Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 16 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA
NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG
TARIF DAN BESARAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI TAHUN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BENGKULU UTARA,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5), Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 18 ayat (7), Pasal 20 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Tarif dan Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2022;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2013 Nomor 5), (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2013 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 3);
| ||
|
12.
|
Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara Tipe C (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 56);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TARIF DAN BESARAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI TAHUN 2022.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Utara.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Bengkulu Utara.
| ||
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
| ||
|
5.
|
Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara.
| ||
|
6.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
7.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
8.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
9.
|
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
| ||
|
10.
|
Pengendalian menara telekomunikasi adalah upaya pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi, keadaan fisik menara telekomunikasi dan potensi serta kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
| ||
|
11.
|
Penyedia menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
| ||
|
12.
|
Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
| ||
|
13.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
14.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| ||
|
15.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh bupati.
| ||
|
16.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi karena yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
18.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
19.
|
Tanda Bukti Pembayaran, yang selanjutnya disingkat TBP, adalah bukti pembayaran yang sah atas pajak yang telah disetor.
| ||
|
20.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| ||
|
21.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari menghimpun data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
22.
|
Insentif pemungutan retribusi adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
| ||
|
23.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan:
| ||
|
|
a.
|
jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun;
| |
|
|
b.
|
faktor Jarak Tempuh yang digambarkan dengan Indeks Variabel Jarak Tempuh; dan
| |
|
|
c.
|
faktor Jenis Konstruksi Menara yang digambarkan dengan Indeks Variabel Jenis Konstruksi Menara.
| |
|
(2)
|
Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebanyak:
| ||
|
|
a.
|
2 (dua) kali selama 1 (satu) tahun, untuk menara telekomunikasi yang berada di Kecamatan Enggano; dan
| |
|
|
b.
|
2 (dua) kali selama 1 (satu) tahun, untuk menara telekomunikasi yang berada di Kecamatan selain Kecamatan Enggano.
| |
|
(3)
|
Indeks Variabel Jarak Tempuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
jarak Tempuh < 50 (kurang dari lima puluh) kilo meter dari Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
| |
|
|
b.
|
jarak Tempuh 50 (lima puluh) kilo meter sampai dengan 100 (seratus) kilo meter dari Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, sebesar 1 (satu); dan
| |
|
|
c.
|
jarak Tempuh > 100 (lebih dari seratus) kilo meter dari Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, sebesar 1,1 (satu koma satu).
| |
|
(4)
|
Indeks Variabel Jenis Konstruksi Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
menara Pole atau Tiang Pancang 1 (satu) kaki, sebesar 0,9 (nol koma sembilan);
| |
|
|
b.
|
menara 3 (tiga) kaki, sebesar 1 (satu); dan
| |
|
|
c.
|
menara 4 (empat) kaki, sebesar 1,1 (satu koma satu).
| |
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Untuk 1 (satu) kali kunjungan dalam rangka pengendalian menara telekomunikasi yang berada di Kecamatan Enggano sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: jumlah petugas sebanyak 3 (tiga) orang terdiri dari 2 (dua) orang teknisi menara telekomunikasi dan 1 (satu) orang tenaga administrasi, menggunakan 2 (dua) buah sepeda motor, waktu pelaksanaan selama 3 (tiga) hari, menginap 2 (dua) malam di dalam angkutan penyeberangan (kapal), transportasi dari Bengkulu ke Pulau Enggano pergi pulang menggunakan angkutan penyeberangan (kapal), dan jumlah menara telekomunikasi yang dapat dikunjungi sebanyak 3 (tiga) buah.
| ||
|
(2)
|
Untuk 1 (satu) kali kunjungan dalam rangka pengendalian menara telekomunikasi yang berada di Kecamatan selain Kecamatan Enggano sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
untuk menara telekomunikasi yang berada di kecamatan yang berjarak < 50 (kurang dari lima puluh) kilo meter dari kantor Dinas Komunikasi dan Informatika: jumlah petugas sebanyak 3 (tiga) orang terdiri dari 2 (dua) orang teknisi menara telekomunikasi dan 1 (satu) orang tenaga administrasi, menggunakan 2 (dua) buah sepeda motor, waktu pelaksanaan selama 1 (satu) hari, tanpa menginap, dan jumlah menara telekomunikasi yang dapat dikunjungi sebanyak 2 (dua) buah;
| |
|
|
b.
