Peraturan Bupati Kabupaten Magetan Nomor: 30 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG
BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA ATAS PELUNASAN DAN REALISASI PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2019 DI KABUPATEN MAGETAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAGETAN, | |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa peran aktif Pemerintah Desa diperlukan dalam memotivasi dan menggerakkan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| ||||||
|
b.
|
bahwa guna mengoptimalkan peran aktif Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa;
| ||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| ||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Atas Pelunasan dan Realisasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019 di Kabupaten Magetan;
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||||||
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri. Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2-011 Nomor 310);
| ||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
| ||||||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 11);
| ||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
| ||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 10);
| ||||||
|
10.
|
Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 57);
| ||||||
|
11.
|
Peraturan Bupati Magetan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 61) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati 29 Nomor Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 29);
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA ATAS PELUNASAN DAN REALISASI PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2019 DI KABUPATEN MAGETAN.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||||||
|
l.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB P-2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| ||||||
|
2.
|
Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Atas Pelunasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019 yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan Khusus adalah bantuan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dalam bentuk uang yang dialokasikan pada belanja tidak langsung dalam rangka penghargaan kepada Pemerintah Desa atas pelunasan pembayaran PBB P-2 Tahun 2019.
| ||||||
|
3.
|
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magetan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | |||||||
|
(1)
|
Maksud pemberian Bantuan Keuangan Khusus adalah guna optimalisasi pencapaian target pendapatan asli Daerah dari PBB P-2.
| ||||||
|
(2)
|
Tujuan pemberian Bantuan Keuangan Khusus adalah untuk memberikan penghargaan terhadap prestasi kerja Pemerintah Desa dari hasil pencapaian target pelunasan PBB P-2.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
SUMBERDANA Pasal 3 | |||||||
|
Pemberian Bantuan Keuangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
DASAR PEMBERIAN DAN BESARAN BANTUAN Pasal 4 | |||||||
|
(1)
|
Dasar pemberian Bantuan Keuangan adalah jangka waktu pelunasan dan realisasi pembayaran PBB-P2 Tahun 2019 dan kategori ketetapan pajak.
| ||||||
|
(2)
|
Jangka waktu pelunasan dan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi:
| ||||||
|
|
a.
|
lunas sampai dengan bulan Mei 2019;
| |||||
|
|
b.
|
lunas bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2019;
| |||||
|
|
c.
|
lunas bulan Agustus sampai dengan bulan September 2019;
| |||||
|
|
d.
|
lunas bulan Oktober sampai dengan tanggal 15 bulan Desember 2019; dan
| |||||
|
|
e.
|
berdasarkan realisasi bulan Oktober sampai dengan tanggal 15 bulan Desember 2019.
| |||||
|
(3)
|
Kategori ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||||||
|
|
a.
|
Kategori I untuk besaran ketetapan pajak sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
| |||||
|
|
b.
|
Kategori II untuk besaran ketetapan pajak diatas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);dan
| |||||
|
|
c.
|
Kategori III untuk besaran ketetapan pajak diatas Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||||||
|
(1)
|
Besaran Bantuan Keuangan Khusus berupa prosentase tertentu berdasarkan pelunasan dan realisasi dengan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat P) dikalikan besaran ketetapan pajak.
| ||||||
|
(2)
|
Rincian Besaran Bantuan Keuangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENGGUNAAN Pasal 6 | |||||||
|
Bantuan Keuangan Khusus digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan PBB P-2, meliputi:
| |||||||
|
a.
|
pelaksanaan kegiatan sosialisasi pemungutan PBB-P2 kepala Wajib Pajak;
| ||||||
|
b.
|
pembinaan kepada Wajib Pajak PBB-P2 agar target pendapatan asli Daerah dari PBB-P2 tercapai;
| ||||||
|
c.
|
pelatihan kepada para pemungut PBB-P2 di tingkat Desa agar pelaksanaan pemungutan PBB-P2 dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang undangan;
| ||||||
|
d.
|
pengadaan perlengkapan dan peralatan kantor yang mendukung pelaksanaan pemungutan PBB-P2 di desa;dan/atau
| ||||||
|
e.
|
pembangunan fisik berupa pembangunan loket pembayaran dan fasilitas lainnya.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN Pasal 7 | |||||||
|
(1)
|
Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan dana dengan diketahui Camat, ditujukan kepada Bupati melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
| ||||||
|
|
a.
|
surat keterangan atas pelunasan/pembayaran PBB-P2 dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dan
| |||||
|
|
b.
|
kwitansi penerimaan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
| |||||
|
(2)
|
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merekapitulasi dan memverifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengajukannya kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan.
| ||||||
|
(3)
|
Setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mencairkan dana dan selanjutnya dibayarkan melalui transfer Bank Jatim Cabang Magetan atas nama Bendahara Pengeluaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 8 | |||||||
|
(1)
|
Bantuan Keuangan Khusus dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai pendapatan yang berasal dari kelompok transfer.
| ||||||
|
(2)
|
Dalam hal Bantuan Keuangan Khusus diterima setelah Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan, penerimaan Bantuan Keuangan Khusus dicatat dalam Buku Kas Umum dan selanjutnya disesuaikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
| ||||||
|
(3)
|
Dalam hal Bantuan Keuangan diterima setelah Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan, penerimaan Bantuan Keuangan Khusus dicatat dalam Buku Kas Umum dan selanjutnya dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||||||
|
Pemerintah Desa penerima Bantuan Keuangan Khusus bertanggung jawab atas pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan mengenai pengelolaan keuangan di Desa.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 | |||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magetan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Magetan
pada tanggal 27 Juni 2019 BUPATI MAGETAN, TTD. SUPRAWOTO Diundangkan di Magetan pada tanggal 27 Juni 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN, TTD. BAMBANG TRIANTO BERITA DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2019 NOMOR 30 | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.