Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor: 7 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PATI
NOMOR 7 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
PENGATURAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PATI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Pati maka Peraturan Bupati Pati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 21);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 66), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 97);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 133);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 13 Nomor 2019);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGATURAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pati.
2.
Bupati adalah Bupati Pati.
3.
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Pati.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.
5.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati.
6.
Insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
7.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak daerah, penentuan besarnya pajak daerah yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
 

Pasal 2

Pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

Insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus), dari rencana atau target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
 
 
 

Pasal 4

Insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada:
a.
Petugas Pemungut Tingkat Kabupaten sebesar 3% (tiga perseratus);
b.
Petugas Pemungut Tingkat Kecamatan sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus);
c.
Petugas Pemungut Tingkat Desa/Kelurahan sebesar 0,50% (nol koma lima puluh perseratus).
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Petugas Pemungut Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a peruntukannya diatur sebagai berikut:
 
a.
Bupati sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima perseratus);
 
b.
Wakil Bupati sebesar 0,23% (nol koma dua puluh tiga perseratus);
 
c.
Sekretaris Daerah sebesar 0,20% (nol koma dua puluh perseratus);
 
d.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati sebesar 2,32% (dua koma tiga puluh dua perseratus) akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
(2)
Insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Petugas Pemungut Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b peruntukannya diatur sebagai berikut:
 
a.
Camat sebesar 0,65% (nol koma enam puluh lima perseratus);
 
b.
Sekretaris Camat sebesar 0,13% (nol koma tiga belas perseratus);
 
c.
Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban masing-masing sebesar 0,11% (nol koma sebelas perseratus); dan
 
d.
Petugas Pemungut Tingkat Kecamatan sebesar 0,50% (nol koma lima puluh perseratus).
(3)
Insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Petugas Pemungut Tingkat Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c peruntukannya diatur sebagai berikut:
 
a.
Kepala Desa/Kelurahan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen);
 
b.
Petugas Pemungut Tingkat Desa/Kelurahan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen).
 
 
 
 

Pasal 6

Pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c diberikan kepada Petugas Pemungut Tingkat Kecamatan dan Petugas Pemungut Tingkat Desa/Kelurahan berdasarkan pencapaian ketetapan target kinerja, yaitu untuk:
a.
sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas perseratus);
b.
sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh perseratus);
c.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
a.
sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas perseratus);
b.
sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh perseratus);
c.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
a.
sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas perseratus);
b.
sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh perseratus);
c.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
 
 
 
 

Pasal 7

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengaturan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pati
pada tanggal 7 Februari 2020
BUPATI PATI,
ttd.
HARYANTO
 
Diundangkan di Pati
pada tanggal 7 Februari 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI,
ttd.
SUHARYONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2020 NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.