Peraturan Bupati Kabupaten Pekalongan Nomor: 65 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PEKALONGAN
NOMOR 65 TAHUN 2022
 
TENTANG

TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN TARIF KEGIATAN LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEKALONGAN
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang/jasa kepada masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah mengenakan Tarif Layanan yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
b.
bahwa Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan tarif pelayanan sehingga perlu dicabut dan diperbaharui;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Tarif Kegiatan Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 95);
6.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pekalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 Nomor 63);
7.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 31 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Organisasi bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kelas C (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2022 Nomor 31);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN TARIF KEGIATAN LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
3.
Bupati adalah Bupati Pekalongan.
4.
Rumah Sakit Umum Daerah Kajen yang selanjutnya disingkat RSUD Kajen adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kajen milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
5.
Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan.
6.
Tarif Rumah Sakit adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas jasa dari kegiatan pelayanan maupun kegiatan lainnya yang diberikan kepada pengguna jasa.
7.
Pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah adalah pendapatan yang dipungut berasal dari Tarif Rumah Sakit Umum Daerah dan atau dari pembayaran klaim pelayanan kesehatan kepada penjamin.
8.
Pihak ketiga adalah Perusahaan atau Badan Hukum yang memberikan jaminan kepada penderita yang menjadi tanggungannya atas pemberian pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan Perjanjian Kerja Sama.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.
Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian kerja sama yang dibuat antara Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dengan pihak ketiga.
11.
Unit Cost adalah hasil perhitungan total biaya masing-masing kegiatan yang dikeluarkan Rumah Sakit.
12.
Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap tidak termasuk paket makanan pasien (diet) di rumah sakit.
13.
Bahan habis pakai adalah alat bahan farmasi dan bahan lainnya yang tersedia dan digunakan langsung pada tempat pelaksanaan observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan dan pelayanan kesehatan lainnya yang tidak diresepkan.
14.
Bahan dan Alat adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi dan bahan lainnya untuk digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan dan rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
15.
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit, bahan, obat-obatan sederhana, bahan kimia dan alat kesehatan habis pakai sederhana yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
16.
Jasa pelayanan adalah imbalan jasa yang diterima oleh rumah sakit diperuntukkan bagi dokter, perawat, bidan, tenaga kesehatan lain, pelaksana teknis dan manajemen.
17.
Dokter adalah tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis yang meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan dokter sub spesialis.
18.
Perawat adalah tenaga kesehatan yang termasuk kelompok tenaga keperawatan yang terdiri dari berbagai jenis perawat.
19.
Bidan adalah tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan.
20.
Tenaga kesehatan lain adalah kelompok tenaga kesehatan yang terdiri dari tenaga kefarmasian (apoteker dan tenaga teknis kefarmasian), tenaga gizi (nutrisionis dan dietisien), tenaga teknik biomedika (radiografer, ahli teknologi laboratorium medik, elektromedik, fisikawan medis, radioterapis dan orthotik prostetik), tenaga keterapian fisik (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara dan akupuntur), tenaga keteknisian medis (perekam medis dan informasi kesehatan, refraksionis Optisien/optometris, audiologis, penata anestesi, teknisi pelayanan darah, teknisi gigi dan terapis gigi mulut), tenaga kesehatan masyarakat dan tenaga kesehatan lingkungan.
21.
Pelayanan Medis adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medik dokter melalui serangkaian tindakan penegakan diagnosis dan penatalaksanaan klinis dalam rangka upaya kesehatan perorangan kuratif dan rehabilitatif.
22.
Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan kesehatan untuk menunjang pelayanan medis dalam hal penegakan diagnosa dan atau tindakan terapi dengan menggunakan alat dan teknologi kesehatan.
23.
Pelayanan Asuhan Keperawatan adalah serangkaian tindakan asuhan keperawatan dan/atau asuhan kebidanan yang diberikan oleh berbagai jenis perawat dan/atau bidan.
24.
Rehabilitasi Medik adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh unit rehabilitasi medik dalam bentuk fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortopik, prosthetik, bimbingan sosial medik dan jasa psikoterapi.
25.
Hemodialisa adalah pelayanan cuci darah (hemodialisis) yang diberikan kepada pasien gagal ginjal yang secara indikasi medis harus dilakukan cuci darah.
26.
Pelayanan Bank Darah adalah pelayanan Pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit untuk transfusi yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan di rumah sakit.
27.
Ruang rawat inap khusus semi intensif (HCU dan Perinatologi) adalah ruangan untuk perawatan penderita yang memerlukan perawatan khusus dengan atau tanpa alat bantu pernafasan mekanik (ventilator);
28.
Ruang rawat inap khusus intensif (ICU, PICU dan NICU) adalah ruangan untuk perawatan penderita yang gawat secara intensif yang dilengkapi dengan alat bantu pernafasan mekanik (ventilator).
29.
Perawatan One Day Care yang selanjutnya disingkat ODC adalah perawatan dalam jangka waktu pendek yaitu 1 hari atau 24 jam.
30.
Tindakan medik operasi One Day Surgery yang selanjutnya disingkat ODS adalah tindakan medik operatif yang tidak memerlukan rawat inap dan atau tanpa anestesi umum;
31.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang ditetapkan melalui undang-undang dan menjalankan fungsinya sebagai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
32.
Case Mix INA-CBGs adalah metode pembayaran prospektif berupa paket tarif pelayanan berdasarkan pengelompokan kasus yang sejenis dan menyerap sumber daya yang setara.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam penentuan besarnya tarif pada BLUD RSUD Kajen.
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman untuk:
a.
menentukan besarnya tarif dengan memperhatikan jasa sarana rumah sakit dan jasa pelayanan;
b.
menentukan besaran tarif berdasarkan jenis pelayanan; dan
c.
meningkatkan mutu pengembangan pelayanan.
 
