Peraturan Bupati Kabupaten Mojokerto Nomor: 12 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MOJOKERTO
NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MOJOKERTO, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang merupakan salah satu sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah, perlu dilakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah melalui pemberian insentif sebagai bentuk penghargaan atas kinerja tertentu yang dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak;
| ||
|
b.
|
bahwa pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa guna menjamin kepastian hukum dalam pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu diatur mengenai tata cara pemberian insentif pemungutan pajak daerah;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 1);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 Nomor 6);
| ||
|
13.
|
Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 Nomor 98);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Mojokerto.
| ||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto.
| ||
|
5.
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak adalah Perangkat Daerah yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
| ||
|
6.
|
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Pajak adalah Kepala Perangkat Daerah yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
| ||
|
7.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
8.
|
Pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak adalah Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Harian Lepas, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak Kerja atau sebutan lainnya) pada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
| ||
|
9.
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
| ||
|
10.
|
Kinerja Tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Bupati.
| ||
|
11.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto.
| ||
|
12.
|
Tunjangan yang Melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional dan/atau tunjangan beras.
| ||
|
13.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
14.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK Bagian Kesatu Penerima Insentif Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dalam pelaksanaan pemungutan pajak diberikan Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
| ||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
| |
|
|
b.
|
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; dan
| |
|
|
d.
|
pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat.
| |
|
(3)
|
Pemberian Insentif kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian target penerimaan pajak yang dijabarkan secara triwulan yang ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
sampai dengan triwulan I, sebesar 15% (lima belas persen);
| |
|
|
b.
|
sampai dengan triwulan II, sebesar 50% (lima puluh persen);
| |
|
|
c.
|
sampai dengan triwulan III, sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
| |
|
|
d.
|
sampai dengan triwulan IV, sebesar 100% (seratus persen).
| |
|
(3)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| ||
|
|
a.
|
kinerja Instansi;
| |
|
|
b.
|
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi;
| |
|
|
c.
|
pendapatan daerah; dan
| |
|
|
d.
|
pelayanan kepada masyarakat.
| |
|
(4)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(6)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Sumber Insentif Pasal 4 | |||
|
Insentif bersumber dari pendapatan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
BESARAN INSENTIF Pasal 5 | |||
|
Insentif diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Besarnya Insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak.
| ||
|
(2)
|
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Besarnya pembayaran insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dengan rincian sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
besarnya insentif untuk jenis pajak selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan persentase penghitungan:
| |
|
|
|
1)
|
Bupati sebesar 9% (sembilan persen);
|
|
|
|
2)
|
Wakil Bupati sebesar 7% (tujuh persen);
|
|
|
|
3)
|
Sekretaris Daerah sebesar 5% (lima persen); dan
|
|
|
|
4)
|
Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak sebesar 79% (tujuh puluh sembilan persen).
|
|
|
b.
|
besarnya insentif untuk jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan persentase penghitungan:
| |
|
|
|
1)
|
Bupati sebesar 9% (sembilan persen);
|
|
|
|
2)
|
Wakil Bupati sebesar 7% (tujuh persen);
|
|
|
|
3)
|
Sekretaris Daerah sebesar 5% (lima persen);
|
|
|
|
4)
|
Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak sebesar 74% (tujuh puluh empat persen); dan
|
|
|
|
5)
|
pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 5% (lima persen).
|
|
(2)
|
Besarnya pembayaran Insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk tiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak setiap jenis Pajak tahun anggaran sebelumnya.
| ||
|
(3)
|
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Penerima pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Pajak menyusun penganggaran Insentif pemungutan Pajak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
| ||
|
(2)
|
Penganggaran insentif pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam belanja pegawai dan belanja barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Dalam hal target penerimaan Pajak pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pemberian Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, maka pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mojokerto.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal 27 April 2022 BUPATI MOJOKERTO, ttd. IKFINA FAHMAWATI Diundangkan di Mojokerto pada tanggal 27 April 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO, ttd. TEGUH GUNARKO BERITA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2022 NOMOR 12 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.