Peraturan Bupati Kabupaten Boyolali Nomor: 44 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BOYOLALI
NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM, RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR, RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR, RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH, RETRIBUSI TERMINAL, DAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BOYOLALI, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Pasal 38 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, dan Retribusi izin Trayek;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Pembentukan Nomor 13 Tahun 1950 Daerah-Daerah Kabupaten tentang Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 93) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 176);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 121) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 157);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 122);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 123);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 183);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 37);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 65 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Eselon pada Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 65);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI BOYOLALI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM, RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR, RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR, RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH, RETRIBUSI TERMINAL, DAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Boyolali.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dishub adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Kepala Dishub adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penggunaan parkir di tepi jalan umum, untuk sekali parkir.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang disediakan secara khusus untuk parkir.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pembayaran atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan pengujian dan/atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pemberian pelayanan jasa terminal untuk kendaraan bermotor umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan kerja terminal, yang disediakan, dimiliki dan/atau diselenggarakan Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
RUANG LINGKUP Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, dan Retribusi Izin Trayek.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Prinsip Pemanfaatan Insentif Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemberian dan pemanfaatan Insentif Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Insentif Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Instansi yang melakukan pemungutan retribusi diberikan insentif sebesar 5% (lima perseratus) dari Target retribusi yang dibayarkan secara proporsional kepada:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Bupati;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Wakil Bupati;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Dishub.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila mencapai target penerimaan Retribusi yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dijabarkan secara triwulanan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meningkatkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
kinerja Perangkat Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Perangkat Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
pendapatan daerah; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
pelayanan kepada masyarakat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pencapaian target penerimaan Retribusi dijabarkan secara triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut, untuk:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(9)
|
Dalam hal target penerimaan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif tersebut diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besarnya insentif Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
kurang dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
lebih dari atau sama dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
lebih dari Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
lebih dari Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Apabila dalam realisasi pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetor ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Kepala Dishub menyusun penganggaran Insentif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penganggaran insentif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif Retribusi serta rincian Objek belanja Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Kepala Dishub sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembayaran insentif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Boyolali.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Boyolali
pada tanggal 6 Desember 2017 BUPATI BOYOLALI, ttd. SENO SAMODRO Diundangkan di Boyolali pada tanggal 6 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI, ttd. SRI ARDININGSIH BERITA DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2017 NOMOR 44 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.