 
 
 
BAB III
NAMA, OBYEK TARIF DAN SUBYEK TARIF

 

Pasal 4

Semua Kegiatan Pelayanan dan Kegiatan lainnya di RSUD Kajen dipungut tarif dengan nama tarif RSUD Kajen.
 
 
 
 

Pasal 5

Obyek tarif RSUD Kajen adalah semua jenis kegiatan pelayanan dan kegiatan lainnya.
 
 
 
 

Pasal 6

Subyek tarif RSUD Kajen adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan dari RSUD Kajen.
 
 
 
 
BAB IV
KEGIATAN YANG DIKENAKAN TARIF

Bagian Kesatu
Kegiatan Pelayanan Kesehatan

 

Pasal 7

(1)
Kegiatan Pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif dikelompokkan berdasarkan jenis pelayanan dan tempat pelayanan.
(2)
Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
Pelayanan Medis;
 
b.
Pelayanan Penunjang Medis; dan
 
c.
Pelayanan Asuhan Keperawatan.
(3)
Jenis pelayanan selain pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur atas persetujuan Bupati.
(4)
Tempat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
pelayanan rawat jalan;
 
b.
pelayanan rawat inap; dan
 
c.
pelayanan rawat darurat.
(5)
Tempat pelayanan rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
 
a.
poliklinik;
 
b.
kamar operasi;
 
c.
kamar tindakan non operasi; dan
 
d.
hemodialisa.
(6)
Tempat pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
 
a.
ruang rawat inap;
 
b.
ruang rawat inap khusus semi intensif (HCU dan Perinatologi);
 
c.
ruang rawat inap khusus intensif (ICU, PICU dan NICU);
 
d.
kamar tindakan non operasi;
 
e.
kamar tindakan operasi; dan
 
f.
kamar bersalin.
(7)
Tempat pelayanan rawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
 
a.
ruang triage;
 
b.
ruang resusitasi;
 
c.
kamar tindakan non operasi;
 
d.
kamar tindakan operasi;
 
e.
ruang observasi; dan
 
f.
ruang rawat transit.
 