|
untuk menara telekomunikasi yang berada di kecamatan yang berjarak 50 (lima puluh) kilo meter sampai dengan 100 (seratus) kilo meter dari kantor Dinas Komunikasi dan Informatika: jumlah petugas sebanyak 3 (tiga) orang terdiri dari 2 (dua) orang teknisi menara telekomunikasi dan 1 (satu) orang tenaga administrasi, menggunakan 2 (dua) buah sepeda motor, waktu pelaksanaan selama 2 (dua) hari, menginap 1 (satu) malam, dan jumlah menara telekomunikasi yang dapat dikunjungi sebanyak 3 (tiga) buah; dan
| |
|
|
c.
|
untuk menara telekomunikasi yang berada di kecamatan yang berjarak > 100 (lebih dari seratus) kilo meter dari kantor Dinas Komunikasi dan Informatika: jumlah petugas sebanyak 3 (tiga) orang terdiri dari 2 (dua) orang teknisi menara telekomunikasi dan 1 (satu) orang tenaga administrasi, menggunakan 2 (dua) buah sepeda motor, waktu pelaksanaan selama 3 (tiga) hari, menginap 2 (dua) malam, dan jumlah menara telekomunikasi yang dapat dikunjungi sebanyak 4 (empat) buah.
| |
|
(3)
|
Kecamatan yang berjarak < 50 (kurang dari lima puluh) kilo meter dari kantor Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari wilayah: Kecamatan Kota Arga Makmur, Kecamatan Arma Jaya, Kecamatan Air Besi, Kecamatan Air Padang, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kecamatan Padang Jaya, Kecamatan Hulu Palik, Kecamatan Lais, Kecamatan Kerkap, Kecamatan Giri Mulya, Kecamatan Air Napal, dan Kecamatan Batiknau.
| ||
|
(4)
|
Kecamatan yang berjarak 50 (lima puluh) kilo meter sampai dengan 100 (seratus) kilo meter dari kantor Dinas Komunikasi dan Informatika adalah wilayah Kecamatan Ketahun.
| ||
|
(5)
|
Kecamatan yang berjarak > 100 (lebih dari seratus) kilo meter dari kantor Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri dari wilayah: Kecamatan Ulok Kupai, Kecamatan Putri Hijau, Kecamatan Napal Putih, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, dan Kecamatan Pinang Raya.
| ||
|
(6)
|
Wilayah Kecamatan Enggano sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan dalam Kecamatan yang berjarak > 100 (lebih dari seratus) kilo meter dari kantor Dinas Komunikasi dan Informatika.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
TARIF RETRIBUSI Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyediaan jasa pengendalian menara telekomunikasi.
| ||
|
(2)
|
Biaya penyediaan jasa pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengendalian menara telekomunikasi.
| ||
|
(3)
|
Biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
uang harian;
| |
|
|
b.
|
biaya transport per sepeda motor pergi pulang, termasuk biaya angkutan penyeberangan (kapal) ke Pulau Enggano pergi pulang;
| |
|
|
c.
|
biaya penginapan; dan
| |
|
|
d.
|
biaya alat tulis kantor.
| |
|
(4)
|
Uang harian dan biaya transport per sepeda motor pergi pulang, termasuk biaya angkutan penyeberangan (kapal) ke Pulau Enggano pergi pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b besarannya berpedoman pada Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 22 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022.
| ||
|
(5)
|
Biaya transport ke Pulau Enggano dihitung berdasarkan biaya transport dari Arga Makmur ke Kota Bengkulu pergi pulang ditambah biaya angkutan penyeberangan (kapal) ke Pulau Enggano pergi pulang untuk penyeberangan sepeda motor dan petugas.
| ||
|
(6)
|
Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diasumsikan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per orang per malam.
