Peraturan Bupati Kabupaten Bondowoso Nomor: 8 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 8 TAHUN 2022
 
TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN PAJAK RESTORAN DI KABUPATEN BONDOWOSO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONDOWOSO,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memberikan pedoman terkait tata cara pemungutan pajak restoran dan untuk meningkatkan pendapatan pajak restoran di Kabupaten Bondowoso perlu menyusun pedoman yang mengatur tentang tata cara pemungutan pajak restoran di Kabupaten Bondowoso;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Restoran di Kabupaten Bondowoso;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­ Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang 6 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 620, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3091) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5950);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 31);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4) sebagaimana diubah Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 48);
18.
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 115 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita. Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 115);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PAJAK RESTORAN DI KABUPATEN BONDOWOSO.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Bondowoso.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
3.
Bupati adalah Bupati Bondowoso.
4.
Badan Pendapatan adalah Badan Pendapatan Kabupaten Bondowoso.
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Bondowoso.
7.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya.
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
10.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
11.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
12.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
13.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
14.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
15.
Instansi Pemungut adalah Instansi yang oleh Undang­ Undang diberi kewenangan untuk memungut pajak daerah.
16
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
17.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, warung, kantin, kafetaria, bar dan sejenisnya termasuk usaha jasa boga/katering.
18.
Pengusaha Restoran adalah orang pribadi atau badan yang melakukan usaha di bidang restoran.
19.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
20.
Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah.
21.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak restoran, termasuk yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan Daerah.
22.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
23
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.
24.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
25.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
26.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak, karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
27.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pajak terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak.
28.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
29
Surat Keputusan Pembetulan, adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah, yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
30.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
31.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
32.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan,dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah.
33.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
34.
Putusan banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
35.
Bon Penjualan (Bill) adalah bukti pembayaran yang sekaligus sebagai bukti pungutan pajak, yang dibuat oleh Wajib Pajak pada saat mengajukan pembayaran makanan dan atau minuman kepada subjek pajak.
36.
Sistem Constanta Starling (Sistem CS) atau Self Assesment adalah suatu sistem dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung sendiri pajak yang terutang.
37.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat e-SPTPD adalah fasilitas yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah kepada Wajib Pajak sebagai surat elektronik yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP PAJAK RESTORAN
 

Pasal 2

(1)
Objek pajak restoran meliputi rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, pujasera/food court, toko roti/bakery, jasa boga/katering, stand makanan dan minuman insidentil.
(2)
Pelayanan yang disediakan restoran yaitu pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(3)
Pelayanan yang tidak termasuk objek pajak restoran yaitu yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang setiap bulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Subjek pajak restoran yaitu pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2)
Wajib pajak restoran yaitu pribadi atau badan yang mengusahakan atau menjalankan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
 

Pasal 4

(1)
Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada restoran.
(2)
Nilai pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) apabila tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, maka pengenaan pajak didasarkan pada jumlah pembayaran yang diterima.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh per seratus) per bulan dari nilai penjualan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Besarnya pajak restoran terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Dalam setiap bukti transaksi wajib pajak restoran harus mencantumkan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada subjek pajak restoran.
(2)
Dalam hal wajib pajak restoran tidak mencantumkan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 di dalam bukti transaksi yang diberikan kepada subjek pajak restoran, maka jumlah pembayaran sudah termasuk pajak restoran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Jangka waktu masa pajak restoran adalah 1 (satu) bulan dan pemungutannya dilaksanakan dengan sistem self assesment yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang kepada Badan Pendapatan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN PAJAK RESTORAN

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 9

Tata cara pelaksanaan pengelolaan pajak restoran meliputi:
a.
Pendaftaran dan Pendataan;
b.
Penggunaan Nota Penjualan (Bill)
c.
Pelaporan;
d.
Penetapan;
e.
Penyetoran Pajak;
f.
Angsuran dan Penundaan;
g.
Penagihan;
h.
Pembukuan dan Pemeriksaan;
i.
Keberatan dan Banding
j.
Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pendaftaran dan Pendataan
 

Pasal 10

(1)
Setiap wajib pajak restoran wajib mendaftarkan usaha atau objek pajak restoran ke Badan Pendapatan Daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya kegiatan usahanya.
(2)
Apabila Wajib Pajak tidak melaporkan sendiri usahanya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), maka Badan Pendapatan Daerah akan mendaftarkan usaha wajib pajak.
(3)
Tata cara untuk pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan:
 
a.
Wajib pajak restoran atau Penerima Kuasa mengambil, mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah.
 
