Peraturan Bupati Kabupaten Gresik Nomor: 15 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI GRESIK
NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GRESIK, | |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Kabupaten Gresik sebagaimana dalam ketentuan dalam Pasal 7 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik;
| ||||
|
b.
|
bahwa dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
| ||||
|
c.
|
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan harus berpedoman pada asas reparatoir, yakni suatu tindakan pemerintahan dapat dikembalikan pada keadaan semula guna terwujudnya optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat;
| ||||
|
d.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah, perlu mengembalikan besaran pembayaran insentif pemungutan Pajak Daerah pada keadaan semula sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
| ||||
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| ||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 18);
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 45 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUT PAJAK DAERAH.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungut Pajak Daerah (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 743) diubah sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan ayat (4) dan ayat (7) Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||||
|
|
1.
|
Bupati adalah Bupati Gresik;
| |||
|
|
2.
|
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Gresik;
| |||
|
|
3.
|
Sekretaris daerah adalah Sekretaris Daerah kabupaten Gresik;
| |||
|
|
4.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik;
| |||
|
|
5.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang terdiri atas Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
| |||
|
|
6.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penetapan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya;
| |||
|
|
7.
|
Aparat pemungut adalah aparat Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku aparat pemungut pajak daerah;
| |||
|
|
8.
|
Insentif Pemungut Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada aparat pemungut pajak daerah berdasarkan kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| ||||
|
|
(1)
|
Insentif secara proporsional dibayarkan kepada:
| |||
|
|
|
a.
|
Pejabat dan Pegawai Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
| ||
|
|
|
b.
|
Bupati, Wakil Bupati, sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| ||
|
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah;
| ||
|
|
|
d.
|
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan, Kepala Desa/Lurah dan Camat dan tenaga lain yang ditugaskan instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah;
| ||
|
|
|
e.
|
pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak, yaitu:
| ||
|
|
|
|
1)
|
PT. PLN Persero pada Area Pelayanan Jaringan (APJ) Gresik, APJ Sidoarjo, APJ Surabaya Barat dan APJ Surabaya Selatan;
| |
|
|
|
|
2)
|
Notaris/PPAT dan Camat/PPAT.
| |
|
|
(2)
|
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, untuk setiap bulannya paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| |||
|
|
(3)
|
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen), dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan.
| |||
|
|
(4)
|
Besarnya pembayaran insentif untuk pihak lain yang membantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, angka 1), ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen), dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan.
| |||
|
|
(5)
|
Besarnya pembayaran insentif untuk pihak lain yang membantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, angka 2), ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen), dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang bersumber dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3A
| ||||
|
|
(1)
|
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dibagi secara proposional sebagai berikut:
| |||
|
|
|
a.
|
Tingkat Kecamatan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
| ||
|
|
|
b.
|
Tingkat Desa/Kelurahan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
| ||
|
|
(2)
|
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, setelah dijadikan 100% (seratus persen) secara proporsional dibayarkan kepada:
| |||
|
|
|
a.
|
Camat sebesar 60% (enam puluh persen); dan
| ||
|
|
|
b.
|
Petugas Pemungut Kecamatan sebesar 40% (empat puluh persen).
| ||
|
|
(3)
|
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, setelah dijadikan 100% (seratus persen) secara proporsional dibayarkan kepada:
| |||
|
|
|
a.
|
Kepala Desa/lurah sebesar 60% (enam puluh persen); dan
| ||
|
|
|
b.
|
Petugas Pemungut Desa sebesar 40% (empat puluh persen).
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| ||||
|
|
(1)
|
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyusun penganggaran Insentif Pemungut Pajak Daerah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
| |||
|
|
(2)
|
Penganggaran Insentif pemungut Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam belanja pegawai.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Gresik
pada tanggal 4 Juli 2019 BUPATI GRESIK, Ttd. Dr. Ir. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, S.T., M.Si. Diundangkan di Gresik pada tanggal 4 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GRESIK, Ttd. ANDHY HENDRO WIJAYA, S.Sos., M.Si. BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2019 NOMOR 15 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.