Peraturan Bupati Kabupaten Blora Nomor: 18 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BLORA
NOMOR 18 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BLORA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN BLORA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLORA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya beberapa jenis objek retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Blora dan dalam rangka sinkronisasi pengaturan dalam pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Blora, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Blora.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 11).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BLORA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN BLORA.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Blora (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017 Nomor 15) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d dihapus, ayat (2) huruf f dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Insentif diberikan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan Pemungutan Pajak dan Retribusi.
 
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional diberikan kepada:
 
 
a.
pejabat dan pegawai pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Pemungutan Pajak dan/atau Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
 
b.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan Daerah;
 
 
c.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
 
d.
dihapus;
 
 
e.
pihak lain yang membantu Perangkat Daerah dalam melaksanakan Pemungutan Pajak dan/atau Retribusi; dan
 
 
f.
pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, Kepala Desa/Lurah, Camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak dan/atau Retribusi.
 
(3)
Pemberian Insentif kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi.
 
(4)
Daftar Perangkat Daerah yang melaksanakan Pemungutan Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan dalam Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan dalam Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blora.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Blora
pada tanggal 20 Mei 2019
BUPATI BLORA,
Cap Ttd.
DJOKO NUGROHO

Diundangkan di Blora
pada tanggal 20 Mei 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA,
Cap Ttd.
KOMANG GEDE IRAWADI

BERITA DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2019 NOMOR 19
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.