Peraturan Bupati Kabupaten Blitar Nomor: 14 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BLITAR
NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG
PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLITAR,
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan perlunya Pengalokasian bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
| |||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa yaitu sebesar 20% (dua puluh perseratus) dikecualikan dari Bagi Hasil Pajak Penerangan Jalan sebesar 10% (sepuluh perseratus);
| |||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2016.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4286);
| |||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republuk Indonesia Nomor 5234);
| |||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |||||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||||||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| |||||||||||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||||||||||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
| |||||||||||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |||||||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6/E);
| |||||||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3/A);
| |||||||||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 1/B, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
| |||||||||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2015 Nomor 1/C);
| |||||||||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 6/B);
| |||||||||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 7/B);
| |||||||||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 5/B);
| |||||||||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 10/D);
| |||||||||||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 12/A);
| |||||||||||
|
25.
|
Peraturan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 19/E);
| |||||||||||
|
26.
|
Peraturan Bupati Blitar Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 23/E);
| |||||||||||
|
27.
|
Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 10/C);
| |||||||||||
|
28.
|
Peraturan Bupati Blitar Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 70/D);
| |||||||||||
|
29.
|
Peraturan Bupati Blitar Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 80/A);
| |||||||||||
|
30.
|
Peraturan Bupati Blitar Nomor 81 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 81/A).
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2016.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||||||||||
|
Dengan Peraturan Bupati ditetapkan Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa yang didasarkan pada realisasi penerimaan Tahun Anggaran 2016.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||||||||||
|
Penetapan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa yang didasarkan pada realisasi penerimaan Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 didasarkan pada 20% (dua puluh perseratus) realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dikecualikan bagian dari Bagi Hasil Pajak Penerangan Jalan sebesar 10% (sepuluh perseratus) dengan perincian:
| ||||||||||||
|
a.
|
Desa yang memiliki potensi memperoleh (20% x 40%) dari potensinya;
| |||||||||||
|
b.
|
Desa tidak mempunyai potensi dan Desa memiliki potensi memperoleh (20% x 60%) dari rencana perolehan dibagi rata ke semua Desa;
| |||||||||||
|
c.
|
perincian penerimaan Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa sebagaimana tersebut pada Lampiran I, II, III dan IV;
| |||||||||||
|
d.
|
rekapitulasi penerimaan Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa sebagaimana tersebut pada Lampiran V.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||||||||
|
Penetapan Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan hasil realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2016.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blitar.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Blitar
pada tanggal 20 Februari 2017 BUPATI BLITAR, ttd. RIJANTO Diundangkan di Blitar pada tanggal 20 Februari 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR ttd. TOTOK SUBIHANDONO BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017 NOMOR: 14/E | ||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.