Peraturan Bupati Kabupaten Pringsewu Nomor: 4 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PRINGSEWU
NOMOR 4 TAHUN 2022
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PRINGSEWU,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 05 Tahun 2020 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, sehingga Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan perlu ditinjau kembali untuk peningkatan pelayanan publik;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ditetapkan bahwa peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
2.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4932);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6522);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 112);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2020 Nomor 148);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2016 Nomor 537);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2020 Nomor 148) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, volume sampah yang dihasilkan dan kemampuan masyarakat.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
 
A.
Pengumpulan/Pengambilan, Pengangkutan, Pengolahan dan Pemusnahan sampah Rumah Tangga:
 
 
 
1)
Jalan Protokol
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Skala
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 1
Bulan
25.000,-
25.000,-
2.
Sedang
1 - 3
Bulan
30.000,-
30.000,-
3.
Besar
> 3
Bulan
50.000,-
50.000,-
No.
Skala
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 1
Bulan
25.000,-
25.000,-
2.
Sedang
1 - 3
Bulan
30.000,-
30.000,-
3.
Besar
> 3
Bulan
50.000,-
50.000,-
No.
Skala
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 1
Bulan
25.000,-
25.000,-
2.
Sedang
1 - 3
Bulan
30.000,-
30.000,-
3.
Besar
> 3
Bulan
50.000,-
50.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2)
Daerah Permukiman/Perkampungan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Skala
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 1
Bulan
25.000,-
25.000,-
2.
Sedang
1 - 3
Bulan
30.000,-
30.000,-
3.
Besar
> 3
Bulan
50.000,-
50.000,-
No.
Skala
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 1
Bulan
25.000,-
25.000,-
2.
Sedang
1 - 3
Bulan
30.000,-
30.000,-
3.
Besar
> 3
Bulan
50.000,-
50.000,-
No.
Skala
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 1
Bulan
25.000,-
25.000,-
2.
Sedang
1 - 3
Bulan
30.000,-
30.000,-
3.
Besar
> 3
Bulan
50.000,-
50.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
B.
Pengumpulan/Pengambilan, Pengangkutan, Pengelolaan dan Pemusnahan Sampah Perdagangan (Pertokoan, Kios, Los, Amparan, Pedagang Kaki Lima):
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Skala
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 1
Bulan
25.000,-
25.000,-
2.
Sedang
1 - 3
Bulan
30.000;-
30.000,-
3.
Besar
> 3
Bulan
50.000,-
60.000,-
No.
Skala
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 1
Bulan
25.000,-
25.000,-
2.
Sedang
1 - 3
Bulan
30.000;-
30.000,-
3.
Besar
> 3
Bulan
50.000,-
60.000,-
No.
Skala
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 1
Bulan
25.000,-
25.000,-
2.
Sedang
1 - 3
Bulan
30.000;-
30.000,-
3.
Besar
> 3
Bulan
50.000,-
60.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
C.
Pegumpulan/Pengambilan, Pengangkutan, Pengolahan dan Pemusnahan sampah Industri, Badan Usaha dan Fasilitas Umum:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1)
Rumah Sakit/Klinik/Puskes
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan 
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 16
Bulan
1.000.000,-
300.000,-
2.
Sedang
16 - 32
Bulan
2.000.000,-
1.000.000,-
3.
Besar
> 32
Bulan
3.000.000,-
3.000.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan 
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 16
Bulan
1.000.000,-
300.000,-
2.
Sedang
16 - 32
Bulan
2.000.000,-
1.000.000,-
3.
Besar
> 32
Bulan
3.000.000,-
3.000.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan 
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 16
Bulan
1.000.000,-
300.000,-
2.
Sedang
16 - 32
Bulan
2.000.000,-
1.000.000,-
3.
Besar
> 32
Bulan
3.000.000,-
3.000.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2)
Hotel, Penginapan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Bulan
750.000,-
200.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Bulan
1.000.000,-
500.000,-
3.
Besar
> 16
Bulan
2.000.000,-
1.000.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Bulan
750.000,-
200.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Bulan
1.000.000,-
500.000,-
3.
Besar
> 16
Bulan
2.000.000,-
1.000.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Bulan
750.000,-
200.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Bulan
1.000.000,-
500.000,-
3.
Besar
> 16
Bulan
2.000.000,-
1.000.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3)
Restoran/Rumah Makan/Catering
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Bulan
250.000,-
50.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Bulan
500.000,-
300.000,-
3.
Besar
> 16
Bulan
1.000.000,-
500.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Bulan
250.000,-
50.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Bulan
500.000,-
300.000,-
3.
Besar
> 16
Bulan
1.000.000,-
500.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Bulan
250.000,-
50.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Bulan
500.000,-
300.000,-
3.
Besar
> 16
Bulan
1.000.000,-
500.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4)
Industri
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 16
