Peraturan Bupati Kabupaten Bogor Nomor: 39 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BOGOR
NOMOR 39 TAHUN 2020TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2019 DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK EKONOMI AKIBAT BENCANA NON ALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BOGOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOGOR,
| |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka penanganan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan untuk meringankan beban Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya karena penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta sebagai salah satu upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dibuat instrumen kebijakan yang mengatur mengenai penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan tahun pajak 2019;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sampai Dengan Tahun Pajak 2019 Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
| ||
|
11.
|
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
| ||
|
12.
|
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
| ||
|
13.
|
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
| ||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
| ||
|
15.
|
Peraturan Menteri keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 411);
| ||
|
16.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
| ||
|
17.
|
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/Menkes/Per/X/2020 Tentang Penetapan Infeksi Novel Corona virus (Infeksi 2019-Ncov) sebagai Penyakit yang Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 37);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 88);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 96);
| ||
|
21.
|
Peraturan Bupati Bogor Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2019 Nomor 62);
| ||
|
22.
|
Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018 Nomor 46) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kabupaten Bogor Nomor 65 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan bupati bogor nomor 46 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2019 Nomor 65);
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2019 DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK EKONOMI AKIBAT BENCANA NON ALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BOGOR.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Bogor.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bogor.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Bogor.
| ||
|
4.
|
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bappenda adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
| ||
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
| ||
|
6.
|
Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Bidang PBB P2 adalah Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
| ||
|
7.
|
Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Kepala Bidang PBB P2 adalah Kepala Bidang PBB P2 pada Bappenda.
| ||
|
8.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| ||
|
9.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
10.
|
Bencana Non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
| ||
|
11.
|
Sanksi Administratif adalah sanksi berupa pembayaran kerugian terhadap daerah sebagai akibat keterlambatan pembayaran pajak, berupa bunga yang dikenakan kepada Wajib Pajak sebagai akibat keterlambatan pembayaran pajak.
| ||
|
12.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB P2 terhutang kepada Wajib Pajak.
| ||
|
13.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
| ||
|
14.
|
Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Perangkat Daerah.
| ||
|
15.
|
Sistem Informasi PBB-P2, adalah sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek dan subjek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan bantuan komputer, mulai dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas objek pajak (Nomor Objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, dan pencetakan hasil keluaran (antara lain berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/SPPT, Surat Setoran Pajak Daerah/SSPD, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak/DHKP), pemantauan, penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak sampai dengan pelayanan kepada Wajib Pajak.
| ||
|
| |||
|
BAB II
PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dalam rangka penanganan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan untuk meringankan beban Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya karena penyebaran Corona Virus Disease 2019 serta untuk meningkatkan penerimaan PBB P2, Kepala Badan dapat menghapuskan sanksi administratif.
| ||
|
(2)
|
Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sanksi administratif PBB P2 sampai dengan tahun pajak 2019.
| ||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Penghapusan sanksi administratif diberikan terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam jangka waktu mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran setelah tanggal 31 Agustus 2020, maka sanksi administratif tetap berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| |||
|
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan apabila Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pokok PBB P2 pada tahun pajak berkenaan.
| ||
|
(2)
|
Berdasarkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanksi administrasi PBB P2 dihapus secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB P2.
| ||
|
| |||
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan penghapusan sanksi administratif pada Sistem Informasi PBB P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kepala Badan menetapkan Keputusan tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Wajib Pajak.
| ||
|
(2)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat pada tanggal 31 pada setiap bulannya, dengan lampiran berupa print out/hasil cetak data harian penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang ditandatangani oleh Kepala Badan.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal terjadi kendala teknis yang mengakibatkan tidak dapat diperoleh print out/hasil cetak data harian, maka Keputusan tentang Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan pada hari kerja berikutnya.
| ||
|
| |||
|
BAB IV
PELAPORAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Kepala Bidang PBB P2 wajib membuat laporan penghapusan sanksi administratif PBB P2 kepada Kepala Badan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulan berikutnya atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
| ||
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
| ||
|
|
a.
|
uraian mengenai pelaksanaan kebijakan penghapusan sanksi administratif, permasalahan yang dihadapi dan langkah penanganannya;
| |
|
|
b.
|
rekapitulasi data, yang berisi antara lain:
| |
|
|
|
1.
|
tahun pajak;
|
|
|
|
2.
|
Nomor Objek Pajak (NOP);
|
|
|
|
3.
|
jumlah nilai ketetapan;
|
|
|
|
4.
|
pembayaran dan sisa pokok pajak;
|
|
|
|
5.
|
jumlah besaran sanksi administratif yang ditetapkan;
|
|
|
|
6.
|
jumlah besaran sanksi administratif yang dihapuskan; dan
|
|
|
|
7.
|
sisa sanksi administratif yang belum dibayar dalam hal masih terdapat sanksi administratif yang terutang.
|
|
(3)
|
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan menugaskan PPK-SKPD pada Badan untuk menyesuaikan jumlah piutang PBB P2 dari neraca Bappenda.
| ||
|
| |||
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Kepala Badan melaporkan penghapusan sanksi administratif PBB P2 kepada PPKD dan Bupati.
| ||
|
(2)
|
Laporan kepada PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan rekapitulasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b.
| ||
|
| |||
|
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Terhadap wajib pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif dan telah membayar pokok pajak untuk tahun berkenaan sebelum Peraturan Bupati ini diundangkan, maka permohonan tersebut secara otomatis dikabulkan melalui Sistem Informasi PBB P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
| ||
|
(2)
|
Terhadap wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penghapusan sanksi administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
| ||
|
| |||
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | |||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bogor.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Cibinong
Pada tanggal 30 Juni 2020 BUPATI BOGOR, ttd. ADE YASIN Diundangkan di Cibinong pada tanggal 30 Juni 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR, ttd. BURHANUDIN BERITA DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2020 NOMOR 40 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.