 
 
 
Paragraf 1
Pelayanan Medis

 

Pasal 8

(1)
Jenis pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
 
a.
Pemeriksaan dan konsultasi;
 
b.
Visite dan konsultasi;
 
c.
Tindakan Medis Operatif (TMO);
 
d.
Tindakan Medis Non Operatif (TMNO);
 
e.
Tindakan Persalinan;
 
f.
Tindakan Medis Non Operatif Khusus (TMNO-K);
 
g.
Pelayanan Medikolegal; dan
 
h.
Medical Check Up (MCU).
(2)
Pemeriksaan dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelayanan medis yang dilakukan di rawat jalan dan rawat darurat.
(3)
Visite dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelayanan medis yang dilakukan di rawat inap, rawat inap khusus semi intensif dan rawat inap khusus intensif.
(4)
Tindakan Medis Operatif (TMO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tindakan medis pembedahan menggunakan pembiusan umum atau pembiusan lokal yang dilakukan di Kamar Operasi dan dibedakan menjadi:
 
a.
Tindakan Medis Operatif (TMO) One Day Surgery (ODS);
 
b.
Tindakan Medis Operatif (TMO) Kecil;
 
c.
Tindakan Medis Operatif (TMO) Sedang;
 
d.
Tindakan Medis Operatif (TMO) Besar; dan
 
e.
Tindakan Medis Operatif (TMO) Khusus.
(5)
Pengelompokan Tindakan Medis Operatif (TMO) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada rekomendasi organisasi profesi dan atau perhimpunan (kolegium) dokter dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan kompetensi SDM dokter, kebutuhan jenis pembiusan, tingkat kesulitan, tingkat resiko dan durasi waktu tindakan operasi yang diperlukan.
(6)
Berdasarkan faktor pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Tindakan Medis Operatif (TMO) Khusus dapat dibagi lagi menjadi Khusus I, Khusus II, Khusus III dan seterusnya sesuai dengan hasil skoring terhadap 5 (lima) faktor pertimbangan.
(7)
Tindakan Medis Non Operatif (TMNO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tindakan medis tanpa pembedahan yang dilakukan di luar kamar operasi dan dibedakan menjadi:
 
a.
Tindakan Medis Non Operatif (TMNO) Kecil;
 
b.
Tindakan Medis Non Operatif (TMNO) Sedang;
 
c.
Tindakan Medis Non Operatif (TMNO) Besar; dan
 
d.
Tindakan Medis Non Operasi (TMNO) Khusus.
(8)
Tindakan persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tindakan di kamar bersalin yang meliputi:
 
a.
Persalinan normal;
 
b.
Persalinan dengan penyulit sedang;
 
c.
Persalinan dengan penyulit besar; dan
 
d.
Tindakan Medik Non Operatif Kebidanan.
(9)
Tindakan Medis Non Operatif Khusus (TMNO-K) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan tindakan medis yang dilakukan dalam rangka penegakan diagnosis dan atau terapeutik yang meliputi:
 
a.
Hemodialisa;
 
b.
Endoskopi;
 
c.
Colonoskopi; dan
 
d.
Tindakan Medis Non Operatif Khusus (TMNO-K) lainnya yang ditetapkan oleh Direktur berdasarkan pengembangan layanan RSUD.
(10)
Pelayanan Medikolegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
 
a.
Visum et repertum kecelakaan lalu lintas;
 
b.
Visum et repertum kekerasan fisik;
 
c.
Visum et repertum kekerasan seksual;
 
d.
Visum et repertum jenazah;
 
e.
Pelayanan medis asuransi;
 
f.
Pelayanan penerbitan surat keterangan sehat;
 
g.
Pelayanan penerbitan surat keterangan cuti; dan
 
h.
Pelayanan penerbitan surat keterangan medis.
(11)
Rincian Tindakan Medis Operatif (TMO) dan Tindakan Medis Non Operatif (TMNO) serta pengelompokan tingkatannya ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Direktur dengan memperhatikan rekomendasi Komite Medik.
 
 
 
 
Paragraf 2
Pelayanan Penunjang Medis

 