Bulan
200.000,-
200.000,-
2.
Sedang
16 - 32
Bulan
750.000,-
750.000,-
3.
Besar
> 32
Bulan
1.500.000,-
1.500.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 16
Bulan
200.000,-
200.000,-
2.
Sedang
16 - 32
Bulan
750.000,-
750.000,-
3.
Besar
> 32
Bulan
1.500.000,-
1.500.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 16
Bulan
200.000,-
200.000,-
2.
Sedang
16 - 32
Bulan
750.000,-
750.000,-
3.
Besar
> 32
Bulan
1.500.000,-
1.500.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5)
Pergudangan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Bulan
250.000,-
250.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Bulan
500.000,-
500.000,-
3.
Besar
> 16
Bulan
750.000,-
750.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Bulan
250.000,-
250.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Bulan
500.000,-
500.000,-
3.
Besar
> 16
Bulan
750.000,-
750.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Bulan
250.000,-
250.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Bulan
500.000,-
500.000,-
3.
Besar
> 16
Bulan
750.000,-
750.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6)
Pendidikan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Bulan
150.000,-
150.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Bulan
400.000,-
400.000,-
3.
Besar
> 16
Bulan
750.000,-
750.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Bulan
150.000,-
150.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Bulan
400.000,-
400.000,-
3.
Besar
> 16
Bulan
750.000,-
750.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Bulan
150.000,-
150.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Bulan
400.000,-
400.000,-
3.
Besar
> 16
Bulan
750.000,-
750.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7)
Perkantoran
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Bulan
100.000,-
50.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Bulan
150.000,-
100.000,-
3.
Besar
> 16
Bulan
300.000,-
200.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Bulan
100.000,-
50.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Bulan
150.000,-
100.000,-
3.
Besar
> 16
Bulan
300.000,-
200.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Bulan
100.000,-
50.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Bulan
150.000,-
100.000,-
3.
Besar
> 16
Bulan
300.000,-
200.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8)
Bengkel
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 4
Bulan
100.000,-
50.000,-
2.
Sedang
4 - 8
Bulan
250.000,-
100.000,-
3.
Besar
> 8
Bulan
500.000,-
200.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 4
Bulan
100.000,-
50.000,-
2.
Sedang
4 - 8
Bulan
250.000,-
100.000,-
3.
Besar
> 8
Bulan
500.000,-
200.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 4
Bulan
100.000,-
50.000,-
2.
Sedang
4 - 8
Bulan
250.000,-
100.000,-
3.
Besar
> 8
Bulan
500.000,-
200.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
9)
Gedung Pertemuan/Pertunjukan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 4
Bulan
100.000,-
100.000,-
2.
Sedang
4 - 8
Bulan
150.000,-
150.000,-
3.
Besar
> 8
Bulan
250.000,-
250.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 4
Bulan
100.000,-
100.000,-
2.
Sedang
4 - 8
Bulan
150.000,-
150.000,-
3.
Besar
> 8
Bulan
250.000,-
250.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 4
Bulan
100.000,-
100.000,-
2.
Sedang
4 - 8
Bulan
150.000,-
150.000,-
3.
Besar
> 8
Bulan
250.000,-
250.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
10)
Pusat Perbelanjaan/Swalayan/Supermarket/Minimarket/Pasar Swasta
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Bulan
750.000,-
100.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Bulan
1.000.000,-
300.000,-
3.
Besar
> 16
Bulan
1.500.000,-
500.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Bulan
750.000,-
100.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Bulan
1.000.000,-
300.000,-
3.
Besar
> 16
Bulan
1.500.000,-
500.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Bulan
750.000,-
100.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Bulan
1.000.000,-
300.000,-
3.
Besar
> 16
Bulan
1.500.000,-
500.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
11)
Sarana Olahraga, Tempat Hiburan/Rekreasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Bulan
750.000,-
50.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Bulan
1.500.000,-
100.000,-
3.
Besar
> 16
Bulan
2.000.000,-
150.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Bulan
750.000,-
50.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Bulan
1.500.000,-
100.000,-
3.
Besar
> 16
Bulan
2.000.000,-
150.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Bulan
750.000,-
50.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Bulan
1.500.000,-
100.000,-
3.
Besar
> 16
Bulan
2.000.000,-
150.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
12)
Asrama/Dormitori/Kos-Kosan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 4
Bulan
75.000,-
75.000,-
2.
Sedang
4 - 8
Bulan
150.000,-
150.000,-
3.
Besar
> 8
Bulan
250.000,-
250.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 4
Bulan
75.000,-
75.000,-
2.
Sedang
4 - 8
Bulan
150.000,-
150.000,-
3.
Besar
> 8
Bulan
250.000,-
250.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 4
Bulan
75.000,-
75.000,-
2.
Sedang
4 - 8
Bulan
150.000,-
150.000,-
3.
Besar
> 8
Bulan
250.000,-
250.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
D.
Pengumpulan/Pengambilan, Pengangkutan, Pengolahan dan Pemusnahan sampah Khusus:
 