b.
Formulir pendaftaran dan/atau SPTPD yang telah diisi dan ditandatangani disampaikan kepada Badan Pendapatan Daerah dengan melampirkan:
 
 
1.
fotocopy Kartu tanda Penduduk wajib pajak atau penerima kuasa;
 
 
2.
berkas badan usaha, paling sedikit meliputi: Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi wajib pajak yang berbentuk badan.
 
c.
Badan Pendapatan memberikan tanda terima pendaftaran apabila berkas telah diterima dan disetorkan oleh wajib pajak.
(4)
Wajib pajak restoran wajib mengisi formulir pendaftaran untuk penerbitan NPWPD.
(5)
Setelah terbitnya NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib pajak restoran wajib mengisi SPTPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penggunaan Nota Penjualan (Bill)
 

Pasal 11

(1)
Wajib pajak restoran dalam mencatat transaksi/penerimaan pembayaran atas layanan restoran, wajib menggunakan nota/bon penjualan (bill) yang telah dilegalisir/diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah kecuali untuk wajib pajak restoran yang sudah menggunakan tax monitor.
(2)
Bagi wajib pajak restoran yang belum menggunakan tax monitor wajib menggunakan SPTPD sebagai sistem pelaporan pajak daerah dengan dilampirkan nota/bon penjualan (bill) yang telah dilegalisir/diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penggunaan nota/bon penjualan (bill) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
nota/bon penjualan (bill) telah dilegalisir oleh Badan Pendapatan Daerah;
 
b.
nota/bon penjualan (bill) digunakan secara berurutan dari seri terendah;
 
c.
nota/bon penjualan (bill) terdiri atas 2 (dua) rangkap dengan warna berbeda, dengan ketentuan:
 
 
1.
lembar pertama diberikan kepada subjek pajak restoran;
 
 
2.
lembar kedua dilampirkan pada SPTPD sebagai bahan laporan kepada Badan Pendapatan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pelaporan
 

Pasal 12

(1)
Wajib Pajak restoran menyampaikan SPTPD yang telah diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh wajib Pajak atau penerima kuasa berdasarkan rekapitulasi penerimaan bulanan yang disusun dari rekapitulasi bill atau bukti pembayaran harian.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
(3)
Apabila batas waktu penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan pada hari libur, maka batas waktu penyampaian SPTPD dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4)
Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak disampaikan, apabila tidak ada tandatangan wajib pajak restoran atau penerima kuasa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kellina
Penetapan
 

Pasal 13

(1)
Setiap wajib pajak restoran yang telah melakukan sistem self assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib melaporkan pajak terutang dengan menggunakan SPTPD.
(2)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah terutangnya pajak, Badan Pendapatan Daerah dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPDN.
(3)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat diterbitkan, apabila:
 
a.
berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain atas pajak yang terutang tidak atau kurang bayar;
 
b.
SPTPD tidak disampaikan kepada Badan Pendapatan Daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari dan setelah mendapatkan surat teguran secara tertulis tidak disampaikan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam surat teguran;
 
c.
kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, maka pajak yang terutang dihitung oleh Badan Pendapatan Daerah.
(4)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dikenakan sanksi administrasi kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima) persen dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua) persen perbulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(5)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diterbitkan jika ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak.
(6)
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diterbitkan jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Penyetoran Pajak
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran Pajak Restoran terutang dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak dengan menggunakan SSPD.
(2)
Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur, maka batas waktu pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3)
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Pajak terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD, wajib dilunasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
(2)
Pajak terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD, yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua) persen per bulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Usaha restoran yang dilakukan atas nama beberapa orang atau badan, maka masing-masing orang atau badan dianggap sebagai wajib pajak, dan bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajaknya.
(2)
Pemilik restoran selaku wajib pajak bertanggung jawab secara renteng terhadap pembayaran pajak atas penyelenggaraan hiburan insidental yang diselenggarakan di restoran tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Dalam hal pembayaran dari subjek pajak kepada wajib pajak restoran dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau harga penggantian dihitung atas dasar harga pasar yang wajar pada saat itu.
(2)
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap ada, apabila:
 
a.
Orang pribadi/badan/pengusaha restoran baik langsung maupun tidak langsung berada di bawah kepemilikan atau penguasaan orang pribadi atau badan yang sama;
 