Pasal 9

Pelayanan Penunjang Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
pelayanan laboratorium;
b.
pelayanan radiologi;
c.
pelayanan rehabilitasi medis;
d.
pelayanan elektromedik;
e.
pelayanan bank darah;
f.
pelayanan farmasi;
g.
pelayanan gizi;
h.
pelayanan kamar jenazah;
i.
pelayanan ambulance; dan
j.
pelayanan penunjang medis lainnya yang ditetapkan Direktur berdasarkan pengembangan layanan RSUD.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pelayanan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan Pemeriksaan Patologi Klinik (PK).
(2)
Pelayanan radiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
 
a.
Pemeriksaan modalitas X-Ray;
 
b.
Pemeriksaan modalitas Ultrasound (USG); dan
 
c.
Pemeriksaan modalitas Computerized Tomography (CT-Scan).
(3)
Pelayanan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c terdiri atas:
 
a.
Pelayanan fisioterapi;
 
b.
Pelayanan terapi wicara;
 
c.
Terapi okupasi; dan
 
d.
Pelayanan rehabilitasi medik lainnya yang ditetapkan Direktur berdasarkan pengembangan layanan RSUD.
(4)
Pelayanan diagnostik elektromedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d terdiri atas:
 
a.
Elektrokardiograph (EKG);
 
b.
Echocardiograpy; dan
 
c.
Treadmil.
(5)
Pelayanan bank darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan pelayanan sediaan darah, pelayanan skrining sediaan darah dan pelayanan skrining calon pendonor darah.
(6)
Pelayanan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f terdiri atas:
 
a.
Pelayanan farmasi klinis; dan
 
b.
Pelayanan farmasi non klinis.
(7)
Pelayanan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g terdiri atas:
 
a.
Pelayanan gizi klinis; dan
 
b.
Pelayanan gizi non klinis (produk gizi atau diet makan pasien).
(8)
Pelayanan pemulasaraan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h terdiri atas:
 
a.
Sewa kamar jenazah;
 
b.
Pemandian jenazah dan penyimpanan jenazah;
 
c.
Konservasi jenazah;
 
d.
Pemulasaraan jenazah lengkap;
 
e.
Pengawetan jenazah; dan
 
f.
Upacara jenazah.
(9)
Pelayanan Ambulance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf I meliputi:
 
a.
Pelayanan Ambulance Rujukan;
 
b.
Pelayanan Ambulance Penjemputan;
 
c.
Pelayanan Ambulance Pulang; dan
 
d.
Pelayanan Mobil Jenazah.
 
 
 
 
Paragraf 3
Pelayanan Asuhan Keperawatan

 

Pasal 11

(1)
Pelayanan Asuhan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan pelayanan asuhan keperawatan yang dilaksanakan di Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat (IGD), Instalasi Rawat Inap, Instalasi Bedah Sentral dan Ruang Bersalin (VK).
(2)
Jenis pelayanan Asuhan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
asuhan keperawatan mandiri rawat jalan;
 
b.
asuhan keperawatan minimal (minimal care);
 
c.
asuhan keperawatan parsial (partial care); dan
 
d.
asuhan keperawatan total (total care).
(3)
Jenis rangkaian Tindakan Asuhan Keperawatan serta pengelompokan tingkatannya ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Direktur berdasarkan rekomendasi Komite Keperawatan.
(4)
Besaran tarif Pelayanan Asuhan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Kegiatan Lainnya

 

Pasal 12

(1)
Kegiatan lainnya yang dikenakan tarif Rumah Sakit terdiri atas kegiatan:
 
a.
pendidikan dan pelatihan;
 
b.
penelitian; dan
 
c.
kegiatan penunjang lainnya.
(2)
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a meliputi:
 
a.
magang;
 
b.
study banding;
 
c.
praktik lapangan; dan
 
d.
kegiatan pendidikan dan pelatihan lainnya.
(3)
Kegiatan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b meliputi:
 
a.
Penelitian kesehatan; dan
 
b.
Penelitian non kesehatan.
(4)
Kegiatan penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi kegiatan sewa dan pelayanan parkir.
(5)
Kegiatan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
 
a.
sewa aula (auditorium) atau gedung sekali pakai;
 
b.
sewa lahan atau tempat;
 
c.
sewa galeri ATM;
 
d.
sewa tempat puja sera; dan
 
e.
sewa kantor.
(6)
Direktur dapat menetapkan jenis kegiatan lainnya selain jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
BAB V
KOMPONEN TARIF

 

Pasal 13

(1)
Tarif Rumah sakit kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 meliputi komponen:
 
a.
jasa sarana; dan
 
b.
jasa pelayanan.
(2)
Komponen jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian akomodasi (sewa kamar dan makanan pasien), bahan non medis, obat-obatan dan bahan atau alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis dengan memperhitungkan biaya investasi.
(3)
Komponen jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis, pelayanan asuhan keperawatan dan pelayanan lainnya.
(4)
Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jasa tenaga kesehatan dan jasa tenaga lainnya.
(5)
Besaran Komponen Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan terhadap tarif kegiatan pelayanan Rumah Sakit diatur lebih lanjut melalui Keputusan Direktur.
 
