Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur Nomor: 32 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR 32 TAHUN 2018TENTANG
PEDOMAN PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
| ||||
|
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan pelaksanaan pembayaran belanja APBD yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan dan akuntabel serta dalam upaya pencegahan korupsi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan perlu dilaksanakan secara non tunai;
| |||
|
b.
|
bahwa untuk menindaklanjuti Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/kota, perlu ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk meminimalisir terjadinya praktek korupsi;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Transaksi Non Tunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||
|
| ||||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4286);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165).
| |||
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
| ||||
|
| ||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||
|
3.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |||
|
4.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
| |||
|
5.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
| |||
|
6.
|
Bendahara Pengeluaran adalah staf yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada SKPD.
| |||
|
7.
|
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya.
| |||
|
8.
|
Transaksi Non Tunai adalah pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet, giro, Uang Elektronik, atau sejenisnya.
| |||
|
9.
|
Rekening Tabungan adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja dengan menggunakan slip penarikan atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
| |||
|
10.
|
Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Bupati untuk melakukan pembayaran transaksi keuangan Pemerintah Daerah.
| |||
|
| ||||
Pasal 2 | ||||
|
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur pembayaran APBD melalui sistem transaksi Non Tunai.
| ||||
|
| ||||
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Sistem Transaksi Non Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan berdasar asas:
| |||
|
|
a.
|
efektif;
| ||
|
|
b.
|
efisiensi;
| ||
|
|
c.
|
keamanan; dan
| ||
|
|
d.
|
manfaat.
| ||
|
(2)
|
Asas efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan dengan cara membandingkan pengeluaran dengan hasil.
| |||
|
(3)
|
Asas efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sistem Pembayaran Non Tunai dalam Pengeluaran Daerah harus bisa dijalankan dengan baik tanpa menghabiskan waktu, tenaga dan biaya.
| |||
|
(4)
|
Asas keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sistem Pembayaran Non Tunai dalam Pengeluaran Daerah memberikan jaminan sistem keamanan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam pembayaran Pengeluaran Daerah.
| |||
|
(5)
|
Asas manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sistem Pembayaran Non Tunai dalam Pengeluaran Daerah harus memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan Daerah dan semua pihak yang berkepentingan dalam pembayaran Pengeluaran Daerah.
| |||
|
| ||||
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan Pengelolaan APBD Kabupaten Lombok Timur yang efektif, efisien, akuntabel, dan terukur.
| |||
|
(2)
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan pelaksanaan Transaksi dalam mekanisme APBD yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabilitas.
| |||
|
| ||||
|
BAB II
JENIS PEMBAYARAN Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Setiap transaksi keuangan dalam mekanisme pelaksanaan APBD dilakukan dengan transaksi Non Tunai.
| |||
|
(2)
|
Transaksi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi:
| |||
|
|
a.
|
Belanja Daerah:
| ||
|
|
|
1.
|
belanja tidak langsung, meliputi:
| |
|
|
|
|
a)
|
belanja pegawai;
|
|
|
|
|
b)
|
belanja bunga;
|
|
|
|
|
c)
|
belanja subsidi;
|
|
|
|
|
d)
|
belanja hibah;
|
|
|
|
|
e)
|
belanja bantuan sosial;
|
|
|
|
|
g)
|
belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintah desa dan partai politik; dan
|
|
|
|
|
h)
|
belanja tidak terduga.
|
|
|
|
2.
|
belanja langsung, meliputi:
| |
|
|
|
|
a)
|
belanja pegawai;
|
|
|
|
|
b)
|
belanja barang/jasa; dan
|
|
|
|
|
c)
|
belanja modal.
|
|
|
b.
|
pengeluaran Pembiayaan Daerah.
| ||
|
| ||||
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Dikecualikan dari jenis pembayaran melalui sistem Transaksi Non Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah pembayaran untuk:
| |||
|
|
a.
|
belanja uang saku, transport, dan honorarium dalam rangka seminar/workshop/sosialisasi dan sejenisnya;
| ||
|
|
b.
|
belanja bantuan sosial bagi penyandang disabilitas, orang terlantar dan lanjut usia, eks penderita penyakit kronis non potensial;
| ||
|
|
c.
|
daerah/wilayah yang belum memiliki sarana dan prasarana perbankan untuk mendukung transaksi non tunai;
| ||
|
|
d.
|
belanja bantuan sosial bagi anak yatim piatu;
| ||
|
|
e.
|
belanja pengadaan barang/jasa untuk keperluan penanggulangan bencana pada saat terjadi bencana alam dan penyandang disabilitas;
| ||
|
|
f.
|
belanja bahan bakar dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas;
| ||
|
|
g.
|
belanja pemeliharaan kendaraan dinas yang mengalami kerusakan saat digunakan dalam perjalanan dinas;
| ||
|
|
h.
|
pembayaran dengan nominal paling tinggi sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
| ||
|
(2)
|
Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan/atau Pembantu Bendahara Pengeluaran harus melakukan pembuatan dan penyimpanan bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
| ||||
|
BAB III
PELAKSANAAN Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran Pengeluaran Daerah melalui sistem transaksi Non Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening penerima.
| |||
|
(2)
|
Dalam melaksanakan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu harus menggunakan Surat Perintah Pemindahbukuan untuk setiap transaksi pembayaran.
| |||
|
(3)
|
Bukti pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
| |||
|
|
a.
|
bukti pemindahbukuan untuk Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu berupa validasi atas dokumen pemindahbukuan yang diberikan oleh Bank Persepsi sebagai dokumen pertanggungjawaban keuangan Daerah; dan
| ||
|
|
b.
|
bukti pemindahbukuan untuk penerima pembayaran berupa Nota Debet atau notifikasi (sms banking) dari Bank Persepsi dan Uang Elektronik lainnya.
| ||
|
(4)
|
Ketentuan mengenai tata cara pemberian bukti pemindahbukuan dari Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(5)
|
Dalam hal pemindahbukuan menggunakan Cash Management System (CSM), bukti pemindahbukuan menggunakan mekanisme bank.
| |||
|
| ||||
|
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Pembinaan atas pelaksanaan sistem Pembayaran Non Tunai dilakukan oleh Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah.
| |||
|
(2)
|
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
| |||
|
|
a.
|
fasilitasi pemenuhan sarana dan prasarana pendukung penerapan sistem Pembayaran Non Tunai;
| ||
|
|
b.
|
penyusunan perjanjian kerja sama dan/atau nota kesepahaman dengan Bank Persepsi; dan
| ||
|
|
c.
|
pengarahan dalam penerapan sistem Pembayaran Non Tunai.
| ||
|
| ||||
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Pengawasan atas penerapan pelaksanaan sistem Pembayaran Non Tunai dilakukan oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah Daerah.
| |||
|
(2)
|
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan pengawasan.
| |||
|
| ||||
|
BAB V
SANKSl ADMINISTRATIF Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Pejabat pengelola keuangan pada Perangkat Daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administratif.
| |||
|
(2)
|
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
| |||
|
|
a.
|
teguran lisan; dan/atau
| ||
|
|
b.
|
teguran tertulis.
| ||
|
(3)
|
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati setelah mendapat rekomendasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
| |||
|
| ||||
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Selong
pada tanggal 2 April 2018 Pjs. BUPATI LOMBOK TIMUR, AHSANUL KHALIK Diundangkan di Selong pada tanggal 2 April 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR ROHMAN FA LY BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2018 NOMOR 32 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.