b.
orang pribadi atau badan yang menyertakan modal sebesar 25% (dua puluh lima) persen atau lebih dari jumlah modal pada pengusaha restoran yang bersangkutan.
(3)
Harga pasar yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga pasar yang berlaku untuk subjek pajak pada saat itu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Jumlah pajak yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh restoran selama 1 (satu) bulan ditetapkan berdasarkan rekapitulasi penerimaan bulanan, yang disusun dari rekapitulasi bill atau bukti pembayaran harian.
(2)
Jumlah pajak selama 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa pajak dengan mempergunakan SSPD.
(3)
SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang sudah ditandatangani dan dicap tertentu oleh kas daerah disetorkan ke kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati dilampirkan pada SPTPD yang akan disampaikan ke Badan Pendapatan sebagai laporan.
(4)
Keterlambatan penyetoran pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua) persen perbulan dari pokok pajak dan keterlambatan paling lama selama 24 (dua puluh empat) bulan serta pengenaan denda keterlambatan dengan menggunakan STPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Angsuran dan Penundaan Pembayaran
 

Pasal 19

(1)
Pejabat yang ditunjuk. untuk menetapkan angsuran dan penundaan pembayaran, atas permohonan Wajib Pajak restoran setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua) persen sebulan.
(2)
Tata cara pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran pajak terutang dilakukan dengan:
 
a.
Wajib pajak restoran yang akan melakukan pembayaran secara angsuran maupun menunda pembayaran pajak, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan angsuran dan penundaan pembayaran, dengan disertai alasan yang jelas dan melampirkan fotocopy SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD yang diajukan permohonannya;
 
b.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Badan Pendapatan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum, jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukan;
 
c.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus melampirkan rincian utang pajak untuk masa pajak atau tahun pajak yang bersangkutan serta alasan­ alasan yang mendukung diajukannya permohonan;
 
d.
Terhadap permohonan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran yang disetujui pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan angsuran dan penundaan pembayaran dituangkan dalam surat keputusan, baik surat keputusan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran yang ditandatangani bersama oleh pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan angsuran dan penundaan pembayaran dan Wajib Pajak yang bersangkutan;
 
e.
Pembayaran angsuran diberikan paling lama untuk 10 (sepuluh) kali angsuran dalam jangka waktu 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak tanggal surat keputusan angsuran ditetapkan, kecuali ditetapkan lain oleh pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan angsuran dan penundaan pembayaran berdasarkan alasan wajib pajak yang dapat diterima;
 
f.
Penundaan pembayaran diberikan paling lama 4 (empat) bulan terhitung mulai tanggal jatuh tempo pembayaran yang termuat dalam SKPDKB, SKPDKBT dan STPD, kecuali ditetapkan lain oleh pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan angsuran dan penundaan pembayaran berdasarkan alasan Wajib Pajak yang dapat diterima;
 
g.
Pembayaran angsuran atau penundaan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan;
 
h.
Tata cara perhitungan untuk pembayaran angsuran adalah:
 
 
1.
perhitungan sanksi bunga dikenakan hanya terhadap jumlah sisa angsuran;
 
 
2.
jumlah sisa angsuran adalah hasil pengurangan antara besarnya sisa pajak yang belum atau akan diangsur, dengan pokok pajak angsuran;
 
 
3.
pokok pajak angsuran adalah hasil pembagian antara jumlah pajak terutang yang akan diangsur, dengan jumlah bulan angsuran;
 
 
4.
bunga adalah hasil perkalian antara jumlah sisa angsuran dengan bunga sebesar 2% (dua persen);
 
 
5.
besarnya jumlah yang harus dibayar tiap bulan angsuran adalah pokok pajak angsuran ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen).
 
i.
Terhadap jumlah angsuran yang harus dibayar tiap bulan tidak dapat dibayarkan dengan sistem angsuran, tetapi harus dilunasi setiap bulan.
 
j.
Tata cara perhitungan untuk penundaan pembayaran adalah:
 
 
1.
perhitungan bunga dikenakan terhadap seluruh jumlah pajak terutang yang akan ditunda, yaitu hasil perkalian antara bunga 2% (dua persen) dengan jumlah bulan yang ditunda dikalikan dengan seluruh jumlah utang pajak yang akan ditunda;
 
