Peraturan Bupati Kabupaten Kendal Nomor: 30 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KENDAL
NOMOR 30 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 81 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KENDAL,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya usulan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah se Kabupaten Kendal dan adanya kegiatan dibiayai melalui Pendanaan Keadaan Darurat untuk keperluan mendesak dengan mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020, maka berdasarkan ketentuan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bupati Kendal Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat Untuk Keperluan Mendesak Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020, Peraturan Bupati Kendal Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
 

Mengingat

1.
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6385);
24.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
25.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 210);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
31.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 250);
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 11 Seri A No.7 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008 Seri E No.2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 31);
34.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010 Nomor 4 Seri E No.3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 55);
35.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 6 Seri E No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 157);
36.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 8 Seri D No. 1);
37.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 170);
38.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2019 Nomor 7);
39.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2019 Nomor 82) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2020 Nomor 22);
40.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat Untuk Keperluan Mendesak Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2020 Nomor 29).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 81 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2019 Nomor 82) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Kendal:
a.
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2020 Nomor 15);
b.
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2020 Nomor 22);
diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas:
 
1.
Pendapatan
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
425.302.413.634,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
1.381.091.578.023,00
 
c.
Lain pendapatan yang sah
Rp
552.709.691.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
2.359.103.682.657,00
 
 
2.
Belanja
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
1.
Belanja Pegawai
Rp
1.046.754.771.374,00
 
 
2.
Belanja Bunga
Rp
0,00
 
 
3.
Belanja Subsidi
Rp
0,00
 
 
4.
Belanja Hibah
Rp
101.880.235.575,00
 
 
5.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
0,00
 
 
6.
Belanja Bagi Hasil
Rp
19.539.440.279,00
 
 
7.
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
386.231.397.900,00
 
 
8.
Belanja Tidak Terduga
Rp
3.500.000.000,00
 
 
 
Jumlah
Rp
1.557.905.845.128,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
1.
Belanja Pegawai
Rp
95.494.160.200,00
 
 
2.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
525.648.641.730,00
 
 
3.
Belanja Modal
Rp
291.413.866.809,00
 
 
 
Jumlah
Rp
912.556.668.739,00
 
 
 
Jumlah Belanja Daerah
Rp
2.470.462.513.867,00
 
 
 
Defisit
Rp
(111.358.831.210,00)
 
 
3.
Pembiayaan Daerah
 
a.
Penerimaan
Rp
114.358.831.210,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
3.000.000.000,00(-)
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
111.358.831.210,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
0,00
1.
Pendapatan
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
425.302.413.634,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
1.381.091.578.023,00
 
c.
Lain pendapatan yang sah
Rp
552.709.691.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
2.359.103.682.657,00
 
 
2.
Belanja
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
1.
Belanja Pegawai
Rp
1.046.754.771.374,00
 
 
2.
Belanja Bunga
Rp
0,00
 
 
3.
Belanja Subsidi
Rp
0,00
 
 
4.
Belanja Hibah
Rp
101.880.235.575,00
 
 
5.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
0,00
 
 
6.
Belanja Bagi Hasil
Rp
19.539.440.279,00
 
 
7.
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
386.231.397.900,00
 
 
8.
Belanja Tidak Terduga
Rp
3.500.000.000,00
 
 
 
Jumlah
Rp
1.557.905.845.128,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
1.
Belanja Pegawai
Rp
95.494.160.200,00
 
 
2.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
525.648.641.730,00
 
 
3.
Belanja Modal
Rp
291.413.866.809,00
 
 
 
Jumlah
Rp
912.556.668.739,00
 
 
 
Jumlah Belanja Daerah
Rp
2.470.462.513.867,00
 
 
 
Defisit
Rp
(111.358.831.210,00)
 
 
3.
Pembiayaan Daerah
 
a.
Penerimaan
Rp
114.358.831.210,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
3.000.000.000,00(-)
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
111.358.831.210,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
0,00
1.
Pendapatan
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
425.302.413.634,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
1.381.091.578.023,00
 
c.
Lain pendapatan yang sah
Rp
552.709.691.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
2.359.103.682.657,00
 
 
2.
Belanja
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
1.
Belanja Pegawai
Rp
1.046.754.771.374,00
 
 
2.
Belanja Bunga
Rp
0,00
 
 
3.
Belanja Subsidi
Rp
0,00
 
 
4.
Belanja Hibah
Rp
101.880.235.575,00
 
 
5.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
0,00
 
 
6.
Belanja Bagi Hasil
Rp
19.539.440.279,00
 
 
7.
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
386.231.397.900,00
 
 
8.
Belanja Tidak Terduga
Rp
3.500.000.000,00
 
 
 
Jumlah
Rp
1.557.905.845.128,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
1.
Belanja Pegawai
Rp
95.494.160.200,00
 
 
2.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
525.648.641.730,00
 
 
3.
Belanja Modal
Rp
291.413.866.809,00
 
 
 
Jumlah
Rp
912.556.668.739,00
 
 
 
Jumlah Belanja Daerah
Rp
2.470.462.513.867,00
 
 
 
Defisit
Rp
(111.358.831.210,00)
 
 
3.
Pembiayaan Daerah
 
a.
Penerimaan
Rp
114.358.831.210,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
3.000.000.000,00(-)
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
111.358.831.210,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
0,00
 
2.
Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
3.
Lampiran III diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
4.
Lampiran IIIb diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIb yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kendal.
 
Ditetapkan di Kendal
Pada tanggal 8 April 2020
BUPATI KENDAL,
cap ttd.
MIRNA ANNISA

Diundangkan di Kendal
Pada tanggal 8 April 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL,
cap ttd.
MOH. TOHA

BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2020 NOMOR 30
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.