 
 
1)
Domestik Insidentil
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 4
Kegiatan
100.000,-
100.000,-
2.
Sedang
4 - 8
Kegiatan
200.000,-
200.000,-
3.
Besar
> 8
Kegiatan
300.000,-
300.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 4
Kegiatan
100.000,-
100.000,-
2.
Sedang
4 - 8
Kegiatan
200.000,-
200.000,-
3.
Besar
> 8
Kegiatan
300.000,-
300.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 4
Kegiatan
100.000,-
100.000,-
2.
Sedang
4 - 8
Kegiatan
200.000,-
200.000,-
3.
Besar
> 8
Kegiatan
300.000,-
300.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2)
Sisa Bangunan/Tebangan Pohon
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 4
Kegiatan
100.000,-
100.000,-
2.
Sedang
4 - 8
Kegiatan
200.000,-
200.000,-
3.
Besar
> 8
Kegiatan
300.000,-
300.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 4
Kegiatan
100.000,-
100.000,-
2.
Sedang
4 - 8
Kegiatan
200.000,-
200.000,-
3.
Besar
> 8
Kegiatan
300.000,-
300.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 4
Kegiatan
100.000,-
100.000,-
2.
Sedang
4 - 8
Kegiatan
200.000,-
200.000,-
3.
Besar
> 8
Kegiatan
300.000,-
300.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3)
Acara Pertandingan, Pertunjukan Musik ataupun kegiatan yang sejenis yang melibatkan orang dalam jumlah besar dan tidak lebih dari sehari
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 4
Kegiatan
75.000,-
75.000,-
2.
Sedang
4 - 8
Kegiatan
150.000,-
150.000,-
3.
Besar
> 8
Kegiatan
250.000,-
250.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 4
Kegiatan
75.000,-
75.000,-
2.
Sedang
4 - 8
Kegiatan
150.000,-
150.000,-
3.
Besar
> 8
Kegiatan
250.000,-
250.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 4
Kegiatan
75.000,-
75.000,-
2.
Sedang
4 - 8
Kegiatan
150.000,-
150.000,-
3.
Besar
> 8
Kegiatan
250.000,-
250.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4)
Acara seperti pasar malam, bazar, pameran ataupun kegiatan sejenis yang melibatkan orang dalam jumlah besar dan lebih dari sehari
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Kegiatan
75.000,-
75.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Kegiatan
150.000,-
150.000,-
3.
Besar
> 16
Kegiatan
250.000,-
250.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Kegiatan
75.000,-
75.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Kegiatan
150.000,-
150.000,-
3.
Besar
> 16
Kegiatan
250.000,-
250.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 8
Kegiatan
75.000,-
75.000,-
2.
Sedang
8 - 16
Kegiatan
150.000,-
150.000,-
3.
Besar
> 16
Kegiatan
250.000,-
250.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
E.
Penggunaan Sendiri TPA oleh Orang Pribadi/Badan:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 4
Rit
75.000,-
10.000,-
2.
Sedang
4 - 8
Rit
150.000,-
40.000,-
3.
Besar
> 8
Rit
250.000,-
100.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 4
Rit
75.000,-
10.000,-
2.
Sedang
4 - 8
Rit
150.000,-
40.000,-
3.
Besar
> 8
Rit
250.000,-
100.000,-
No.
Skala
Usaha
Volume
Sampah/m3
Satuan
Tarif (Rp)
Lama
Baru
1.
Kecil
< 4
Rit
75.000,-
10.000,-
2.
Sedang
4 - 8
Rit
150.000,-
40.000,-
3.
Besar
> 8
Rit
250.000,-
100.000,-
 
 
 
 
 
 
2.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Berita Daerah kabupaten Pringsewu Tahun 2020 Nomor 537) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pringsewu.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pringsewu
pada tanggal 28 Maret 2022
BUPATI PRINGSEWU,
dto
SUJADI

Diundangkan di Pringsewu
pada tanggal 28 Maret 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU,
dto
HERI ISWAHYUDI

BERITA DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2022 NOMOR 634
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.