 
2.
besarnya jumlah yang harus dibayar adalah seluruh jumlah utang pajak yang ditunda, ditambah dengan jumlah bunga 2% (dua persen) sebulan;
 
 
3.
penundaan pembayaran harus dilunasi sekaligus paling lambat pada saat jatuh tempo penundaan yang telah ditentukan dan tidak dapat diangsur.
 
k.
Terhadap wajib pajak restoran yang telah mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran, tidak dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran untuk surat ketetapan pajak yang sama.
(3)
Bentuk dan isi surat keputusan pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran serta bentuk formulir yang berhubungan dengan penyelesaian permohonan angsuran dan penundaan pembayaran pajak, ditetapkan oleh pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan angsuran dan penundaan pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Penagihan
 

Pasal 20

(1)
Kepala Badan Pendapatan Daerah dapat menerbitkan STPD apabila:
 
a.
pajak restoran dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
 
b.
berdasarkan hasil penelitian SKPD teknis, terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
 
c.
wajib pajak restoran dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dan huruf b, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Pajak yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran atau terlambat dibayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dan ditagih dengan STPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Penagihan pajak dilakukan terhadap pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan dan putusan banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran.
(2)
Penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memberikan surat teguran atau surat peringatan terlebih dahulu yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
(3)
Surat Teguran atau surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang- kurangnya memuat:
 
a.
nama wajib pajak dan/atau penanggung pajak;
 
b.
jenis pajak;
 
c.
besarnya utang pajak;
 
d.
perintah untuk membayar;
 
e.
jangka waktu pelunasan utang pajak;
 
f.
sanksi-sanksi yang akan diberikan.
(4)
Pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.
(5)
Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak restoran atau penanggung pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa.
(6)
Dalam rangka pelaksanaan penagihan, Badan Pendapatan Daerah dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Pembukuan dan Pemeriksaan

Paragraf 1
Pembukuan
 

Pasal 22

(1)
Wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan/pencatatan yang cukup sesuai dengan kaidah akuntansi atau pembukuan yang lazim dalam mencatat penerimaan dan pengeluaran usaha.
(2)
Pembukuan/pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola usahanya dan membantu petugas Badan Pendapatan Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap usaha wajib pajak guna mengetahui jumlah hasil usaha restoran yang menjadi dasar pengenaan pajak untuk setiap masa pajak.
(3)
Pembukuan/pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya.
(4)
Wajib Pajak harus memiliki dan menyimpan dokumen pembukuan, catatan dan bukti lain seperti faktur penjualan, yang berhubungan dengan usahanya minimal 5 (lima) tahun terakhir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

Tata cara penyelenggaraan pembukuan/pencatatan oleh wajib pajak restoran dalam setiap transaksi meliputi:
a.
Wajib pajak restoran menyelenggarakan pembukuan/pencatatan yang berisi pendapatan bruto usahanya secara lengkap dan benar;
b.
Pembukuan/pencatatan diselenggarakan secara kronologis berdasarkan urutan waktu;
c.
Apabila wajib pajak restoran memiliki lebih dari 1 (satu) unit usaha, maka pembukuan/pencatatan dilakukan secara terpisah;
d.
Pembukuan/pencatatan didukung dengan dokumen yang menjadi dasar penghitungan pajak berupa bon penjualan (billing) atau dokumen lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Pemeriksaan
 

Pasal 24

(1)
Petugas pemeriksa pajak ditetapkan oleh Bupati dengan Keputusan Bupati.
(2)
Petugas pemeriksa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
(3)
Petugas pemeriksa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam keperluan pemeriksaan wajib dilengkapi dengan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Tugas Pemeriksaan yang harus diperlihatkan kepada wajib pajak.
(4)
Wajib pajak restoran yang diperiksa atau penerima kuasa wajib membantu petugas pemeriksa pajak dalam:
 
a.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
 
b.
memperlihatkan dan atau meminjamkan buku pembukuan/pencatatan yang berisi dokumen atau dokumen lain yang dapat menjadi dasar atau berhubungan dengan objek pajak terutang;
 
c.
memberi kesempatan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan yang diperlukan;
 
d.
memberikan keterangan yang diperlukan secara benar, lengkap, dan jelas
 
e.
menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(5)
Dalam hal wajib pajak melakukan penolakan terhadap pemeriksaan maka harus menandatangani Berita Acara penolakan pemeriksaan, dan petugas pemeriksa pajak akan menindaklanjuti kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Keberatan dan Banding

