Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor: 82 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 82 TAHUN 2012
 
TENTANG

RETRIBUSI JASA UMUM PENYELENGGARAAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARAWANG,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagai pedoman pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan jasa umum, perlu menetapkan Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
19.
Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati Karawang kepada Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM PENYELENGGARAAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Karawang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karawang.
3.
Bupati adalah Bupati Kabupaten Karawang.
4.
Dinas adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang.
6.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.
7.
Kepala UPTD adalah Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.
8.
Jabatan Fungsional adalah kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka kelancaran tugas pokok Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
9.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
11.
Obyek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah persyaratan teknis dan laik jalan.
14.
Persyaratan Teknis yaitu susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukan dan kebisingan lingkungan saat dioperasikan.
15.
Laik Jalan yaitu persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan saat dioperasikan di jalan.
16.
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor adalah dilakukan secara berkala (setiap 6 bulan) terhadap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan, mobil bis, mobil barang, kendaraan angkutan penumpang umum dan kendaraan khusus.
17.
Pengujian Keliling adalah melaksanakan/memberikan pelayanan pada masyarakat yang akan melaksanakan pengujian kendaraan bermotor pada tempat/lokasi tertentu.
18.
Tunjangan Representatif adalah tunjangan kehormatan bagi kesejahteraan petugas penguji baik yang bersifat umum maupun khusus.
19.
Tunjangan Umum adalah tunjangan jabatan fungsional.
20.
Tunjangan Khusus adalah tunjangan berkaitan dengan resiko pekerjaan dan kesehatan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Kesatu
Kedudukan
 

Pasal 2

(1)
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah unsur pelaksana teknis di bidang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
(2)
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tugas Pokok
 

Pasal 3

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi dinas di bidang penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Fungsi
 

Pasal 4

Dalam penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mempunyai fungsi:
a.
Menyiapkan bahan petunjuk teknis penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
b.
Melaksanakan pemungutan retribusi jasa umum penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
c.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan melaksanakan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Prosedur Tetap (Protap);
d.
Melaksanakan/memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan melaksanakan pengujian kendaraan bermotor pada tempat/lokasi tertentu (jemput bola);
e.
Melaksanakan pemenuhan kewajiban pembayaran setoran retribusi kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN

Bagian Pertama
Sederhana
 

Pasal 5

Memberikan pelayanan kepada pemilik atau pengusaha (operator) otobus kendaraan bermotor angkutan penumpang umum dan angkutan barang yang melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor Berkala dengan sopan, ramah dan disiplin serta komunikatif.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Keamanan
 

Pasal 6

Memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengusaha (operator) yang akan melaksanakan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dalam lingkungan areal Pengujian.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Kelengkapan Sarana dan Prasarana
 

Pasal 7

Tersedianya sarana dan prasarana kerja peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi alat Pengujian Kendaraan Bermotor baik statis maupun dinamis.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Kepastian Waktu dan Akurasi
 

Pasal 8

Menciptakan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dalam waktu yang cepat, tepat, benar dan sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Lingkungan Hidup
 

Pasal 9

Menciptakan dan mengatur penataan perparkiran, kebersihan, keasrian dan kelestarian lingkungan hidup dalam areal lingkungan tempat pengujian kendaraan bermotor.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Sanksi
 

Pasal 10

(1)
Penguji sesuai dengan tingkat kompetensi memeriksa penilaian teknis.
(2)
Penilaian teknis meliputi persyaratan teknis dan laik jalan.
(3)
Kendaraan bermotor yang dinyatakan tidak lulus uji karena telah mencapai umur 15 (lima belas) tahun harus diremajakan.
(4)
Peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 11

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis, pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini segala ketentuan terdahulu yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Karawang
pada tanggal 6 Juni 2012
BUPATI KARAWANG,
ttd
ADESWARA

Diundangkan di Karawang
pada tanggal 6 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG,
ttd
IMAN SUMANTRI

BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2012 NOMOR: 82 SERI: C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.