 
 
 

Pasal 14

Tarif Rumah sakit kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi komponen Jasa Sarana dan/atau jasa pelayanan lainnya.
 
 
 
 
BAB VI
PERHITUNGAN TARIF

Paragraf 1
Biaya Jasa Sarana

 

Pasal 15

(1)
Biaya Jasa Sarana sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf a untuk tarif rawat jalan dihitung dari total biaya sarana dibagi total volume kegiatan jumlah kunjungan dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Biaya Jasa Sarana sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf a untuk tarif rawat inap dihitung dari total biaya masing-masing sarana rawat inap dibagi jumlah volume kegiatan masing-masing sarana sesuai kelas perawatan dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Biaya Jasa Sarana sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf a untuk tarif rawat darurat dihitung dari total biaya sarana dibagi total volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Perhitungan biaya Jasa Sarana sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan biaya satuan atau Unit Cost (UC) dan berbagai faktor dalam kebijakan pentarifan (Pricing Policy) dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat sekitar, tingkat inflasi, suku bunga bank, asas keadilan dan kepatutan, kontinuitas dan pengembangan layanan serta kompetisi yang sehat dengan tarif rumah sakit sekitar.
(2)
Biaya satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perhitungan total biaya yang dikeluarkan rumah sakit dibagi dengan total hasil kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(3)
Total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan seluruh pengeluaran yang terdiri dari belanja pegawai, belanja operasional, belanja pemeliharaan dan biaya investasi dalam satuan waktu 1 (satu) tahun.
(4)
Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi gaji pegawai, honorarium, tunjangan tetap dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
(5)
Belanja operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi belanja barang dan jasa untuk kebutuhan operasional rumah sakit yang terdiri dari Bahan Habis Pakai (BHP) Alat Kesehatan, BHP Alat Non Kesehatan (Alat Perkantoran, Alat Rumah Tangga, Alat Elektronik, Alat Mesin dan ATK serta barang Cetakan) dan belanja beban pemakaian utilisasi (listrik, air, telepon, internet dan biaya beban utilisasi lainnya).
(6)
Belanja investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan belanja modal atau aset yang nilainya dihitung dalam tahunan (annual) meliputi gedung dan fasilitas fisik bangunan, sarana prasarana infrastruktur, barang modal alat kesehatan dan barang modal alat non kesehatan (alat perkantoran, meubeuler, alat rumah tangga, alat elektronik, alat mesin dan kendaraan).
 
 
 
 
Paragraf 2
Biaya Jasa Pelayanan

 

Pasal 17

(1)
Biaya Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf b terdiri atas jasa medis, jasa keperawatan, jasa tenaga kesehatan lain dan jasa tenaga lainnya.
(2)
Jasa medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jasa seluruh tenaga medis yang melakukan pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis.
(3)
Jasa keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jasa seluruh tenaga perawat dan bidan yang melakukan pelayanan asuhan keperawatan.
(4)
Jasa tenaga kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jasa seluruh tenaga kesehatan selain dokter, perawat dan bidan yang melakukan pelayanan penunjang medis (radiografer, ahli teknologi laboratorium medik, apoteker, Dietisien/nutrisionis, perekam medis dan tenaga kesehatan lainnya).
(5)
Jasa tenaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh jasa tenaga non kesehatan yang memberikan pelayanan penunjang medis (sopir ambulance dan mobil jenazah, petugas kamar jenazah dan tenaga lainnya).
(6)
Besaran jasa pelayanan ditetapkan sama untuk jenis pelayanan yang sama pada seluruh kelas perawatan kecuali Kelas VIP dan di atasnya yang ditetapkan lebih tinggi dengan mempertimbangkan asas kelayakan dan kepatutan.
(7)
Penentuan besaran biaya Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
 
a.
kaidah normatif pada layanan tertentu yang memanfaatkan modalitas alat atau yang memerlukan keterampilan profesional tinggi;
 
b.
masukan dari berbagai unsur pelayanan di rumah sakit;
 
c.
kondisi keuangan rumah sakit; dan
 
d.
keberlangsungan pelayanan.
 
