Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor: 24 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KULON PROGO
NOMOR 24 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN, PAJAK PENERANGAN JALAN, PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, SERTA PAJAK PARKIR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KULON PROGO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68A ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati;
b.
bahwa dalam rangka memperkuat ekonomi masyarakat dalam keadaan kesulitan usaha yang diakibatkan bencana atau wabah, perlu memberikan insentif/stimulus berupa pembebasan pajak daerah bagi pelaku usaha;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Serta Pajak Parkir;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang­-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2017;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 tahun 2018;
8.
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Serta Pajak Parkir;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN, PAJAK PENERANGAN JALAN, PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, SERTA PAJAK PARKIR.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak Parkir (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2018 Nomor 87), diubah sebagai berikut:
 
 
 
Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB baru yaitu BAB VIA dan Pasal baru yaitu Pasal 21A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
BAB VIA
PEMBEBASAN PAJAK
 
Pasal 21A
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat membebaskan Wajib Pajak untuk membayar Pajak Daerah dalam hal:
a.
Wajib Pajak mengalami pailit; atau
b.
Wajib Pajak mengalami kesulitan usaha yang diakibatkan bencana atau wabah.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo.
 
 
 
Ditetapkan di Wates
pada tanggal 3 April 2020
BUPATI KULON PROGO,
ttd.
SUTEDJO
 
Diundangkan di Wates
pada tanggal 3 April 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KULON PROGO,
ttd.
ASTUNGKORO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2020 NOMOR 24
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.