Peraturan Bupati Kabupaten Batang Nomor: 89 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BATANG
NOMOR 89 TAHUN 2012 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2011 DAN TAHUN 2012
BUPATI BATANG,
| |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
| ||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Batang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
| ||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang perubahan ke dua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2007 Nomor I Seri E NO. 1);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012 Nomor 3);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2012 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012 Nomor 76);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Bupati Batang Nomor 52 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012 Nomor 52).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DIKELOLA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN ASSET DAERAH KABUPATEN BATANG.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Batang.
| ||||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Batang.
| ||||
|
3.
|
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Batang.
| ||||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Batang.
| ||||
|
5.
|
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Batang yang selanjutnya disebut DPPKAD adalah Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
| ||||
|
6.
|
Kepala DPPKAD Kabupaten Batang adalah Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
| ||||
|
7.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||||
|
8.
|
Pajak Daerah yang dikelola DPPKAD meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral dan Batuan Bukan Logam, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
| ||||
|
9.
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
| ||||
|
10.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Pasal 2 | |||||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada DPPKAD selaku Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah.
| ||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| ||||
|
|
a.
|
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah;
| |||
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
| |||
|
|
c.
|
Pejabat dan pegawai DPPKAD sesuai dengan tanggungjawab masing-masing;
| |||
|
|
d.
|
Pihak lain yang membantu DPPKAD dalam pemungutan Pajak Daerah.
| |||
|
(3)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| ||||
|
|
a.
|
Kinerja DPPKAD;
| |||
|
|
b.
|
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai DPPKAD;
| |||
|
|
c.
|
Pendapatan daerah; dan
| |||
|
|
d.
|
Pelayanan kepada masyarakat.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||
|
(1)
|
DPPKAD dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
| ||||
|
(2)
|
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian rencana penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||||
|
(3)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||||
|
(4)
|
Dalam hal rencana penerimaan suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai rencana penerimaan triwulan yang ditentukan.
| ||||
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
SUMBER DAN BESARAN INSENTIF
Pasal 4 | |||||
|
(1)
|
Insentif bersumber dari pendapatan pajak daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
| ||||
|
(2)
|
Besaran Insentif sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak.
| ||||
|
(3)
|
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang.
| ||||
|
(4)
|
Penerimaan pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) dan besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 5 | |||||
|
(1)
|
Kepala DPPKAD menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang besarnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2).
| ||||
|
(2)
|
Penganggaran insentif pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan pajak serta rincian obyek belanja pajak.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||||
|
Dalam hal rencana penerimaan pajak pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||||
|
Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8 | |||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Batang.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batang
pada tanggal 30 November 2012 BUPATI BATANG, ttd. YOYOK RIYO SUDIBYO Diundangkan di Batang pada tanggal 30 November 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG, ttd. NASIKHIN BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2012 NOMOR 89 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.