Paragraf 1
Keberatan
 

Pasal 25

(1)
Wajib pajak restoran dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dengan tembusan kepada Badan Pendapatan Daerah, atas:
 
a.
SPPT;
 
b.
SKPD;
 
c.
SKPDKB;
 
d.
SKPDKBT;
 
e.
SKPDLB;
 
f.
SKPDN;
 
g.
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis disertai dengan alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikeluarkan, kecuali wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keberatan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dapat dianggap sebagai keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(5)
Tanda penerima surat keberatan atau tanda pengiriman surat keberatan melalui jasa pengiriman yang disampaikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah dengan tembusan tercatat kepada Bupati sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Penyelesaian keberatan atas surat ketetapan pajak dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah dengan memproses penyelesaian keberatan untuk jumlah ketetapan pajak.
(2l
Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan untuk beberapa surat ketetapan pajak dengan objek pajak yang sama diselesaikan secara bersamaan oleh Badan Pendapatan Daerah.
(3)
Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan untuk surat ketetapan pajak yang telah dilakukan tindakan penagihan pajak dengan surat paksa, diselesaikan melalui Tim Pertimbangan Keberatan Pajak.
(4)
Tim Pertimbangan Keberatan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5)
Batas kewenangan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(6)
Syarat permohonan keberatan yang diajukan wajib pajak restoran sekurang-kurangnya meliputi:
 
a.
permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan-alasan yang jelas
 
b.
salam hal wajib pajak restoran mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, wajib pajak restoran harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;
 
c.
surat permohonan keberatan ditandatangani oleh wajib pajak restoran, dan dalam hal permohonan keberatan dikuasakan kepada pihak lain harus melampirkan surat kuasa;
 
d.
surat permohonan keberatan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau masa pajak dengan melampirkan rangkapannya;
 
e.
permohonan keberatan diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak diterima oleh wajib pajak restoran, kecuali apabila wajib pajak restoran dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Bupati memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima yang dituangkan dalam surat keputusan keberatan.
(2)
Surat keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa menerima seluruh atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat Bupati tidak memberikan keputusan, maka keberatan yang diajukan wajib pajak restoran dianggap dikabulkan.
(4)
Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak wajib pajak restoran untuk mengajukan permohonan mengangsur pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Dalam hal surat permohonan keberatan memerlukan pemeriksaan lapangan maka Kepala Badan Pendapatan Daerah dapat meminta kepada petugas pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Restoran.
(2)
Terhadap surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan pemeriksaan lapangan, Kepala Badan Pendapatan Daerah dapat berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan atas keberatan wajib pajak, dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Koordinasi Pembahasan Keberatan Pajak.
(3)
Untuk memberikan pertimbangan dalam rangka pembahasan keberatan pajak, Kepala Badan Pendapatan Daerah dapat membentuk Tim Pertimbangan Keberatan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Badan Pendapatan Daerah atas permohonan wajib pajak restoran dapat membetulkan surat keputusan keberatan pajak restoran yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan terkait Pajak Restoran.
(2)
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak kepada Kepala Badan Pendapatan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan keberatan dengan memberikan alasan yang jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Banding
 

Pasal 31

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima, dengan melampirkan salinan dari surat keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Terhadap keputusan keberatan, dapat diajukan permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dengan 1 (satu) kali banding.
(2)
Apabila permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut, maka banding yang dicabut dihapus dari daftar sengketa. dengan ketentuan:
 
a.
penetapan Ketua dalam hal surat pemyata.an pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
 
b.
putusan Majelis Hakim/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
(3)
Banding yang telah dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diajukan kembali.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusan Pajak
 

Pasal 33

(1)
Bupati dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah Atas permohonan Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal. pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak Bupati berwenang untuk:
 
a.
melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak terutang menurut peraturan perundang-undangan, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wa31b pajak atau bukan karena kesalahannya;
 
b.
melakukan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
 
c.
melakukan pengurangan atau pembatalan STPD;
 
d.
melakukan pembatalan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
 
e.
melakukan pengurangan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
(3)
Permohonan wajib pajak diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan Kepada Badan Pendapatan sekurang-kurangnya berisi tentang:
 
a.
besarnya pajak terutang;
 
b.
kemampuan keuangan Wajib Pajak yang didukung oleh keterangan/bukti sah dari yang berwenang dan bagi Wajib Pajak badan usaha harus melampirkan laporan keuangan yang sah;
 
c.
Pemberian persetujuan Wajib Pajak diterima dengan ketentuan:
 