 
 
 
Paragraf 3
Tarif Pelayanan

 

Pasal 18

(1)
Perhitungan tarif pelayanan rawat jalan dibedakan berdasarkan pelayanan rawat jalan reguler dan rawat jalan non reguler (eksekutif) dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
pelayanan rawat jalan reguler sesuai dengan titik impas atau Break Even Point (BEP); dan
 
b.
pelayanan rawat jalan non reguler (eksekutif) ditetapkan lebih besar dari pelayanan rawat jalan reguler dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kelayakan.
(2)
Perhitungan tarif pelayanan rawat inap dibedakan berdasarkan kelas perawatan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
kelas III (tiga) ditetapkan lebih kecil dari kelas II (dua);
 
b.
kelas II (dua) ditetapkan sesuai dengan titik impas atau Break Even Point (BEP); dan
 
c.
kelas I (satu) dan diatasnya ditetapkan lebih besar dari Kelas II (dua) dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kelayakan.
(3)
Perhitungan tarif pelayanan rawat darurat ditetapkan lebih besar dari titik impas atau Break Even Point (BEP) dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kelayakan.
(4)
Besaran tarif kegiatan pelayanan kesehatan dan tarif kegiatan lainnya tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB VII
PELAYANAN KHUSUS FARMASI

 

Pasal 19

(1)
Pelayanan farmasi adalah pelayanan yang diberikan oleh Instalasi Farmasi melalui depo farmasi dengan tujuan memberikan dukungan terapi pasien secara medikamentosa (farmakoterapi).
(2)
Pelayanan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pelayanan farmasi non klinik; dan
 
b.
pelayanan farmasi klinik.
(3)
Pelayanan farmasi non klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
 
a.
pelayanan resep obat dan Bahan Habis Pakai; dan
 
b.
pelayanan racikan obat.
(4)
Pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf meliputi:
 
a.
konsultasi farmasi klinis rawat jalan; dan
 
b.
asuhan farmasi klinis rawat inap.
(5)
Besaran tarif farmasi non klinik sebagaimana pada ayat (3) ditetapkan melalui Harga Jual Apotek (HJA) yang merupakan penjumlahan dari Harga Faktur (Harga Nett Apotek [HNA] ditambah PPN) yang ditambah dengan Profit Margin (PM) sebagai berikut:
 
 
 
 
 
No.
Harga Beli
(Rupiah)
Profit Margin (%)
1.
s.d 50.000
20
2.
50.001-100.000
17,5
3.
100.001-500.000
15
4.
500.001-1.000.000
12,5
5.
Lebih dari 1.000.000
10
No.
Harga Beli
(Rupiah)
Profit Margin (%)
1.
s.d 50.000
20
2.
50.001-100.000
17,5
3.
100.001-500.000
15
4.
500.001-1.000.000
12,5
5.
Lebih dari 1.000.000
10
No.
Harga Beli
(Rupiah)
Profit Margin (%)
1.
s.d 50.000
20
2.
50.001-100.000
17,5
3.
100.001-500.000
15
4.
500.001-1.000.000
12,5
5.
Lebih dari 1.000.000
10
 
 
 
 
(6)
Pemanfaatan margin keuntungan obat dan BHP RSUD dari pelayanan farmasi non Klinik sebagaimana pada ayat (5) diatur selanjutnya melalui Keputusan Direktur.
(7)
Besaran tarif pelayanan farmasi klinik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB VIII
KERJASAMA PELAYANAN DENGAN PIHAK KETIGA

 

Pasal 20

(1)
Rumah Sakit Umum Daerah dapat mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal:
 
a.
pelayanan kesehatan;
 
b.
sarana dan prasarana kesehatan; dan
 
c.
pendidikan dan pelatihan (diklat).
(2)
Kerjasama pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
(3)
Tarif pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk peserta BPJS Kesehatan berdasarkan tarif Case Mix INA-CBGs yang berlaku.
(4)
Untuk pasien dengan jaminan kesehatan lainnya yang pembayarannya dijamin pihak ketiga dan atau penjamin ditetapkan atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam suatu ikatan perjanjian kerjasama.
 
