Peraturan Bupati Kabupaten Pidie Nomor: 48 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PIDIE

NOMOR 48 TAHUN 2016


TENTANG

TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA GAMPONG DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2016

BISMILLAHIRRAHMANIRAHIM

ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI PIDIE,
 
 
 
 

Menimbang 

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam peraturan bupati;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Gampong dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Gampong Tahun Anggaran 2016;
 
 
 
 

Mengingat 

1.
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5717);
13.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pidie (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 11);
16.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 39);
17.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2012-2017 (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2014 Nomor 01, Tambahan Lembaran Kabupaten Pidie Nomor 81);
18.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2015 Nomor 08);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan 

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA GAMPONG DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pidie;
2.
Bupati adalah Bupati Pidie;
3.
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Pidie;
4.
Badan Pemberdayaan Masyarakat adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pidie;
5.
Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6.
Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peut Gampong;
7.
Pemerintah Gampong adalah Keuchik Gampong dan Perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara pemerintahan gampong;
8.
Tuha Peut Gampong yang selanjutnya disingkat TPG adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan gampong;
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, yang selanjutnya disingkat APBK, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan kabupaten yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan ditetapkan dengan Qanun.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, selanjutnya disingkat APBG adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan gampong yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah gampong dan Badan Permusyawaratan Gampong, dan ditetapkan dengan peraturan gampong.
11.
Bendahara Gampong adalah perangkat gampong yang ditunjuk oleh Keuchik Gampong untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan gampong dalam rangka pelaksanaan APBG.
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PENYALURAN

 

Pasal 2

Alokasi Dana Gampong dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dianggarkan dalam APBK pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Pidie pada Pos belanja Tidak Langsung.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Mekanisme penyaluran Alokasi Dana Gampong dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:
 
a.
Pemerintah Gampong membuka rekening pada bank pemerintah, dan nomor rekening bank pemerintah tersebut ditetapkan dengan keputusan keuchik;
 
b.
Keuchik membuat permohonan beserta lampiran persyaratan penyaluran Alokasi Dana Gampong dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditujukan kepada Bupati Pidie c.q Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat;
 
c.
Dokumen permohonan usulan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada huruf b diserahkan melalui Camat untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh tim pendamping kecamatan;
 
d.
Camat menyampaikan dokumen permohonan hasil verifikasi tim pendamping kecamatan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat untuk dilakukan verifikasi lanjutan oleh tim verifikasi kabupaten;
 
e.
Badan Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan dokumen permohonan yang telah diverifikasi kepada Bupati untuk meminta persetujuan penyaluran dan tindak lanjut proses penyaluran oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah;
 
f.
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah menyalurkan Alokasi Dana Gampong dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah langsung dari kas daerah ke rekening gampong;
(2)
Alur penyaluran Alokasi Dana Gampong dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana terlampir dalam lampiran Peraturan ini.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Verifikasi permohonan usulan penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak usulan pengajuan disampaikan dan diterima oleh camat.
(2)
Berdasarkan hasil verifikasi Tim Fasilitasi dan Koordinasi Gampong ternyata permohonan usulan dana yang diajukan oleh keuchik belum memenuhi kelengkapan atau perlu perbaikan, maka camat mengembalikan dokumen tersebut kepada keuchik untuk dilakukan perbaikan.
(3)
Perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengembalian dokumen usulan pengajuan pencairan dana.
 
 
 
 
BAB III
TAHAPAN PENYALURAN

 

Pasal 5

Penyaluran Alokasi Dana Gampong dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dalam APBG dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan atau disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi keuangan daerah.
 
 
 
 

Pasal 6

Tahapan penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan tahapan pencairannya sebagai berikut:
a.
Tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus);
b.
Tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus); dan
c.
Tahap III pada bulan November sebesar 20% (dua puluh per seratus).
 
 
 
 

Pasal 7

Persyaratan penyaluran Alokasi Dana Gampong dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sebagai berikut:
a.
Surat permohonan penyaluran Tahap I sebesar 40% (empat puluh per seratus).
b.
Foto copy Qanun APBG dan Penjabarannya Tahun Anggaran 2015.
c.
Foto copy Surat Keputusan Keuchik tentang Pengangkatan Perangkat gampong.
d.
Foto copy buku rekening kas Gampong.
e.
Foto copy Surat Keputusan Keuchik tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
f.
Foto copy Surat Keputusan Pengangkatan Keuchik dan TPG.
g.
Foto copy Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara gampong.
 
 
 
 

Pasal 8

Persyaratan penyaluran Alokasi Dana Gampong dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b sebagai berikut:
a.
Surat permohonan penyaluran dana Tahap II sebesar 40% (empat puluh per seratus);
b.
Laporan Realisasi Penyerapan Dana yang ditandatangani oleh Keuchik di atas materai secukupnya.
c.
Laporan Realisasi Anggaran Tahap sebelumnya.
 
 
 
 

Pasal 9

Persyaratan penyaluran Alokasi Dana Gampong dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c sebagai berikut:
a.
Surat permohonan penyaluran dana Tahap III sebesar 20% (dua puluh per seratus);
b.
Laporan Realisasi Penyerapan Dana yang ditandatangani oleh Keuchik di atas materai secukupnya.
c.
Laporan Realisasi Anggaran Tahap sebelumnya.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pidie.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sigli
pada tanggal 22 April 2016 M (14 Rajab 1437 H)
BUPATI PIDIE,
ttd.
SARJANI ABDULLAH

Diundangkan di Sigli
pada tanggal 22 April 2016 M (14 Rajab 1437 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PIDIE,
ttd.
H. AMIRUDDIN, SE, M. Si

BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE TAHUN 2016 NOMOR 48
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.