 
1.
Pengurangan maksimal 50% (lima puluh persen) dari besarnya pajak terutang;
 
 
2.
Keringanan berupa tambahan masa pelunasan pajak paling lama 6 (enam) bulan dan tidak melewati masa pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
SISTEM ELEKTRONIK PAJAK RESTORAN

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 34

(1)
Pelaporan transaksi secara elektronik meliputi sistem informasi data transaksi usaha yaitu data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh subjek pajak kepada wajib pajak restoran.
(2)
Pembayaran Pajak secara elektronik dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah melalui kas daerah atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Bupati untuk melakukan pemindahbukuan hasil penerimaan pembayaran Pajak dari wajib pajak restoran ke rekening kas daerah.
(3)
Dalam melaksanakan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pendapatan Daerah menyediakan dan meminjam pakaikan alat pendukung sistem dimaksud dengan perjanjian kerja sama.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

Pelaporan transaksi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), meliputi:
a.
pembayaran makanan dan minuman;
b.
pembayaran pemakaian ruang rapat atau ruang pertemuan di restoran (room charge);
c.
pembayaran service charge;
d.
pembayaran jasa boga/katering.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pelaporan Transaksi Secara Elektronik
 

Pasal 36

(1)
Pelaporan transaksi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah dengan menggunakan alat atau sistem perekam data transaksi usaha.
(2)
Kepala Badan Pendapatan Daerah berwenang menghubungkan alat atau sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dipasang pada sistem yang dimiliki oleh wajib pajak restoran yang terhubung dengan sistem yang dimiliki oleh Badan Pendapatan Daerah.
(3)
Alat atau sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merekam setiap transaksi pembayaran yang dilakukan oleh subjek pajak kepada wajib pajak restoran secara real time yang dapat dipantau oleh Badan Pendapatan Daerah.
(4)
Data hasil transaksi usaha wajib pajak hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

(1)
Apabila sistem transaksi pembayaran yang dimiliki oleh wajib pajak restoran telah memilah pajak terutang, maka alat atau sistem perekam data transaksi usaha, merekam:
 
a.
hasil penerimaan jumlah pembayaran (omzet) usaha sebelum pajak; dan
 
b.
jumlah pajak terutang.
(1)
Apabila sistem transaksi pembayaran yang dimiliki oleh wajib pajak restoran belum memilah pajak terutang, maka alat atau sistem perekam data transaksi usaha, merekam:
 
a.
hasil penerimaan jumlah pembayaran (omzet) usaha termasuk pajak; dan
 
b.
penghitungan jumlah pajak terutang dari pembayaran (omzet) termasuk pajak tersebut.
(2)
Untuk memilah besarnya pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menghitung besarnya Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mengalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif Pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pembayaran Pajak Secara Elektronik
 

Pasal 38

(1)
Pembayaran pajak secara elektronik dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan tempat yang ditetapkan oleh Bupati.
(2)
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
 
a.
subjek kerja sama;
 
b.
objek kerja sama;
 
c.
ruang lingkup kerja sama;
 
d.
hak dan kewajiban para pihak;
 
e.
jangka waktu kerja sama;
 
f.
pengakhiran kerja sama;
 
g.
keadaan memaksa; dan
 
h.
penyelesaian perselisihan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 39

(1)
Pembayaran pajak dilakukan oleh wajib pajak di tempat yang ditetapkan oleh Bupati.
(2)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan menyetor tunai, transfer dan/atau menggunakan alat pembayaran lain yang diakui oleh Bank.
(3)
Pembayaran Pajak dengan cara transfer dan/atau menggunakan alat pembayaran lain sebagaimana dimaksud dalam angka (2) dapat dinyatakan sah apabila telah dibukukan pada Kas Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pelaporan Data Transaksi Secara Elektronik

