Peraturan Bupati Kabupaten Pidie Nomor: 68 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PIDIE

NOMOR 68 TAHUN 2017

 
TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG SUDAH KEDALUWARSA DALAM KABUPATEN PIDIE

BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI PIDIE,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang­-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tata cara penghapusan piutang Pajak dan/ atau Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Yang Sudah Kedaluwarsa Dalam Kabupaten Pidie.
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4189);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246);
10.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2010 Nomor 9, Tamba han Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 30);
14.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 41);
15.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 42);
16.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabu paten Pidie Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 43);
17.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam clan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 44);
18.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 45);
19.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran(Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 46);
20.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 16 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 47);
21.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabu paten Pidie Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 46);
22.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabu paten Pidie Nomor 49);
23.
Qanun kabupaten Pidie Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 50);
24.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 52);
25.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 22, Tambahan Lembaran Da er ah Kabupaten Pidie Nomor 53);
26.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 54);
27.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/ atau Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 55);
28.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 57);
29.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 58);
30.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 59);
31.
Qanun Kabupten Pidie Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 60);
32.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 61);
33.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 62);
34.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 63);
35.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 64);
36.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 65);
37.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2013 Nomor 01, Tambahan Lembaran Kabupaten Pidie Nomor 74).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI PIDIE TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG SUDAH KEDALUWARSA DALAM KABUPATEN PIDIE.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Kabupaten Pidie.
2.
Pemerintah kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pidie.
3.
Bupati adalah Bupati Pidie.
4.
Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disebut SKPK adalah SKPK Pemerintah Kabupaten Pidie.
5.
Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten adalah Badan pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie.
6.
Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Pidie.
7.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintahan Kabupaten Pidie.
9.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi peseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama atau dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
11.
Pajak daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
12.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
13.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang.
15.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
16.
Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan perpajakan daerah.
17.
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
18.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
19.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa atau perizinan tertentu dai Pemerintah Kabupaten.
20.
Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/ atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
21.
Penyisihan piutang adalah estimasi yang dilakukan untuk piutang tidak tertagih pada akhir setiap priode yang dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang berdasarkan penggolongan kualitas piutang.
22.
Tata Cara adalah tata cara atau tahapan yang dilakukan dan harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.
23.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terutang kepada Wajib Pajak.
24.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
25.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
26.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
27.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa denda.
28.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
29.
Surat setoran retribusi daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
30.
Surat ketetapan retribusi daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketatapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
31.
Surat ketetapan retribusi daerah lebih bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
32.
Surat tagihan retribusi daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
33.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan untuk mencocokkan data dan perhitungan pajak terutang pada SSPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dilakukan pembayaran ke kas daerah kecuali pajak terutang nihil sesuai ketentuan yang berlaku.
34.
Penyidikan tindak pidana perpajakan daerah dan retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
BAB II
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 2

(1)
Hak untuk melakukan penagihan menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2)
Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran atau Surat paksa; dan
 
b.
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
BAB III
PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 3

(1)
Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tercantum dalam:
 
a.
SKPD;
 
b.
STPD;
 
c.
SKRD;
 
d.
STRD;
 
e.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak dan retribusi yang harus dibayar bertambah.
(2)
Piutang Pajak daerah dan retribusi daerah Wajib Pajak Orang Pribadi yang menurut data administrasi SKPKD yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena:
 
a.
wajib Pajak dan/ atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan atau meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
 
b.
wajib Pajak dan/ atau Penanggung Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
 
c.
penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak melalui Kelurahan/Desa;
 
d.
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluwarsa;
 
e.
Sebab lain sesuai hasil Penelitian.
(3)
Piutang Pajak daerah dan retribusi daerah Wajib Pajak Badan yang menurut data administrasi SKPK yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena:
 
a.
wajib pajak bubar, likuidasi atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator, atau kurator tidak dapat ditemukan;
 
b.
wajib pajak dan/atau penanggung pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi;
 
c.
penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian Salinan Surat Paksa kepada pengurus, direksi, likuidator, kurator, pengadilan negeri, pengadilan niaga, atau kelurahan/ desa setempat, baik secara langsung maupun dengan menempelkan pada papan pengumuman atau media massa;
 
d.
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluwarsa dan;
 
e.
sebab lain sesuai hasil penelitian.
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 4

(1)
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak, wajib retribusi atau piutang pajak dan piutang retribusi yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud Pasal 3, wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh SKPK dan hasilnya dilaporkan dalam Laporan Hasil Penelitian.
(2)
Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menggambarkan keadaan Wajib Pajak, wajib retribusi atau Piutang Pajak dan piutang retribusi yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapus.
 
 
 
 
 

Pasal 5

Piutang Pajak dan piutang retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah adanya Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Kepala SKPK menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi berdasarkan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud Pasal 4.
(2)
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi yang telah diteliti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Bupati menerbitkan Keputusan Bupati mengenai penghapusan piutang Pajak dan retribusi berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
 
 
 
 
 
BAB V
FASILITASI
 

Pasal 8

(1)
Kepala SKPK melakukan fasilitasi Pelaksanaan Peraturan Bupati ini.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup mengkoordinasikan, menyempurnakan lampiran­ lampiran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, melaksanakan sosialisasi, supervisi dan bimbingan teknis serta memberikan asistensi untuk kelancaran penerapan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Kegiatan administrasi dan formulir yang dipergunakan dalam pelaksanaan tata cara penghapusan piutang pajak dan retribusi, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahakan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam dalam Berita Daerah Kabupaten Pidie.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sigli
Pada tanggal 19 Juli 2017 M (25 Syawal 1438 H)
BUPATI PIDIE,
ttd.
RONI AHMAD

Ditetapkan di Sigli
Pada tanggal 19 Juli 2017 M (25 Syawal 1438 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PIDIE,
ttd.
AMIRUDDIN

BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE TAHUN 2017 NOMOR 68
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.