Peraturan Bupati Kabupaten Malang Nomor: 49 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MALANG
NOMOR 49 TAHUN 2013 TENTANG
TATA CARA PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG TIDAK BENAR
BUPATI MALANG,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 120 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, maka perlu mengatur Tata Cara Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Tidak Benar dengan Peraturan Bupati;
| ||||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
| |||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 1 Seri C);
| |||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 1/B);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG TIDAK BENAR.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Malang.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
| |||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Malang.
| |||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Malang.
| |||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Malang.
| |||
|
6.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| |||
|
7.
|
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
| |||
|
8.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
| |||
|
9.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SKPD PBB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |||
|
10.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PEMBATALAN KETETAPAN PBB YANG TIDAK BENAR
Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membatalkan SPPT, SKPD PBB atau STPD yang tidak benar dalam penerbitannya.
| |||
|
(2)
|
Pembatalan SPPT yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||
|
|
a.
|
SPPT ganda;
| ||
|
|
b.
|
Objek Pajak tidak ada;
| ||
|
|
c.
|
Objek atau Subjek Pajak yang dinyatakan batal demi hukum; dan/atau
| ||
|
|
d.
|
penetapan sebagai Wajib Pajak atas Objek Pajak yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya.
| ||
|
(3)
|
Bupati dapat melimpahkan kewenangan untuk melakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya secara perseorangan
| |||
|
(2)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pembatalan ketetapan PBB berupa SPPT yang dapat diajukan secara kolektif.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
permohonan harus diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, menggunakan bahasa Indonesia dan menyebutkan alasan yang mendukung permohonannya;
| ||
|
|
b.
|
surat permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
| ||
|
|
c.
|
melampirkan persyaratan:
| ||
|
|
|
1.
|
fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor);
| |
|
|
|
2.
|
fotokopi surat ketetapan yang diajukan permohonan;
| |
|
|
|
3.
|
surat kuasa bermeterai cukup bagi yang dikuasakan;
| |
|
|
|
4.
|
dokumen pendukung yang dapat menunjukan bahwa ketetapan PBB tersebut tidak benar.
| |
|
(2)
|
Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
permohonan harus diajukan secara tertulis, ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, menggunakan bahasa Indonesia dan menyebutkan alasan yang mendukung permohonannya;
| ||
|
|
b.
|
diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat;
| ||
|
|
c.
|
diajukan untuk SPPT Tahun Pajak yang sama dengan pajak yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
| ||
|
|
d.
|
melampirkan persyaratan:
| ||
|
|
|
1.
|
fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor);
| |
|
|
|
2.
|
fotokopi SPPT yang diajukan permohonan;
| |
|
|
|
3.
|
surat kuasa bermeterai cukup bagi yang dikuasakan;
| |
|
|
|
4.
|
dokumen pendukung yang dapat menunjukan bahwa SPPT tersebut tidak benar.
| |
|
(3)
|
Tanggal penerimaan permohonan yang dijadikan dasar untuk memproses pembatalan adalah:
| |||
|
|
a.
|
tanggal terima surat permohonan pembatalan dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya melalui tempat pelayanan atau petugas; atau
| ||
|
|
b.
|
tanggal tanda pengiriman surat permohonan pembatalan dalam hal disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Permohonan pembatalan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) dianggap bukan merupakan surat permohonan sehingga tidak dipertimbangkan.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal permohonan pembatalan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak atau kuasanya disertai alasan yang mendasari.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal permohonan pembatalan diajukan secara kolektif, pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan pembatalan secara lengkap, harus memberikan keputusan atas permohonan pembatalan yang diajukan.
| |||
|
(2)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan atau menolak permohonan Wajib Pajak.
| |||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat tetapi Bupati tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembatalan yang diajukan dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan pembatalan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu dimaksud berakhir.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Malang
pada tanggal 30 Desember 2013 BUPATI MALANG dto. H. RENDRA KRESNA Diundangkan di Malang pada tanggal 30 Desember 2013 SEKRETARIS DAERAH dto. ABDUL MALIK NIP. 19570830 198209 1 001 Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 10 Seri 8 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.