan Retribusi Daerah sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung Penyelenggaraan Pemerintah dan meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat.
 
 
 

Pasal 3

Pengelolaan Website Pajak Dan Retribusi Daerah bertujuan untuk:
a.
dalam upaya meningkatkan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat kepada seluruh OPD dan pihak ketiga/masyarakat, diperlukan adanya inovasi yang salah satunya adalah menyajikan laporan berbasis web;
b.
menjamin terciptanya pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang terpadu dan terintegrasi melalui sistem yang berbasis elektronik;
c.
mereview laporan transaksi keuangan;
d.
menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi mengenai pajak dan retribusi daerah yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat mudah; dan
e.
meningkatkan pelayanan informasi tentang pajak dan retribusi daerah kepada masyarakat sebagai salah satu wujud tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggungjawab.
 
 
 
BAB II
PENGELOLAAN

 

Pasal 4

(1)
Pengelolaan website pajak dan retribusi daerah dilaksanakan oleh BPPRD.
(2)
Susunan pengelolaan website pajak dan retribusi daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 5

Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sarolangun dapat diakses melalui website dengan alamat sebagai berikut:
a.
[email protected]
b.
simpbb.web
c.
e-bphtb
d.
e-pad
e.
infotagihan.sarolangunkab.go.id
 
 
 

Pasal 6

Pengelolaan Website Pajak dan Retribusi Daerah meliputi:
a.
layanan (informasi berupa layanan-layanan yang diberikan BPPRD atau terhubung dengan ruang lingkup fungsinya;
b.
data statistik (data dari BPPRD dalam bentuk angka-angka statistik, dapat ditampilkan dalam bentuk angka, tabulasi, grafik);
c.
tidak terjadi lagi keterlambatan dalam penyusunan laporan dan evaluasi pendapatan pajak dan retribusi daerah;
d.
informasi cepat diterima dan diketahui oleh masing-masing dinas terkait, pihak ketiga atau masyarakat;
e.
meminimalisir “human error”;
f.
pengoperasian praktis dan sederhana, keamanan data terjamin;
g.
pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pajak dan retribusi daerah;
h.
penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan pajak dan retribusi daerah; dan
i.
monitoring dan evaluasi dapat lebih maksimal karena berbasis web.
 
 
 
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 7

(1)
Bupati melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pengelolaan Website Pajak dan Retribusi Daerah.
(2)
Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
 
 
 
BAB IV
PEMBIAYAAN

 

Pasal 8

Pelaksanaan pengelolaan Website Pajak dan Retribusi Daerah pada BPPRD, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sarolangun.
 
 
 
Ditetapkan di Sarolangun
pada tanggal 3 Januari 2022
BUPATI SAROLANGUN,
Ttd.
CEK ENDRA

Diundangkan di Sarolangun
pada tanggal 3 Januari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN,
Ttd.
ENDANG ABDUL NASER

BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2022 NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.