Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat Nomor: 9A Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT
NOMOR 9A TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERATURAN PELAKSANA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK BARAT,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 20 dan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 05 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Barat tentang Peraturan Pelaksana Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 05 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Lombok Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati Lombok Barat dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Lombok Barat.
4.
Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Barat.
5.
Unit Metrologi Legal adalah satuan kerja pada Dinas yang melaksanakan kegiatan tera, tera ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dan pengawasan di bidang Metrologi Legal.
6.
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah UTTP yang wajib ditera dan tera ulang.
7.
Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
8.
Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
9.
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
10.
Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
11.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12.
Tera adalah adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
13.
Tera Ulang adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
14.
Retribusi Tera/Tera Ulang adalah pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
15.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah retribusi atas jasa Pelayanan Tera/Tera Ulang dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
16.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
17.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
18.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
19.
Surat Tanda Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STSRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
20.
Surat Tanda Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas sejumlah Retribusi yang telah ditetapkan.
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
23.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
24.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap STSRD atau dokumentasi lainnya yang dipersamakan, STSRDKBT, dan STSRDBL yang dilakukan oleh wajib retribusi.
25.
Pengujian UTTP adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh pegawai berhak untuk membandingkan UTTP dengan standar.
26.
Pengujian Pertama UTTP adalah pelaksanaan pengujian UTTP yang baru dan/atau belum pemah diuji.
27.
UTTP Uji Berkala adalah Pengujian UTTP yang dilakukan secara berkala terhadap UTTP yang sudah diuji.
28.
Tanda Uji Pertama UTTP adalah tanda lulus uji pertama yang berupa pembubuhan atau pemasangan tanda tera sah, Tada Daerah, Tandai Pegawai Yang Berhak, Tanda jaminan yang letaknya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
29.
Tanda Uji Berkala adalah Tanda Lulus Uji berupa pembubuhan atau pemasangan tanda Tera pada UTTP atau Surat Keterangan yang berbentuk Sampul atau Label atau Bentuk lainnya, sedangkan UTTP yang tidak lulus uji dibubuhkan atau pasan Tanda Tera Batal atau diberikan Surat Keterangan Tertulis.
30.
Layak Pakai adalah suatu kondisi teknis dari UTTP yang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.
31.
Penyidik tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 2

(1)
Perhitungan Retribusi dihitung berdasarkan jenis pelayanan tera/tera ulang di kantor/atau di tempat sidang dan pelayanan tera/tera ulang di tempat pakai atas dasar permintaan pemilik/pemakai UTTP.
(2)
Perhitungan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayar secara langsung.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Bidang Kemetrologian atas nama Kepala Dinas dan disampaikan kepada pemilik UTTP.
(3)
Bentuk dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kupon, karcis, kartu langganan, kuitansi atau SSRD.
(4)
Besarnya Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang untuk sekali pembayaran dan juga sebagai tanda bukti pelunasan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah.
(5)
Retribusi diterima oleh bendaharawan khusus penerimaan yang ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN
 

Pasal 4

(1)
Pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dilakukan tunai/lunas.
(2)
Jatuh tempo pembayaran retribusi paling lambat 2 hari kerja terhitung setelah tanggal SSRD atau dokumen lain yang diterbitkan.
(3)
Berdasarkan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan, Wajib Retribusi membayar Retribusi kepada Bendahara Penerimaan yang telah ditetapkan oleh Bupati.
(4)
Bendahara Penerimaan membuat tanda bukti pembayaran/atau bukti lain yang sah untuk diberikan kepada Wajib Retribusi.
(5)
Bendahara Penerimaan pada Dinas menyetorkan hasil pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke kas daerah menggunakan STSRD atau dokumen lain yang dipersamakan paling lambat dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(6)
Apabila pembayaran masa Retribusi terutang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan ditagih dengan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN DAN PENUNDAAN
 

