Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor: 11 Tahun 2023
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG
TARIF RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEBUMEN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20l9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 170);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2022 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 194);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2022 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 195);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TARIF RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Kebumen.
| ||
|
4.
|
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
| ||
|
5.
|
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
| ||
|
6.
|
Standar Harga Satuan Tertinggi selanjutnya disingkat SHST adalah biaya paling banyak per meter persegi pelaksanaan konstruksi pekerjaan standar untuk pembangunan Bangunan Gedung Negara.
| ||
|
7.
|
Indeks Lokalitas adalah persentase pengali terhadap SHST yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dengan nilai paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen).
| ||
|
8.
|
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
| ||
|
9.
|
Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
| ||
|
10.
|
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Retribusi PBG adalah pembayaran atas pelayanan penerbitan PBG dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung atau Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung.
| ||
|
11.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
BESARAN RETRIBUSI PBG
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Besarnya Retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan Retribusi PBG.
| ||
|
(2)
|
Harga satuan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
Indeks Lokalitas dan SHST untuk Bangunan Gedung; atau
| |
|
|
b.
|
Harga satuan Retribusi PBG untuk Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Besaran SHST untuk Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
| ||
|
(2)
|
Harga satuan Retribusi PBG untuk Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Penggolongan Indeks Lokalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a mendasarkan pada NJOP dalam SPPT.
| ||
|
(2)
|
Penggolongan Indeks Lokalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Penggolongan Indeks Lokalitas pada lokasi dengan rentang 2/3 (dua per tiga) NJOP tertinggi sampai dengan NJOP tertinggi adalah lokasi padat dengan nilai 0,5% (nol koma lima persen);
| |
|
|
b.
|
Penggolongan Indeks Lokalitas pada lokasi dengan rentang 1/3 (satu per tiga) NJOP tertinggi sampai dengan 2/3 (dua per tiga) NJOP tertinggi adalah lokasi sedang dengan nilai 0,4% (nol koma empat persen); dan
| |
|
|
c.
|
Penggolongan Indeks Lokalitas pada lokasi dengan rentang NJOP terendah sampai dengan 1/3 (satu per tiga) NJOP tertinggi adalah lokasi renggang dengan nilai 0,3% (nol koma tiga persen).
| |
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kebumen.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kebumen
pada tanggal 23 Februari 2023
BUPATI KEBUMEN,
ttd.
ARIF SUGIYANTO
Diundangkan di Kebumen
pada tanggal 23 Februari 2023
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN,
ttd.
AHMAD UJANG SUGIONO
BERITA DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2023 NOMOR 11
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.