| ||
|
(7)
|
Biaya alat tulis kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diasumsikan sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) kali pelaksanaan pengendalian menara telekomunikasi.
| ||
|
(8)
|
Penghitungan keperluan biaya pengendalian untuk tiap-tiap kecamatan sebanyak 1 (satu) kali kunjungan per menara telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan penghitungan keperluan biaya pengendalian untuk tiap-tiap kecamatan sebanyak 1 (satu) kali kunjungan per menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8) dapat dilakukan penghitungan keperluan biaya pengendalian untuk tiap-tiap kecamatan sesuai jumlah kunjungan selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk seluruh menara telekomunikasi yang ada di tiap-tiap kecamatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
(2)
|
Berdasarkan penghitungan keperluan biaya pengendalian untuk tiap-tiap kecamatan sesuai jumlah kunjungan selama 1 (satu) tahun untuk seluruh menara telekomunikasi yang ada di tiap-tiap kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan tarif retribusi sebesar Rp1.091.000,00 (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah) per tahun.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
BESARAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Besaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi per tahun merupakan perkalian antara indeks variabel jarak tempuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), indeks variabel jenis konstruksi menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dan tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
| ||
|
(2)
|
Besaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi per tahun berdasarkan indeks variabel jarak tempuh, indeks variabel jenis konstruksi menara, dan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
(3)
|
Format SKRD dan STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam lampiran IV dan lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus pada saat diterbitkannya SKRD.
| ||
|
(2)
|
Penagihan retribusi terutang didahului dengan surat teguran.
| ||
|
(3)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(4)
|
Dalam jangka 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat teguran, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| ||
|
(5)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
| ||
|
(6)
|
Penyetoran retribusi ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan dengan menggunakan SSRD dalam rangkap 5 (lima) dan Wajib Retribusi mendapatkan bukti TBP.
| ||
|
(7)
|
Bentuk dan format SSRD serta TBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tercantum dalam lampiran VI dan lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan sepanjang ada alasan yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
| ||
|
(4)
|
Ketentuan tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tahapan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
menerima surat permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
| |
|
|
b.
|
meneliti kelengkapan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan setelah dilakukan penelitian kembali dan apabila perlu dilakukan pemeriksaan lapangan;
| |
|
|
c.
|
menyampaikan laporan hasil penelitian dan pertimbangan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak kepada Bupati;
| |
|
|
d.
|
penerbitan keputusan, baik permohonan dimaksud diterima atau ditolak; dan
| |
|
|
e.
|
penyampaian keputusan kepada Wajib Retribusi.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KEBERATAN Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
| ||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan-alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(4)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
| ||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
| ||
|
(2)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| ||
|
(6)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
| ||
|
(7)
|
Bentuk dan format SKRDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh jika:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada pemerintah daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Bupati ini.
| ||
|
(2)
|
Untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati menunjuk Dinas Komunikasi dan Informatika.
| ||
|
(3)
|
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian, dengan kegiatan meliputi:
| ||
|
|
a.
|
sosialisasi informasi peraturan-peraturan mengenai telekomunikasi dan menara telekomunikasi kepada instansi terkait, masyarakat dan penyelenggara menara telekomunikasi;
| |
|
|
b.
|
menginventarisir permasalahan-permasalahan yang muncul berkaitan dengan pengoperasian menara telekomunikasi baik permasalahan yang bersifat teknis maupun sosial dalam masyarakat;
| |
|
|
c.
|
pendataan menara telekomunikasi dan;
| |
|
|
d.
|
koordinasi dengan masyarakat, Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, instansi/lembaga lainnya dan penyelenggara menara telekomunikasi apabila terjadi permasalahan dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
(2)
|
Selain sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi pencabutan Izin Pendirian Menara Telekomunikasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Arga Makmur
pada tanggal 17 Juni 2022 BUPATI BENGKULU UTARA, ttd. MIAN Diundangkan di Arga Makmur pada tanggal 17 Juni 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA, ttd. HARYADI BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 16 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.