Pasal 5

(1)
Kepala Dinas dapat memberikan izin pembayaran secara angsuran dan/atau penundaan pembayaran kepada Wajib Retribusi dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran dan/atau penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas.
(3)
Pengajuan permohonan izin pembayaran secara angsuran dan penundaan pembayaran retribusi dilakukan paling lambat 2 (dua) hari setelah diterbitkan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Penetapan pembayaran secara angsuran diberikan berdasarkan rekomendasi, penelitian dan pengkajian oleh Kepala Dinas.
(5)
Pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Wajib Retribusi paling banyak 2 (dua) kali pembayaran dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(6)
Penundaan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan selama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB V
PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Kepala Dinas melakukan penagihan Retribusi dengan menerbitkan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan dalam hal:
 
a.
Retribusi yang telah ditetapkan dalam STRD atau Surat Tanda Setoran Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan Kurang Bayar Tambahan belum dibayar pada saat jatuh tempo; atau
 
b.
Terdapat kekurangan karena adanya kesalahan perhitungan penelitian STRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didahului dengan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis.
(3)
Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusinya yang terutang.
(5)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
(6)
Wajib Retribusi akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGURANGAN DAN KERINGANAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Wajib Retribusi mengajukan permohonan tentang pemberian pengurangan dan keringanan Retribusi kepada Bupati melalui Kepala Dinas.
(2)
Kepala Dinas melakukan penelitian dan pengkajian terhadap permohonan tentang pemberian pengurangan dan keringanan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kepala Dinas dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melimpahkan kewenangannya kepada petugas pada dinas.
(4)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas dapat menerima, menolak, atau menerima sebagian atas permohonan pengurangan dan keringanan retribusi.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Bupati sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, dalam waktu lama 6 (enam) Bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan, harus memberikan keputusan atas permohonan pengurangan dan keringanan Retribusi yang diajukan Wajib Retribusi.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan sebagian atau mengabulkan seluruhnya atau menolak.
(3)
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengurangan dan keringanan Retribusi yang diajukan dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB VII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Wajib Retribusi mempunyai hak atas perhitungan pengembalian pembayaran Retribusi dan dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi secara tertulis kepada Kepala Dinas.
(2)
Surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
 
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
masa Retribusi;
 
c.
jumlah pengembalian;
 
d.
bentuk pengembalian; dan
 
e.
bukti pembayaran Retribusi.
(3)
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dilampaui dan Kepala Dinas tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan harus diterbitkan SKRDLB atau dokumen lain yang dipersamakan.
(5)
Setelah Wajib Retribusi menerima SKRDLB atau dokumen lain yang dipersamakan, Kepala Dinas menerbitkan surat perintah pembayaran kelebihan Retribusi.
(6)
Pejabat pengelola keuangan daerah mengembalikan kelebihan pembayaran Retribusi sesuai surat perintah pembayaran kelebihan Retribusi dan surat perintah pencairan dana.
(7)
Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan adanya kelebihan pembayaran Retribusi yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah atau Bendahara Penerimaan.
(8)
Atas permohonan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk segera mengadakan penelitian atau pemeriksaan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Retribusi dan pemenuhan kewajiban pembayaran Retribusi Daerah lainnya oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENGHAPUSAN RETRIBUSI YANG SUDAH KADALUWARSA
 

Pasal 10

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan Retribusi sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi Kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya Retribusi.
(3)
Dalam hal penagihan Retribusi telah kadaluwarsa, maka Kepala Dinas mengajukan usulan penetapan penghapusan piutang Retribusi kepada Bupati.
(4)
Usulan penetapan penghapusan piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan rekapitulasi daftar piutang Retribusi.
(5)
Bupati menetapkan penghapusan piutang Retribusi berdasarkan usulan penetapan penghapusan piutang Retribusi dari Kepala Dinas.
 
 
 
 
BAB IX
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

Pemberian insentif pemungutan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatuhan, kewajaran, rasionalitas dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
 
 
 
 

Pasai 12

(1)
Insentif diberikan atas pelaksanaan kegiatan pemungutan Retribusi Daerah.
(2)
Insentif pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan rencana penerimaan tiap jenis Retribusi yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan.
(4)
Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat.
 
 
 
 
Ditetapkan di Gerung
pada tanggal 29 Januari 2019
BUPATI LOMBOK BARAT,
ttd.
H. FAUZAN KHALID

Diundangkan di Gerung
pada tanggal 30 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT,
ttd.
H. MOH. TAUFIQ

BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2019 NOMOR 9A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.