Paragraf 1
Hak Wajib Pajak Restoran dan Badan Pendapatan daerah
 

Pasal 40

(1)
Dalam pelaksanaan pelaporan data transaksi secara elektronik, wajib pajak restoran mempunyai hak:
 
a.
memperoleh pembebasan dari kewajiban legalisasi bill pembayaran;
 
b.
memperoleh fasilitas E-SPTPD;
 
c.
memperoleh hasil perekaman data transaksi usaha dan informasi terkait perpajakan daerah;
 
d.
menerima jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha;
 
e.
menerima jaringan untuk sistem elektronik yang dilaksanakan oleh bapenda;
 
f.
memperoleh jaminan pemasangan/penyambungan/penempatan sistem elektronik tidak mengganggu perangkat dan sistem yang sudah ada pada wajib pajak; dan
 
g.
mendapatkan penggantian perangkat dan sistem elektronik yang rusak atau tidak berfungsi/beroperasi yang disebabkan bukan karena perbuatan atau kesalahan wajib pajak.
(2)
Dalam pelaksanaan pelaporan data transaksi secara elektronik Badan Pendapatan Daerah mempunyai hak:
 
a.
memperoleh kemudahan pada saat pelaksanaan sistem elektronik seperti menginstall/memasang/menghubungkan perangkat dan sistem di tempat usaha wajib pajak;
 
b.
memperoleh informasi mengenai merk/type, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem informasi transaksi pembayaran yang dimiliki wajib pajak;
 
c.
mendapatkan rekapitulasi data transaksi usaha dan laporan pembayaran pajak dari wajib pajak;
 
d.
memonitoring data transaksi usaha dan pajak terutang;
 
e.
mengakses hardware dan/atau software pelaporan transaksi secara elektronik;
 
f.
melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada wajib pajak apabila data yang tersaji dalam pelaporan data secara elektronik berbeda dengan laporan SPTPD atau E-SPTPD yang diberikan oleh wajib pajak.
 
g.
melaporkan kepada penegak hukum atas perbuatan baik yang disengaja atau karena kealpaan Wajib Pajak sehingga terjadinya kerusakan dan/atau hilangnya perangkat dan/atau sistem elektronik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Kewajiban Wajib Pajak Restoran dan Badan Pendapatan Daerah
 

Pasal 41

(1)
Dalam pelaksanaan pelaporan data transaksi secara elektronik, wajib pajak restoran mempunyai kewajiban:
 
a.
menjaga dan memelihara dengan baik alat atau sistem perekam data transaksi usaha yang ditempatkan pada usaha wajib pajak;
 
b.
menyimpan data transaksi usaha berupa bill pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun;
 
c.
menyampaikan data transaksi usaha yang dilampirkan pada SPTPD atau E-SPTPD;
 
d.
melaporkan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam apabila alat atau sistem perekam data transaksi usaha yang mengalami kerusakan kepada badan pendapatan;
 
e.
memberikan kemudahan kepada badan pendapatan dalam pelaksanaan sistem elektronik seperti menginstall/memasang/menghubungkan perangkat dan sistem informasi pengawasan data transaksi pembayaran pajak di tempat usaha/outlet wajib pajak;
 
f.
memberikan informasi mengenai merk/type, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki wajib pajak.
(2)
Dalam pelaksanaan pelaporan data transaksi secara elektronik, Badan Pendapatan Daerah mempunyai kewajiban:
 
a.
menjaga kerahasiaan setiap data transaksi usaha wajib pajak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
 
b.
membangun dan menyediakan jaringan;
 
c.
mengadakan, menyediakan, menyambung dan memelihara perangkat pelaporan transaksi secara elektronik dengan biaya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
 
d.
menjamin tidak terjadi kerusakan atau terganggunya perangkat dan sistem data transaksi pembayaran dimiliki oleh wajib pajak atas pelaksanaan sistem elektronik;
 
e.
melakukan tindakan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah, apabila terjadi kerusakan pada alat atau sistem perekam data transaksi usaha sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya pelaporan transaksi secara elektronik;
 
f.
menyimpan data transaksi usaha wajib pajak pada database pajak untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Larangan
 

Pasal 42

(1)
Dalam pelaksanaan pelaporan data transaksi secara elektronik wajib pajak restoran dilarang:
 
a.
mengubah data sistem elektronik dengan cara dan dalam bentuk apapun; atau
 
b.
merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat dan sistem elektronik yang telah terpasang.
(2)
Apabila larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilanggar baik disengaja atau karena kealpaan yang berakibat terjadinya kerugian daerah, wajib pajak restoran dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 43

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 1G Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Restoran Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 1G), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 44

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bondowoso.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bondowoso
pada tanggal 3 Januari 2022
BUPATI BONDOWOSO,
ttd.
SALWA ARIFIN

Diundangkan di Bondowoso
pada tanggal 3 Januari 2022
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO,
ttd.
SOEKARYO

BERITA DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2022 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.