 
 
 

Pasal 21

Dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan rumah sakit, Direktur dapat melakukan kerjasama dengan dokter spesialis dan atau dokter sub-spesialis secara perorangan atau dengan institusi sebagai dokter tamu.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN

 

Pasal 22

(1)
Tarif Pelayanan Kesehatan dan Kegiatan lainnya dipungut dengan menggunakan surat ketetapan atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Tata cara pembayaran tarif layanan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Tarif yang terutang berdasarkan surat ketetapan yang tidak atau kurang bayar oleh penerima layanan kesehatan pada waktunya dapat ditagih dengan surat tagihan.
(2)
Penagihan tarif terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dahulukan dengan surat teguran.
(3)
Tata cara penagihan tarif ditetapkan dengan melalui Keputusan Direktur.
 
 
 
 
BAB X
KERINGANAN BIAYA PELAYANAN

 

Pasal 24

(1)
Bupati memberikan pelimpahan kewenangan kepada Direktur RSUD dalam hal pemberian keringanan biaya pelayanan dalam bentuk pengurangan biaya sebagian atau seluruhnya (pembebasan biaya).
(2)
Keringanan biaya pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan kepada pasien yang tidak mampu atau yang tidak memiliki jaminan apapun.
(3)
Pemberian keringanan biaya pelayanan kepada pengguna jasa yang tidak mampu diberikan oleh Direktur setelah mendapat masukan dan hasil telaah staf serta dilakukan survey lapangan.
(4)
Pemberian keringanan biaya pelayanan kepada pengguna jasa yang tidak memiliki jaminan diberikan oleh Direktur setelah melalui koordinasi dan komunikasi dengan institusi atau lembaga yang terkait dengan penjaminan dan data kependudukan.
(5)
Untuk mendapatkan keringanan biaya pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diatur tersendiri oleh pemerintah dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang setingkat Camat.
(6)
Ketentuan teknis lebih lanjut terkait pengurangan biaya sebagian atau seluruhnya (pembebasan biaya) ditetapkan melalui Keputusan Direktur.
 
 
 
 
BAB XI
PENGHAPUSAN PIUTANG

 

Pasal 25

(1)
Piutang atas pembayaran biaya pelayanan kesehatan dan kegiatan lainnya yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang yang sudah kedaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang tarif yang sudah kadaluarsa diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.
 
 
 
 
BAB XII
PENGELOLAAN PENDAPATAN

 

Pasal 26

(1)
Pengelolaan Pendapatan rumah sakit yang terdiri dari Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan digunakan untuk:
 
a.
belanja operasi; dan
 
b.
belanja modal.
(2)
Pengaturan distribusi Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut melalui Keputusan Direktur dengan berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Sistem Remunerasi.
(3)
Tata kelola keuangan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XIII
PERUBAHAN TARIF

 

Pasal 27

(1)
Tarif pelayanan kesehatan RSUD Kajen dilakukan evaluasi dan revisi paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diberlakukan.
(2)
Direktur menyampaikan hasil evaluasi tarif pelayanan kesehatan kepada Bupati dan dapat disertai usulan revisi atau perubahan tarif.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 28

(1)
Direktur rumah sakit dapat menetapkan tarif layanan sementara untuk jenis pelayanan baru yang belum ditetapkan tarifnya atau terjadi kenaikan harga BHP yang dinilai dapat mengganggu operasional rumah sakit.
(2)
Tarif layanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Peraturan Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan oleh Direktur.
(3)
Dalam hal terdapat perbedaan tarif antara tarif layanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tarif layanan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka selisih besaran tarif menjadi tanggung jawab rumah sakit untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 29

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 30

Peraturan Bupati ini mulai berlaku dan dilaksanakan sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pekalongan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kajen
pada tanggal 8 Agustus 2022
BUPATI PEKALONGAN
TTD
FADIA ARAFIQ

Diundangkan di Kajen
pada tanggal 8 Agustus 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN,
TTD
M. YULIAN AKBAR

BERITA DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2022 NOMOR 65
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.