Peraturan Bupati Kabupaten Blora Nomor: 3 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BLORA
NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BLORA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DI KABUPATEN BLORA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BLORA, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa agar pelaksanaan tata cara Pembagian dan Penetapan besaran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Di Kabupaten Blora berjalan efektif dan efisien, maka Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Di Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 31 Tahun 2015, perlu diubah dan disesuaikan;
| |||
|
b.
|
berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Di Kabupaten Blora;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| |||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
| |||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3);
| |||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2);
| |||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BLORA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Di Kabupaten Blora (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2015 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Di Kabupaten Blora (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2015 Nomor 31) diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| |||
|
|
(1)
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan dalam (2) (dua) tahap, yaitu:
| ||
|
|
|
a.
|
tahap I sebesar 50% (lima puluh perseratus);
| |
|
|
|
b.
|
tahap II sebesar 50% (lima puluh perseratus); dan
| |
|
|
(2)
|
Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan oleh Pemerintah Daerah kepada Desa.
| ||
|
|
(3)
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah dari RKUD ke rekening kas Desa dilakukan setelah APBDesa ditetapkan.
| ||
|
|
(4)
|
Persyaratan pencairan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dilengkapi dengan:
| ||
|
|
|
a.
|
surat Permohonan Pencairan Dana kepada Bupati Blora Cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana.
| |
|
|
|
b.
|
rencana Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah per tahapan penyaluran;
| |
|
|
|
c.
|
foto copy buku rekening kas desa atas nama bendahara desa; dan
| |
|
|
|
d.
|
kuitansi rangkap 6 (enam) dan 1 (satu) lembar bermeterai Rp6.000,-.
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blora.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Blora
pada tanggal 4 Januari 2016 Pj. BUPATI BLORA, Cap Ttd. IHWAN SUDRAJAT Diundangkan di Blora pada tanggal 4 januari 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA KEPALA DINAS KEHUTANAN, Cap Ttd. SUTIKNO SLAMET BERITA DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2016 NOMOR 3 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.